Bolehkan Mengumumkan Kematian dengan Pengeras Suara?
السؤال:عندنا في الغرب الجزائري يعلن عن موت أحدنا من خلال تعليق مكبر الصوت على سيارة والتجوال ما بين طرق المنطقة،معلنين عن الشخص الذي توفاه الله ومكان الاجتماع للصلاة عليه ومكان دفنه وحسب،فهل هذا يدخل في النعي المنهي عنه علما أنه لا تذكر محاسنه عند الإعلان؟.
Pertanyaan, “Kami di sisi barat Aljazair memiliki kebiasaan mengumumkan kematian dengan menggunakan pengeras suara yang diletakkan di mobil lalu mobil berputar-putar di berbagai jalan di daerah kami sambil mengumumkan nama orang yang meninggal dunia, tempat pelaksanaan shalat jenazah untuk orang tersebut dan tempat pemakamannya. Itu saja yang diumumkan. Apakah perbuatan ini termasuk mengumumkan kematian yang terlarang? Perlu diketahui bahwa pada saat itu tidak ada pujian-pujian untuk mayit”
الجواب: النعي هو الإخبار بموت شخص، وقد ثبت عن حذيفة بن اليمان رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النعي» رواه أحمد (23270)، والترمذي (986) وحسّنه، ووافقه الألباني.
Jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi, “An Na’yu adalah mengumumkan kematian seseorang. Terdapat hadits sahih dari Hudzaifah bin al Yaman bahwa Nabi melarang anna’yu. HR Ahmad dan Tirmidzi, dinilai hasan oleh Tirmidzi dan al Albani.
وما يفعله أهل بلدك هو موجود في كثير من البلاد، وهُو النّعي الذي يكون على رؤوس المنابر وفي الأسواق والتجمّعات، كما كان يفعل أهل الجاهلية،
Perbuatan penduduk negerimu itu ada di banyak daerah. Itulah mengumumkan kematian di menara masjid, di tengah-tengah pasar dan perkumpulan banyak orang. Ini sama persis dengan kelakuan orang-orang jahiliah.
أما النعيُ من أجل مقصد شرعي ليسمع أصحابه وأقرباؤه وكل من سيأتي للصلاة وحضور جنازته فهو أمر جائز، وهذا لا يُتوسّع فيه.
Sedangkan mengumumkan kematian dengan tujuan yang dilegalkan oleh syariat semisal memberitahukan berita kematian kepada kawan dan kerabat mayit serta semua orang yang akan mendatangi rumah duka untuk melakukan shalat jenazah dan menghadiri jenazahnya itu dibolehkan. Pengumuman kematian semacam ini seharusnya bersifat terbatas.
وثبت في صحيح البخاري (1328) وصحيح مسلم (951) أن النبي صلى الله عليه وسلم نعي للناس النجاشي في اليوم الذي مات فيه فخرج بهم إلى المصلى، وكبّر أربع تكبيرات»
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kepada para sahabat kematian Najasyi pada hari kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat melakukan shalat jenazah di tanah lapang. Ketika itu beliau bertakbir sebanyak empat kali.
قال النووي رحمه الله تعالى: فيه استحباب الإعلام بالميت لا على صورة نعي الجاهلية، بل مجرّد إعلام للصلاة عليه وتشييعه وقضاء حقّه في ذلك، والذي جاء من النهي عن النعي ليس المراد به هذا، وإنما المراد نعي الجاهلية المشتمل على ذِكر لمفاخر وغيرها» اهـ.
An Nawawi mengomentari hadits di atas dengan mengatakan, “Hadits di atas adalah dalil dibolehkannya mengumumkan kematian asalkan tidak menyerupai orang-orang jahiliah dalam mengumumkan kematian. Itulah mengumumkan kematian semata-mata ajakan untuk mensholati jenazahnya, mengantarkannya ke pemakaman dan menunaikan hak mayit dengan melakukan hal-hal di atas. Sedangkan pengumuman kematian yang terlarang tidaklah pengumuman kematian sebagaimana di atas. Yang terlarang adalah mengumumkan kematian ala jahiliah. Itulah pengumuman kematian diiringi dengan memuji-muji mayit”.
وقال ابن العربي المالكي رحمه الله: يؤخذ من مجموع الأحاديث ثلاث حالات: الأولى: إعلام الأهل والأصحاب وأهل الصلاح، فهذا سنّة. الثانية: دعوة الحفل للمفاخرة، فهذه تكره. والثالثة: الإعلام بنوع آخر كالنياحة ونحو ذلك، فهذا يحرم» اهـ.
Ibnul ‘Arabi al Maliki mengatakan, “Kesimpulan dari berbagai hadits mengenai hal ini adalah perlu ada tiga rincian.
Pertama, menyampaikan berita kematian seseorang kepada keluarga, kawan dan orang-orang shalih. Hal ini hukumnya dianjurkan.
Kedua, mengumumkan kematian kepada kumpulan orang dengan tujuan menyebut-nyebut kelebihan mayit. Hukum hal ini adalah makruh.
Ketiga, pengumuman kematian jenis lain semisal dalam bentuk meratapi kematian dan semisalnya. Hukum poin ketiga ini adalah haram”.
