الفتاوى الشرعية في المسائل الطبية الجزء الثاني
هل يؤجر الإنسان على تبرعه بالدم؟
س 22- هل يؤجر الإنسان على تبرعه بالدم ؟ وهل ينطبق عليه قوله تعالى: وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا أفيدونا مأجورين.
Pertanyaan, “Apakah donor darah itu berpahala? Apakah donor darah itu termasuk dalam firman Allah yang artinya, “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” [QS al Maidah:32]? Berilah kami pencerahan.
جـ- لم يكن التبرع بالدم معروفا فيما سبق، فلذلك لم يذكر الأطباء الأولون العلاج بحقن الدم في العروق، وإنما هو شيء جاء في الطب الحديث، ولا شك أنه مما ظهر أثره ونفعه وتأثيره في المرضى، فلذلك أصبح العلاج به سائغا ومشهورا،
Jawaban Syaikh Abdullah al Jibrin, “Donor darah itu tidaklah terkenal di masa silam. Oleh karenanya para dokter masa silam dan orang-orang terdahulu tidak pernah menyebut-nyebut metode pengobatan dengan memasukkan darah ke saluran darah. Donor darah hanya dijumpai dalam metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan bahwa doroh darah adalah sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat serta mempengaruhi kondisi si sakit. Karenanya donor darah adalah metode pengobatan yang diperbolehkan dan terkenal.
ولا شك أن الذي يتبرع بشيء من دمه الزائد الذي لا يضره أخذه لينقذ به مريضا مدنفًا، ويكون سببا في زوال مرضه أو تخفيفه، هو مما يؤجر عليه احتسابا، ولعله يدخل في الآية الكريمة، إذا كان الشفاء يتوقف على هذا التبرع بإذن الله تعالى،
Tidaklah diragukan bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya yang berlebih tanpa membahayakan tubuhnya untuk menyelamatkan orang yang sakit keras dan menjadi sebab hilang atau berkurangnya penyakit adalah suatu amal yang berpahala jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Boleh jadi donor darah termasuk dalam ayat di atas dengan syarat terwujudnya kesembuhan atau tidak sangat tergantung dengan donor darah tersebut-jika Allah mengizinkannya-.
مع أن كثيرا من العلماء قد أفتوا بمنع العلاج بالدم، وعللوا بنجاسته وتحريمه، وبحديث إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حرم عليها ولكن لما أصبح مجربا ومفيدا، وليس فيه مباشرة النجاسة، حض فيه العلماء المتأخرون، وجعلوه من باب الضرورات، أو من العلاج المفيد بما لم يتحقق تحريمه، والله أعلم.
-23-
Banyak ulama terdahulu yang berfatwa melarang pengobatan dengan darah dengan alasan darah itu najis sehingga haram dimasukkan ke dalam tubuh, ditambah hadits yang mengatakan bahwa Allah tidaklah meletakkan kesembuhan umatku dalam hal yang haram. Akan tetapi menimbang bahwa manfaat donor darah adalah suatu yang terbukti ditambah dokter yang menangani pasien yang membutuhkan tambahan darah tidaklah bersentuhan langsung dengan darah para ulama generasi belakangan menganjurkan donor darah. Mereka membolehkan dengan alasan ‘darurat’ atau dengan alasan bahwa pengobatan dengan donor darah adalah cara pengobatan yang bermanfaat dengan sesuatu yang belum jelas keharamannya” [Al Fatawa Asy Syar’iyyah fi Al Masail Ath Thibbiyyah juz 2 hal 23].
Sumber:
http://www.ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2310&page=2145&subid=17414
Artikel www.ustadzaris.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319392
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
March
(103)
- Lafadz Nikah
- Ciri khas akhwat salafiyyah
- “MENYINGKAP WAHHABISME”Hidaayah Islamic Foundation...
- Tempat Belajar Bahasa Arab Gratis / Bersubsidi di ...
- Fatwa Ulama Tentang April Fools Day (April Mop)
- Peringatan Dari Acara Jahiliyah “April Mop”
- Jalinan Ukhuwwah Tanpa Menggadaikan Akidah
- Diluaskan dan Disempitkan Rizki
- Rumah Masa Depan
- Laksana Pohon yang Tak Berbuah
- Hormatilah Guru dan Ulama’ [Atau Engkau Akan Dihar...
- Agama itu Mudah tetapi Jangan Bermudah-mudahan dal...
