Orang yang berakal dan beradab ialah orang yang -dalam banyak sisi penerapan syari’at- mengerti kedudukan dirinya. Mengerti tentang tugas, fungsi dan wewenangnya. Tidak mengambil alih wewenang dan tugas orang lain, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya.
Secara umum, kewajiban semua orang memang sama. Yaitu wajib mentauhidkan Allah Ta’ala, yakni beribadah hanya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahKu.” (QS Adz Dzariyat : 56).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas adalah Allah menyatakan “Aku ciptakan mereka untuk Aku perintahkan, supaya mereka beribadah kepadaKu saja. Bukan karena Aku butuh kepada mereka.” [1]
Alla Ta’ala juga berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan menciptakan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa” (QS. Al Baqarah).

Kewajiban bersama mentauhidkan Allah ini tentu juga terwujud dalam banyak ketentuan syari’at. Disamping masalah aqidah, juga masalah-masalah lainnya, seperti shalat, shiyam Ramadhan, meninggalkan kemaksiatan dan lain-lain. Semua itu merupakan kewajiban bersama bagi seluruh lapisan umat yang baligh; tua-muda, laki-laki, perempuan, orang awam, penguasa maupun ulama.
Tetapi banyak pula persoalan syari’at yang pelaksanaannya tidak menjadi kewajiban dan wewenang semua orang. Contoh, kewajiban berjilbab tidak untuk kaum laki-laki. Kewajiban berjenggot tidak untuk perempuan. Wewenang perempuan tidak sama dengan wewenang laki-laki. Dan seterusnya.
Demikian juga, banyak kewajiban orang awam yang bukan merupakan kewajiban ulama serta penguasa. Banyak kewajiban ulama yang bukan merupakan kewajiban penguasa serta orang awam. Dan banyak kewajiban penguasa yang bukan merupakan kewajiban orang awam serta ulama. Pun tentang wewenang masing-masing.
Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili (seorang ulama dan guru besar pada universitas Islam Madinah KSA) menjelaskan persoalan itu dalam ceramahnya di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah pada bulan Sya’ban tahun 1422 H (copy ceramahnya ada pada kami). Ketika itu beliau berceramah dengan judul Al Mauqif Ash Shahih Tujaah Qadhiyyati Afghanistan (Sikap yang benar menghadapi persoalan Afganistan).
Beliau -hafidhahullah- mengatakan,”Adapun berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi ini, maka seorang muslim harus memahami kedudukan dirinya terlebih dahulu di tengah umat, sebelum ia bertanya tentang kewajibannya. Sebab kewajiban-kewajiban itu berkaitan erat dengan tingkatan-tingkatan manusia. Apa yang menjadi kewajiban penguasa, bukanlah merupakan kewajiban ulama. Dan apa yang menjadi kewajiban ulama, bukanlah merupakan kewajiban rakyat biasa. Demikianlah setiap muslim mempunyai kewajibannya masing-masing.
Ini merupakan prinsip agung yang mesti dipelihara. Bahwa (tak mungkin) umat mempunyai kewajiban dalam segala hal. Tak mungkin seorang ‘alim (ulama) harus melaksanakan kewajiban penguasa. Tak mungkin pula penguasa yang tidak disebut ‘alim harus menempati posisi ulama. Adalah tidak layak jika orang awam (rakyat biasa) kita ajak berbicara tentang kewajiban-kewajiban penguasa dan ulama. Tidak layak pula jika penguasa dan ulama kita ajak berbicara tentang kewajiban-kewajiban orang awam.
Adalah termasuk orang yang baik pemahamannya terhadap agama, jika seorang da’i atau seorang penuntut ilmu (syari’at) memahami bagaimana cara berbicara kepada manusia. Orang awam (rakyat biasa) mempunyai kewajiban yang harus diajak berbicara, sesuai dengan kewajibannya. Para penguasa mempunyai kewajiban yang harus pula diajak berbicara, sesuai dengan kewajibannya. Barangsiapa yang dianugerahi Allah kemampuan dapat membedakan persoalan-persoalan ini, sungguh berarti ia diberi taufiq dengan kebaikan yang banyak.
Adapun barangsiapa yang rancu dalam melihat persoalan-persoalan ini, maka besar kemungkinan ia akan menjadi fitnah bagi orang lain. Kalau kita lihat masalah yang sering dibahas dan dibicarakan orang dewasa ini tentang jihad; (yakni) apakah jihad wajib atau tidak? Kemudian banyak orang datang menanyakannya, baik itu laki-laki, perempuan, besar-kecil, pelajar dan orang awam; lalu masing-masing bertanya apakah ia wajib berjihad? (Sungguh) ini merupakan fitnah besar yang membuktikan betapa teramat bodohnya terhadap prinsip-prinsip syari’at.”
