Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Pak Ustaz, saya ingin bertanya tentang derajat hadits berikut, apakah sahih? Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu; dijelaskan bahwa apabila dia sudah khatam membaca Alquran, dia mengumpulkan keluarganya dan berdoa. (Hadits riwayat Abu Daud)
Jika sahih, apakah itu termasuk walimah? Adakah doa khusus menurut sunnah setelah kita khatam Alquran?
Saya pernah mendengar bahwa jika seseorang telah khatam Alquran atau telah sampai pada membaca surah An-Nas maka dianjurkan untuk membaca surah-surah selanjutnya hingga Al-Baqarah ayat 1–5, setelah itu, baru membaca doa khataman Alquran. Apakah ini sunnah? Jazakallah khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tentang status riwayat dari Anas dan penjelasannya, bisa dipelajari di halaman: http://ustadzaris.com/adakah-doa-khotaman-al-quran
Sedangkan, apakah ini termasuk walimah? Jawabannya: Kita perlu memahami definisi walimah.
Secara bahasa, kata “al-walimah” merupakan turunan dari kata “al-walamu“, yang artinya ‘tali kekang’ (Al-Mu’jam Al-Wasith, kata: Al-Walamu), dan setiap kata yang menjadi turunan kata “al-walamu” memiliki arti yang mendekati makna “kumpul”, “menyatu”, atau “bergabung”. Oleh karena itu, sempurnanya sesuatu, dalam bahasa Arab, disebut “al-walmah“, karena sesuatu itu akan sempurna jika semua unsur-unsurnya telah menyatu.
Sebagian pakar bahasa memberi arti “walimah” dengan, “Satu istilah untuk menyebut makanan dalam semua bentuk pesta.” Sementara, ulama lain membatasi penggunaan istilah “walimah” hanya khusus untuk penyebutan “makanan pesta pernikahan”. (Misbah Al-Munir, kata: Al-Walimah). Hidangan pesta pernikahan disebut “walimah“–yang memiliki keterkaitan arti dengan “berkumpul”-–karena hidangan ini digelar ketika pesta bertemunya pasangan suami dan istri.
Secara istilah, “walimah” artinya ‘setiap makanan yang dihidangkan untuk suatu kegembiraan yang baru, baik karena acara pernikahan atau yang lainnya’. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaithiyah, 1:80)
Ringkasnya, walimah memiliki dua unsur:
a. Acara kumpul, mengundang banyak orang (tidak hanya anak dan keluarga seisi rumah).
b. Makan bersama.
Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers