المحلى – (2 / 52) المحلى – (2 / 53)
* وأما قولنا في مسح الرأس فان الناس اختلفوا.
Manusia berselisih pendapat mengenai mengusap kepala.
فقال مالك بعموم مسح الرأس في الوضوء،
Imam Malik mengharuskan mengusap seluruh rambut kepala dalam wudhu.
وقال أبو حنيفة يمسح من الرأس فرضا مقدار ثلاث أصابع، وذكر عنه تحديد الفرض مما يمسح من الرأس بأنه ربع الرأس وأنه ان مسح رأسه بأصبعين أو بأصبع لم يجزه ذلك، فان مسح بثلاث أصابع أجزأه،
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah usapan kepala yang wajib adalah sekedar usapan dengan menggunakan tiga jari. Disebutkan dari Abu Hanifah bahwa batasan minimal yang diusap ketika mengusap kepala adalah seperempat bagian dari rambut kepala dan jika seorang itu mengusap kepalanya hanya dengan menggunakan dua jari atau satu jari maka usapannya tersebut tidak sah. Namun jika menggunakan tiga jari maka sah.
وقال سفيان الثوري: يجزئ من الرأس مسح بعضه ولو شعرة واحدة، ويجزئ مسحه باصبع وببعض أصبع،
Sedangkan Sufyan ats Tsauri berpendapat bahwa mengusap sebagian kepala itu sah meski hanya satu helai rambut saja. Demikian pula sah hukumnya mengusap dengan hanya menggunakan satu jari ataupun kurang dari satu jari.
وحد أصحاب الشافعي ما يجزئ من مسح الرأس بشعرتين، ويجزئ بأصبع وببعض أصبع وأحب ذلك إلى الشافعي العموم بثلاث مرات،
Sedangkan batasan minimal usapan kepala yang ditetapkan oleh Syafiiyyah adalah dua helai rambut kepala dan sah hukumnya mengusap kepala hanya dengan menggunakan satu jari atau pun kurang dari satu jari. Akan tetapi yang lebih disukai oleh Imam Syafii adalah mengusap seluruh kepala sebanyak tiga kali.
وقال أحمد بن حنبل يجزئ المرأة أن تمسح بمقدم رأسها
Adapun Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa sah hukumnya bagi wanita jika dia hanya mengusap bagian depan kepalanya saja.
وقال الاوزاعي والليث: يجزئ مسح مقدم الرأس فقط ومسح بعضه كذلك،
Sedangkan Auzai dan al Laits berpendapat sahnya mengusap hanya bagian depan kepala atau pun mengusap sebagian kepala saja.
وقال داود: يجزئ من ذلك ما وقع عليه اسم مسح، وكذلك بما مسح من أصبع أو أقل أو أكثر وأحب إليه العموم ثلاثا وهذا هو الصحيح،
Sedangkan Daud azh Zhahiri berpendapat bahwa minimal usapan kepala yang sah adalah yang bisa disebut usapan baik yang alat yang digunakan untuk mengusap adalah satu jari atau kurang dari satu jari ataupun lebih dari satu jari (yang penting asalkan masih bisa disebut mengusap, pent).
وأما الاقتصار على بعض الرأس فان الله تعالى يقول (وامسحوا برءوسكم)
Dalil bolehnya mengusap sebagian rambut kepala adalah firman Allah yang artinya, “Dan usaplah kepalamu”.
والمسح في اللغة التي نزل بها القرآن هو غير الغسل بلا خلاف،
Dalam bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur’an ‘mengusap’ itu berbeda pengertiannya dengan ‘membasuh’. Ini adalah satu hal yang tidak diperselisihkan.
والغسل يقتضى الاستيعاب، والمسح لا يقتضيه *
‘Membasuh’ itu harus bersifat menyeluruh. Sedangkan ‘usapan’ itu tidak harus menyeluruh.