- Meluruskan Pemahaman Keliru Tentang Wahhabi
- Syarat-syarat jilbab syar'i
- Berdakwah di Jalan Allah dan Akhlak Seorang Da’i
- Sembilan Tuduhan Dusta Terhadap Syaikh Al-Albani
- Berpegang teguh dengan sunnah
- Syubhat Wanita Fasiq : “Pakaian hanyalah zhohir da...
- Batasan kufu dalam nikah
- Menuju daulah islamiyah
- Berapa Ilah yang Kamu Ibadahi?
- Ada apa di balik ISBAL ?! (pakaian yg panjang samp...
- Blog Islami
- Hati yang Paling Jauh dari Allah
- Penghuni Al Jannah Melihat Rabb Mereka Dengan Mata...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (4)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (3)
- 4 Kaidah Memahami Kesyirikan
- Siapa Bilang Dosamu Tidak Terampuni?
- Tiga Landasan Dasar Bagi Seorang Muslim
- Tujuh Manfaat Doa
- Melatih si Kecil Berpakaian Sendiri
- Nasehat syaikh Jamil Zainu untuk para Murobbi
- Sebaik-baik Harta,di Tangan Orang yang Sholih
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [6/6]: Berpijak Berdasark...
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (2)
- Bisikan hati kepada kesesatan
- Makna Ahlus Sunnah wal Jama'ah
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [5/6] : Mencari Pembuktia...
- Memetik hikmah dari situs penghina islam
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [4/6] : Ta’wil Bisa Diben...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [3/6] : Tidak Mempertenta...
- Kewajiban Ittiba’ Kepada Rasulullah صلى الله عليه ...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [2/6] : Mendahulukan Syar...
- Tiga Makna Zuhud
- Iparku Tak Menghargai Orangtuaku
- Orang yang Berjalan di Atas Wajahnya
- Hukum Mencukur Alis Mata
- Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?
- Inilah Alasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم Melara...
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf [1/6] : Pendahuluan
- Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
- 5 Sebab Makanan Diharamkan (3)
- Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (1)
- Pujian dalam Hujatan bagi Wahabi
- Mari Mengenal Manhaj Salaf
- Cita-Cita Syaikh Sudais Menjadi Imam Masjidil Haram
- Mengumumkan Kematian Melalui Mic
- Tempat Apakah yang Tertinggi di Surga?
- Apakah pintu ijtihad sudah tertutup ?
- Apakah mungkin ada beberapa kebenaran dalam satu p...
- Berlomba-lomba di shaf pertama
- Hukum Menjadi PNS Karena Bantuan Ayah yang Menjadi...
- Hutang Harus dibayar !
- Hukum menyingkat salam
- 10 Prinsip Dalam Upaya Meraih Ilmu Yang Bermanfaat
- Mengungkap Bahaya Fanatik Mazhab
- Jerih payah yang tidak sia-sia
- Perbedaan yang Nyata dan Mendasar Antara Taqlid da...
- Bingung Bersikap Pada Ibu Kandung
- Tak bisa hidup tanpa Al-Qur an
- Imam Wajib Meluruskan Shaf
- Suami Yang Murah hati dan Istri Yang Mensyukuri
- Walimah Khataman Alquran dan Doa Khataman
- Kepada Siapa Loyalitas dan Permusuhan Kita Tujukan?
- Istiqomah di Atas Tauhid
- Menjadi Hamba Allâh Ta’ala dengan Sesungguhnya
- Nasihat Imam Asy-Syafi’i kepada Muridnya Imam Al-M...
- Penghalang-penghalang doa
- Tanya Jawab: Pengajian Keliling dari Rumah ke Ruma...
- Haramnya Tinju
- Sering Tergoda
- Haruskah Menceritakan Kejadian Masa Lalu Kepada Ca...
- PENERIMAAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN IMAM BUKHA...
- Banyak Gerak dalam Shalat
- Adab Berhubungan Intim, Agar Kenikmatannya Berpahala
- Biografi Singkat Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al...
- Teladan Indah dari Salafus Shalih
- Wasiat ibu yang terlewatkan
- Bolehkah Meletakkan Mushaf Alquran di Lantai?
- Hukum Wanita Memendekkan Rambut
- Mengapa Allah menakdirkan keburukan?
- Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati?
- Pahala Donor Darah
- Mengapa menjadi baik itu sulit?
- Onani Yang Halal
- Keindahan Dienul Islam
- Tiada Nabi Sesudah Nabi Muhammad
- Launching Website Video Ceramah Islam: YUFID TV
- Buat temanku yang sedang risau..Jangan khawatir ya...
-
▼
March
(103)