Intinya beliau menegaskan, bahwa untuk mencermati dan memobilisasi jihad -sebagai salah satu amal perbuatan yang paling afdhal- bukan merupakan tugas orang awam (rakyat biasa). Bahkan bukan pula merupakan tugas para ulama. Tetapi menjadi tugas para penguasa umat yang didukung oleh pandangan para ulama.[2]
Di sisi lain pada ceramah yang sama, beliau menegaskan perkataannya, “Maka seyogyanya setiap individu dari umat ini harus mengerti kedudukan dirinya. Apakah ia termasuk ulama atau penuntut ilmu (syari’at). Hingga dengan demikian ia mempunyai hak dan kewajiban khususnya. Ataukah ia termasuk orang awam, yang dengan demikian ia pun mempunyai hak dan kewajiban. Ataukah ia termasuk penguasa, sehingga karenanya ia juga mempunyai hak dan kewajiban tertentu?”
Jika orang awam -maksudnya, ia bukan ulama dan bukan pula pejabat atau penguasa- mengambil alih tugas dan wewenang ulama atau penguasa, berarti ia tidak mempunyai adab dan sedikit akalnya.
Semestinya, ketika mengetahui diriya sebagai orang awam, ia lebih baik berkonsentrasi memikirkan bagaimana dapat melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban-kewajibannya secara baik kepada Allah.
Ironisnya banyak orang awam yang tidak peduli pada kewajiban dirinya, tetapi justru konsentrasinya terkuras untuk menuntut kewajiban orang lain. Kadang-kadang orang awam mengfungsikan dirinya sebagai ulama, padahal ilmu agamanya masih dangkal. Akibatnya keluarlah berbagai fatwanya yang sesat dan menyesatkan. Fatwa tentang jihad, fatwa tentang takfir, fatwa tentang politik dan sebagainya. Orang-orang itu juga tidak jarang menampilkan diri seakan-akan sebagai penguasa, sehingga lahirlah tindakan-tindakan main hakim sendiri. Mulai dari sweeping miras sampai melaksanakan hukum hadd (pidana) bagi anggota yang bersalah. Akibatnya timbul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, fitnah dan musibah-musibah. Kemudian yang langsung merasakan kerugiannyapun tak lain adalah dakwah dan umat Islam sendiri.
Imam Ibnu Al Jauzi Rahimahullah dalam kitab Talbis Iblis menyebutkan, bahwa di antara bentuk godaan (penyesatan) iblis terhadap orang awam ialah ketika seseorang itu merasa puas dengan jalan pikiran (pemahaman) dirinya sendiri. Tidak peduli, apakah pemahamannya menyelisihi ulama ataukah tidak. Sehingga bila fatwa para ulama menyelisihi kepentingannya, ia buru-buru melakukan bantahan.[3]
Ada contoh-contoh lain tentang beberapa persoalan syari’at yang tidak menjadi kewajiban serta wewenang setiap orang. Diantaranya : bentuk-bentuk tertentu amar ma’ruf nahi munkar, pelaksanaan hukum hadd (pidana) dan mobilisasi jihad.
Secara umum, amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban setiap muslim. Syaikh Abdus Salam bin Barjas bin Nashir Abdul Karim menjelaskan, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu pilar diantara pilar-pilar agama. Dengannya kebaikan akan tampak dan merata, dan dengannya kebatilan akan pudar dan sirna.
Allah membuat perbedaan antara kaum mukminin dengan orang-orang munafik terletak pada pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Hal yang membuktikan bahwa sifat khusus kaum mukminin adalah kemauannya untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.
Beliau (Syaikh Abdus Salam bin Barjas) kemudian membawakan dalil-dalilnya. Diantaranya firman Allah Ta’ala:,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka melakukan amar ma’ruf, dan nahi munkar” (QS. At Taubah : 71).
Juga hadits dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu , ia mengatakan, Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وِذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman“. (HR Muslim).
