Saya baca dalam kitab Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm karya Ibnu Katsîr rahimahullâh dalam riwayat shahabat Ali radhiyallâhu'anhu,  taubat itu dianjurkan agar diiringi dengan shalat dua raka’at,  sedangkan dalam kitab Riyâdhus  Shâlihîn tentang shalat taubat tidak ada  keterangan bahwa taubat itu diikuti dengan shalat taubat.
Mohon penjelasannya !
Ashar, Pagaralam, Sumsel (   08136862xxxx) 
 JAWABAN :
Untuk bertaubat dianjurkan    shalat dua raka’at berdasarkan  hadits:
Dari ‘Ali radhiyallâhu'anhu, dia berkata, 
“Aku adalah seorang lelaki,
jika aku telah mendengar sebuah hadits dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam,
Allâh Ta'âla memberiku manfaat yang Dia kehendaki dengan perantara hadîts itu.
Jika ada salah seorang sahabat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam
yang menyampaikan sebuah hadits kepadaku,
maka aku akan memintanya bersumpah
(bahwa dia benar-benar telah mendengar dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam -red).
Jika dia telah bersumpah kepadaku, maka aku mempercayainya.
Dan sesungguhnya Abu Bakar telah memberitakan sebuah hadits kepadaku,
dan Abu Bakar telah berkata jujur, dia berkata,
“Aku telah mendengar Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
“Tidak ada seseorang pun yang melakukan dosa,
lalu dia berdiri kemudian bersuci lalu menunaikan shalat,
setelah itu memohon ampun kepada Allâh,
kecuali Allâh pasti akan mengampuninya.”
Kemudian beliau membaca ayat ini (yang maknanya-red),
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji
atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh,
lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka
dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allâh ?
Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu,
sedang mereka mengetahui.”
(Qs. Ali Imrân/3: 135) [1]
“Aku adalah seorang lelaki,
jika aku telah mendengar sebuah hadits dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam,
Allâh Ta'âla memberiku manfaat yang Dia kehendaki dengan perantara hadîts itu.
Jika ada salah seorang sahabat Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam
yang menyampaikan sebuah hadits kepadaku,
maka aku akan memintanya bersumpah
(bahwa dia benar-benar telah mendengar dari Nabi shallallâhu 'alaihi wasallam -red).
Jika dia telah bersumpah kepadaku, maka aku mempercayainya.
Dan sesungguhnya Abu Bakar telah memberitakan sebuah hadits kepadaku,
dan Abu Bakar telah berkata jujur, dia berkata,
“Aku telah mendengar Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
“Tidak ada seseorang pun yang melakukan dosa,
lalu dia berdiri kemudian bersuci lalu menunaikan shalat,
setelah itu memohon ampun kepada Allâh,
kecuali Allâh pasti akan mengampuninya.”
Kemudian beliau membaca ayat ini (yang maknanya-red),
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji
atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh,
lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka
dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allâh ?
Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu,
sedang mereka mengetahui.”
(Qs. Ali Imrân/3: 135) [1]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Dâwud rahimahullâh dengan lafazh :
Tidak ada seorang hamba pun yang    melakukan dosa, 
lalu dia bersuci dengan baik selanjutnya berdiri lalu melakukan shalat dua raka’at,
kemudian memohon ampun kepada Allâh,
kecuali Allâh pasti akan mengampuninya.
Kemudian beliau shallallâhu 'alaihi wasallam membaca ayat (yang artinya),
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji
atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh…”,
sampai akhir ayat.[2]
lalu dia bersuci dengan baik selanjutnya berdiri lalu melakukan shalat dua raka’at,
kemudian memohon ampun kepada Allâh,
kecuali Allâh pasti akan mengampuninya.
Kemudian beliau shallallâhu 'alaihi wasallam membaca ayat (yang artinya),
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji
atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh…”,
sampai akhir ayat.[2]
Oleh karena itu imam Ibnu Katsîr rahimahullâh mengatakan, “Dianjurkan wudhu’ serta shalat dua raka’at pada waktu taubat”. Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits tentang masalah ini. [3]
Terkait dengan penyataan   penanya bahwa dalam kitab    Riyâdhus Shâlihîn tidak ada   keterangan bahwa taubat itu harus    diikuti shalat taubat. Tidak   adanya keterangan tentang hal   itu bukan  berarti shalat dua   raka’at ketika taubat itu tidak ada,   karena  tidak semua tuntunan   agama mesti termaktub dalam   kitab Riyâdhus  Shâlihîn, atau kitab   yang lain. Suatu amalan jika ada   dalilnya dari  ayat al-Qur’an dan   hadits yang shahih maka bisa di   amalkan, walaupun  tidak   disebutkan dalam suatu kitab   tertentu. Wallâhu a’lam.
| [1] | HR. Tirmidzi. Hadits ini dinilai hasan oleh al-Albâni dalam Misykâtul Mashâbîh, 1/295, no. 1324. | 
| [2] | HR. Abu Dâwud. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albâni dalam Shahîhut Targhîb, 2/125, no. 1621, Bab : Anjuran shalat taubat | 
| [3] | Tafsir al-Qur’ânil Azhîm karya Ibnu Katsîr, Surat Ali Imrân/3:135. | 
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
 
 
 
 https://orcid.org/0000-0002-6047-3243
https://orcid.org/0000-0002-6047-3243