حدثنا حمام بن أحمد ثنا عباس بن أصبغ ثنا محمد بن عبد الملك بن أيمن ثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل ثنا أبى ثنا يحيى بن سعيد القطان ثنا التيمى هو سليمان – عن بكر بن عبد الله المزني عن الحسن – هو البصري – عن ابن المغيرة ابن شعبة – هو حمزة – عن أبيه: (ان رسول الله صلى الله عليه وسلم توضأ فمسح بناصيته ومسح على الخفين والعمامة) *
Dari Hamzah bin al Mughirah bin Syu’bah dari ayahnya (al Mughirah bin Syu’bah), sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika berwudhu dan beliau hanya mengusap ubun-ubun plus sorban dan mengusap sepatu.
حدثنا عبد الله بن ربيع ثنا محمد بن اسحاق ثنا ابن الاعرابي ثنا أبو داود ثنا مسدد عن المعتمر بن سليمان التيمى قال: سمعت أبى يحدث عن بكر بن عبد الله المزني عن الحسن عن ابن المغيرة بن شعبة عن أبيه: (أن رسول الله (1) صلى الله عليه وسلم كان يمسح على الخفين وعلى ناصيته وعلى عمامته) قال بكر: وقد سمعته من ابن المغيرة:
Dari al Mughirah bin Syu’bah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sering kali ketika berwudhu hanya mengusap sepatu dan mengusap ubun-ubun plus sorban.
وممن قال بهذا جماعة من السلف،
Berikut ini adalah sejumlah ulama salaf yang membolehkan mengusap sebagian kepala saja.
روينا عن معمر عن أيوب السختياني عن نافع عن ابن عمر: أنه كان يدخل يده في الوضوء فيمسح به مسحة واحدة، اليافوخ فقط.
ورويناه أيضا من طريق عبيد الله بن عمر عن نافع عن ابن عمر.
Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar memasukkan tangannya ke dalam air wudhu lalu tangan tersebut beliau pergunakan untuk mengusap ubun-ubun saja sebanyak satu kali usapan.
وعن حماد بن سلمة عن هشام بن عروة عن فاطمة بنت المنذر بن الزبير: أنها كانت تمسح عارضها الايمن بيدها اليمنى، وعارضها الايسر بيدها اليسرى من تحت الخمار،
Dari Hisyam bin ‘Urwah bahwasanya Fathimah binti al Mundzir bin az Zubair mengusap rambut kepala sisi kanan dengan menggunakan tangan kanan dan rambut kepala sisi kiri dengan menggunakan tangan kiri. Ini semua dilakukan dari balik kerudung.
وفاطمة هذه أدركت جدتها أسماء بنت أبى بكر رضى الله عنها وروت عنها.
Fathimah ini menjumpai neneknya yaitu Asma binti Abu Bakr dan meriwayatkan hadits darinya.
وعن وكيع عن قيس عن أبي هاشم عن النخعي قال: إن أصاب هذا يعنى مقدم رأسه وصدغيه أجزأه يعنى في الوضوء
Ibrahim an Nakhai mengatakan, “Jika bagian depan kepala dan kedua pelipis (pelipis adalah antara mata sampai telinga, pent) sudah diusap maka itu sudah sah dalam wudhu”.
وعن وكيع عن اسماعيل الازرق عن الشعبى قال: ان مسح جانب رأسه أجزأه.
Asy Sya’bi mengatakan, “Jika seorang itu sudah mengusap satu sisi kepalanya maka itu sudah sah”.
وروى أيضا عن عطاء وصفية بنت أبى عبيد وعكرمة والحسن وأبي العالية وعبد الرحمن بن أبي ليلى وغيرهم *
Demikian pula terdapat riwayat dari Atha bin Abi Rabah, Shofiyah binti Abu ‘Ubaid, Ikrimah, al Hasan al Bashri, Abul ‘Aliyah, Abdurrahman bin Abi Laila dll yang menunjukkan bahwa beliau-beliau membolehkan mengusap sebagian kepala dalam wudhu.
قال أبو محمد: ولا يعرف عن أحد من الصحابة رضى الله عنهم خلاف لما رويناه عن ابن عمر في ذلك،
Tidak dijumpai adanya shahabat yang menyelisihi pendapat Ibnu Umar yang membolehkan mengusap sebagian kepala.
ولا حجة لمن خالفنا فيمن روى عنه من الصحابة وغيرهم مسح جميع رأسه، لاننا لا ننكر ذلك بل نستحبه، وانما نطالبهم بمن أنكر الاقتصار على بعض الرأس في الوضوء فلا يجدونه
Tidak terdapat alasan kuat bagi orang yang menyelisihi pendapat kami ini. Mereka beralasan dengan perbuatan shahabat atau yang lainnya yang mengusap semua rambut kepala. Ini bukanlah alasan yang kuat karena kami tidak melarang mengusap seluruh kepala bahkan kami menilai bahwa mengusap seluruh kepala adalah amalan yang dianjurkan. Hanya saja kami menuntut mereka agar mendatangkan riwayat dari shahabat yang menyalahkan tindakan mengusap sebagian kepala ketika berwudhu dan mereka tidak akan mendapatkannya.
قال علي: ومن خالفنا في هذا فانهم يتناقضون، فيقولون في المسح على الخفين: إنه خطوط لا يعم الخفين، فما الفرق بين مسح الخفين ومسح الرأس وأخرى؟.
Orang-orang yang menyelisihi kami dalam masalah ini adalah orang-orang yang terjatuh dalam sikap kontradiktif. Dalam masalah mengusap sepatu mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mengusap sepatu adalah mengusapkan tangan yang jari-jarinya tidak merapat di atas sepatu sehingga usapan tersebut tidak mengenai seluruh bagian atas sepatu. Lantas apa perbedaan mendasar antara mengusap sepatu, mengusap kepala ataupun usapan lainnya?!
وهى أن يقال لهم: ان كان المسح عندكم يقتضى العموم فهو والغسل سواء، وما الفرق بينه
Kita katakan kepada mereka ‘Jika mengusap menurut kalian itu bersifat menyeluruh maka mengusap dengan membasuh itu sama saja. Lantas apa perbedaan di antara keduanya?!” [al Muhalla karya Ibnu Hazm tahqiq Ahmad Syakir jilid 2 hal 52-53, cet standar].
Walhasil, pendapat shahabat Nabi adalah hujjah dalam agama dengan tiga syarat:
Pertama, beliau adalah ulama dari kalangan shahabat.
Kedua, pendapat beliau tidaklah bertentangan dengan dalil tegas dari al Qur’an dan sunnah.
Ketiga, tidak ada shahabat lain yang menyelisihi pendapat beliau.
Pendapat Ibnu Umar yang membolehkan mengusap sebagian kepala dalam wudhu memenuhi tiga syarat di atas. Oleh karena itu pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah boleh mengusap sebagian kepala dalam wudhu meski dianjurkan mengusap seluruh kepala sebagaimana perbuatan Nabi.
Artikel www.ustadzaris.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319416
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
April
(145)
- Syari'at Islam Tangkal Kerusakan
- Apakah Aku Ditakdirkan Membujang?
- Penjelasan Jihad Yang Fardhu ‘Ain – Syaikh Ibnu ‘U...
- Perdebatan Di Dunia Akan Berulang Di Akhirat, Jadi...
- Benarkah Pelakunya Wahabi?
- Hipnotis dan NII
- Sangat Butuh pada Allah
- Mewaspadai Pesan Kafir dalam Film ”?” Hanung
- Ibumu… Kemudian Ibumu… Kemudian Ibumu
- Cukup Mengusap Sebagian Kepala
- Ciri-ciri Aliran Sesat NII dan Cara Mereka Cari Ma...
- Mendidik Generasi Rabbani
- Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam
- Adab-adab Berdo’a
- Iman Yang Benar Karena Ilmu, Bukan Taqlid Buta
- Memetik Buah Keikhlasan
- Persatuan Umat, Antar Harapan dan Kenyataan
- Bahasa kaum jin
- (DOWNLOD GRATIS) KITAB SHAHIH IMAM AL-BUKHARI (Buk...
- Tafsir Surat Al Lahab
- Ketika Seorang Ayah Menerima Serpihan Tubuh Anaknya
- Empat Sifat Penghuni Surga
- Kisahku Di India
- Alam Kubur Itu Benar Adanya (2)
- Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab
- Aplikasi “Praktis!! Belajar Bahasa Arab Dari NOL” ...
- Jenazah Teroris Tersenyum dan Bau wangi Pasti Mati...
- Semangat Para Ulama dalam Ibadah
- Alam Kubur Itu Benar Adanya (1)
- Bacaan Doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi
- Menjual di Atas Jualan Saudaranya
- Hukum Pamflet di Masjid
- Ajaran Mengusap Khuf
- Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?
- Suatu Faidah Dari Seorang Budak Ulama Nahwu Sibawaih
- Boleh Jadi Kamu Membenci Sesuatu Padahal Ia Amat B...
- Lebih Baik daripada Onta Merah
- Perbedaan Pendapat di Kalangan Salaf : Apakah Nabi...
- Bulughul Maram (Seri 06-Kitab Ath-Thaharah)
- Apapun Profesi Atau Julukannya, Jika Mengaku-ngaku...
- Dauroh Keluarga Muslim Malang (8,9,10 Juli 2011)
- Nasihat Untuk Tidak Meremehkan Dosa
- Hari Sabtu Ahad Dijadikan Hari Libur?
- Harmoni Pasutri
- Syi'ah
- Hadits Palsu Seputar Khusyu’ Dalam Sholat
- SURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU
- Ibu, Sungguh Begitu Mulia Peranmu
- Mengusap Debu Ketika Shalat
- Rintihan Seorang Ibu
- Hukum Mengusap Khuf (Sepatu)
- Pernyataan Imam Syafi’i Rahimahullâh Dalam Masalah...
- Hukum Makan dengan Sendok
- Adilkah Pembagian Waris Dalam Islam
- HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Neg...
- Bermula dari PENGKAFIRAN, Berujung PENGEBOMAN (Ini...
- Rambu-Rambu Agama Dalam Olahraga [PENTING!]
- Cipika-Cipiki Saat Berjumpa
- Bercadar Mazhab Resmi NU
- Waspadailah Kitab-Kitab Berikut Ini
- Kita Adalah Muslim, Kenapa Malu Menampakkan KeIsla...
- Wasiat-Wasiat Berharga Ibnu Mas’ud [1/3]
- Bom Bunuh Diri Dalam Timbangan Syariat
- Ketentuan Iklan “Per-Klik” di Situs Anda
- Manfaat Buah Sirsak / Sirsat Sebagai Obat Kanker, DLL
- Jimat menurut islam
- Serupa Tapi Tak Sama, “Tsalatsatul Ushul” & “Al-Us...
- Bulughul Maram ( Seri 04-Biografi Ibnu Hajar Al-As...
- Beberapa Hal Penting Terkait Sholawat Kepada Nabi ...
- Info kajian Brebes - Tegal
- Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU
- Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Mas...
- Hukum Membaca Al-Qur’an Dan Kiat Agar Dijauhkan Da...
- Bulughul Maram (Seri 03-Mengenal Kitab Bulughul-Ma...
- Dua Pokok Ajaran Orang Musyrik
- Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad?
- Keutamaan Masjid Al-Aqsho
- Jauhilah perbuatan jail
- Fitnah Dari Arah Timur [Nejed Ataukah 'Iraq?]
- Tilawah Al-Qur’an Dan Adab-Adabnya
- Mengikuti Imam Syafi'i
- Bila Di Arah Kiblat Masjid Ada Kuburan
- Kitab Bulughul Maram (Seri 02-Pendahuluan)
- Kesalahan seputar kuburan
- Mengkritisi Keabsahan Hadits-hadits Kitab Ihya’ Ul...
- Habis Mandi Perlukah Wudhu Lagi?
- PERNYATAAN SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN ...
- ABDUR-RAHMAN BIN MULJAM, POTRET BURAM SEORANG KORB...
- Ucapan lemah lembut pada orang tua
- Kedudukan Kitab Durratun Nashihin
- Ungkapan: “SHABAHAL KHAIR, SHABAHAN NUUR”
- Bedah Buku “Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga” Bers...
- Delapan manfaat membaca
- Nikmat Persaudaraan
- Anjuran Shalat Taubat
- Keluarga Muslim Keluarga Bahagia Sejahtera
- Dayyuts, Kepala Keluarga yang Buruk
- Berbeda Kewajiban Orang Awam, ‘Ulama dan ‘Umara [M...
- Wasiat-Wasiat Terakhir Dari Para Nabi dan Orang Sh...
- DI balik ujian kemiskinan
-
▼
April
(145)