Sumber:
http://www.abusaid.net/index.php/fatawi-sites/258-2009-05-03-21-41-36.html
Artikel www.ustadzaris.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319421
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
March
(103)
- Lafadz Nikah
- Ciri khas akhwat salafiyyah
- “MENYINGKAP WAHHABISME”Hidaayah Islamic Foundation...
- Tempat Belajar Bahasa Arab Gratis / Bersubsidi di ...
- Fatwa Ulama Tentang April Fools Day (April Mop)
- Peringatan Dari Acara Jahiliyah “April Mop”
- Jalinan Ukhuwwah Tanpa Menggadaikan Akidah
- Diluaskan dan Disempitkan Rizki
- Rumah Masa Depan
- Laksana Pohon yang Tak Berbuah
- Hormatilah Guru dan Ulama’ [Atau Engkau Akan Dihar...
- Agama itu Mudah tetapi Jangan Bermudah-mudahan dal...
- Meluruskan Pemahaman Keliru Tentang Wahhabi
- Syarat-syarat jilbab syar'i
- Berdakwah di Jalan Allah dan Akhlak Seorang Da’i
- Sembilan Tuduhan Dusta Terhadap Syaikh Al-Albani
- Berpegang teguh dengan sunnah
- Syubhat Wanita Fasiq : “Pakaian hanyalah zhohir da...
- Batasan kufu dalam nikah
- Menuju daulah islamiyah
- Berapa Ilah yang Kamu Ibadahi?
- Ada apa di balik ISBAL ?! (pakaian yg panjang samp...
- Blog Islami
- Hati yang Paling Jauh dari Allah
- Penghuni Al Jannah Melihat Rabb Mereka Dengan Mata...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (4)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (3)
- 4 Kaidah Memahami Kesyirikan
- Siapa Bilang Dosamu Tidak Terampuni?
- Tiga Landasan Dasar Bagi Seorang Muslim
- Tujuh Manfaat Doa
- Melatih si Kecil Berpakaian Sendiri
- Nasehat syaikh Jamil Zainu untuk para Murobbi
- Sebaik-baik Harta,di Tangan Orang yang Sholih
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [6/6]: Berpijak Berdasark...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (2)
- Bisikan hati kepada kesesatan
- Makna Ahlus Sunnah wal Jama'ah
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [5/6] : Mencari Pembuktia...
- Memetik hikmah dari situs penghina islam
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [4/6] : Ta’wil Bisa Diben...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [3/6] : Tidak Mempertenta...
- Kewajiban Ittiba’ Kepada Rasulullah صلى الله عليه ...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [2/6] : Mendahulukan Syar...
- Tiga Makna Zuhud
- Iparku Tak Menghargai Orangtuaku
- Orang yang Berjalan di Atas Wajahnya
- Hukum Mencukur Alis Mata
- Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?
- Inilah Alasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم Melara...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [1/6] : Pendahuluan
- Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (3)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (1)
- Pujian dalam Hujatan bagi Wahabi
- Mari Mengenal Manhaj Salaf
- Cita-Cita Syaikh Sudais Menjadi Imam Masjidil Haram
- Mengumumkan Kematian Melalui Mic
- Tempat Apakah yang Tertinggi di Surga?
- Apakah pintu ijtihad sudah tertutup ?
- Apakah mungkin ada beberapa kebenaran dalam satu p...
- Berlomba-lomba di shaf pertama
- Hukum Menjadi PNS Karena Bantuan Ayah yang Menjadi...
- Hutang Harus dibayar !
- Hukum menyingkat salam
- 10 Prinsip Dalam Upaya Meraih Ilmu Yang Bermanfaat
- Mengungkap Bahaya Fanatik Mazhab
- Jerih payah yang tidak sia-sia
- Perbedaan yang Nyata dan Mendasar Antara Taqlid da...
- Bingung Bersikap Pada Ibu Kandung
- Tak bisa hidup tanpa Al-Qur an
- Imam Wajib Meluruskan Shaf
- Suami Yang Murah hati dan Istri Yang Mensyukuri
- Walimah Khataman Alquran dan Doa Khataman
- Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?
- Istiqomah di Atas Tauhid
- Menjadi Hamba Allâh Ta’ala dengan Sesungguhnya
- Nasihat Imam Asy-Syafi’i kepada Muridnya Imam Al-M...
- Penghalang-penghalang doa
- Tanya Jawab: Pengajian Keliling dari Rumah ke Ruma...
- Haramnya Tinju
- Sering Tergoda
- Haruskah Menceritakan Kejadian Masa Lalu Kepada Ca...
- PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN IMAM BUKHA...
- Banyak Gerak dalam Shalat
- Adab Berhubungan Intim, Agar Kenikmatannya Berpahala
- Biografi Singkat Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al...
- Teladan Indah dari Salafus Shalih
- Wasiat ibu yang terlewatkan
- Bolehkah Meletakkan Mushaf Alquran di Lantai?
- Hukum Wanita Memendekkan Rambut
- Mengapa Allah menakdirkan keburukan?
- Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati?
- Pahala Donor Darah
- Mengapa menjadi baik itu sulit?
- Onani Yang Halal
- Keindahan Dienul Islam
- Tiada Nabi Sesudah Nabi Muhammad
- Launching Website Video Ceramah Islam: YUFID TV
- Buat temanku yang sedang risau..Jangan khawatir ya...
-
▼
March
(103)