Berdasarkan hadits ini, beliau (Syaikh Abdus Salam bin Barjas) menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar dengan tangan merupakan kewajiban setiap muslim yang memiliki kemampuan. Tetapi mengingkari kemungkaran dengan tangan, tidak berarti harus dengan kekerasan dan pedang. Karena itu beliau memberikan catatan, mengingkari kemungkaran dengan tangan ini harus berdasarkan persyaratan. Di antaranya, pengingkarannya terhadap kemungkaran tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, dan bukan pengingkaran yang – menurut syari’at- menjadi wewenang khusus penguasa. Misalnya : pelaksanaan hukum hadd (pidana), pengingkaran dengan menggunakan pedang dan lain-lain.[4]
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta’ (Dewan Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia, yang ditanda-tangani oleh ketua; Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz t , wakil ketua Syaikh Abdur Razaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadayyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud, keduanya sebagai anggauta, juga menfatwakan hal senada. Ketika ditanya tentang bagaimana tafsir hadits tentang “merubah kemungkaran dengan tangan, dengan lisan dan dengan hati”, Lajnah Da’imah (Dewan Tetap) itu menjawab,
Dalam hadits tersebut telah dijelaskan tentang tingkatan-tingkatan merubah kemungkaran. Tingkatan itu ada tiga. Merubah kemungkaran dengan tangan bagi orang yang mempunyai kemampuan. Misalnya : para penguasa dan seorang laki-laki terhadap anak serta isterinya. Jika tidak mungkin melakukan perubahan dengan tangan, maka dengan lisan. Sebagaimana (dilakukan) para ulama dan orang-orang yang kedudukannya dihukumi seperti ulama. Bila tidak mungkin melakukan perubahan dengan lisan, maka berpindah dengan hati. Melakukan perubahan dengan hati ini yaitu dengan cara membenci perbuatan munkar dan membenci kemunkaran itu sendiri. Merubah kemungkaran dengan hati merupakan perbuatan hati. Sedangkan perbuatan hati, apabila dilakukan dengan ikhlas dan benar, maka pelakunya mendapatkan pahala. Sementara itu, hal yang termasuk menjadi penyempurna bagi pengingkaran dengan hati, ialah meninggalkan tempat yang di dalamnya terdapat kemunkaran. Demikian dikemukakan dalam fatwa no. 4262.[5]
Tidak berbeda halnya dengan persoalan jihad. Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili dalam ceramahnya menegaskan,”Jihad, tidak seorangpun dari kalangan rakyat biasa boleh mengangkat masalahnya, atau menfatwakannya, atau mengajak manusia melakukannya, atau menyampaikan pelajaran, khutbah, ceramah atau dakwah tentang jihad.” [6]
Demikianlah, kesimpulan tentang orang-orang yang awam terhadap ajaran Islam, apalagi mereka bukan penguasa dan bukan ulama, sebaiknya memahami kedudukannya. Tidak bersikap melampaui batas. Hendaknya tidak terburu-buru menyimpulkan, bahwa dirinya sudah cukup pantas disebut sebagai ulama. Karena ulama mempunyai kriteria-kriteria.
Hendaknya bersabar dan lebih berkonsentrasi memikirkan kewajiban, tugas dan wewenang dirinya dalam beribadah kepada Allah. Sehingga yang terjadi adalah kemaslahatan bagi semua pihak -biidznillah-. Dan yang terpenting mendapat ridha serta pertolongan Allah. Wanas’alullaha at taufiq.
Maraji’
1- Copi ceramah Syeikh Ibrahim Ar Ruhaili dengan judul Al Mauqif Ash Shahih Tujaah Qadhiyyah Afghanistan, Sya’ban 1422 H. di Fak. Hadits Univ. Islam Madinah.
2- Mu’amalah Al Hukkam Fi Dhau’ Al Kitab Wa As Sunnah, Cet. III – 1415 H. Maktabah Daar As Salam, Karya Syaikh Abdus Salam bin Barjas bin Nashir Aal Abdul Karim.
3- Tafsir Ibnu Katsir
4- Al Muntaqa An Nafis Min Talbis Iblis, Syeikh Ali bin Hasan Al Atsari. Daar Ibnu Al Jauzi, Cet. I – 1410 H/1990 M.
5- Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
6- Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’. Disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq Ad Duwaisy, Cet. I – 1419 H/1998 M – Daar Al Ashimah, Riyadh, KSA.
Judul Asli : Tatkala Orang Awam Sok Kuasa
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
——————————————————————————–
[1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Juz I tentang ayat tersebut
[2] Dinukil dari copi ceramah Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah pada bulan Sya’ban tahun 1422 H tentang Al Mauqif Ash Shahih Tujaah Qadhiyyati Afghanistan
[3] Lihat Al Muntaqa An Nafis Min Talbis Iblis, karya Syaikh Ali bin Hasan Al Atsari hal. 531, Cet. I – 1410 H/1990 M, Dar Ibnu Al Jauzi KSA
[4] Lihat Mu’amalah Al Hukkam Fi Dhau’ Al Kitab Wa As Sunnah, Cet. III – 1415 H hal. 35-39, dikutip secara ringkas
[5] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ , disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq Ad Duwaisy, Cet. I – 1419 H/1998 M, Daar Al Ashimah, Riyadh, KSA. XII/333-334
[6] Dinukil dari copi ceramah Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah pada bulan Sya’ban tahun 1422 H tentang Al Mauqif Ash Shahih Tujaah Qadhiyyati Afghanistan







Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers