Para ulama berbeda pendapat tentang i’tikaf di selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha), ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Mana yang rajih (lebih kuat)?


Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari
Menurut kami, yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa i’tikaf diperbolehkan di semua masjid dan tidak terbatas hanya di tiga masjid saja. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Janganlah kalian gauli istri-istri itu, sedangkan kalian beri’tikaf dalam masjid.” (Al-Baqarah: 187)
Kata masjid dalam ayat ini bersifat umum [1] dan tidak dibatasi dengan sifat-sifat tertentu, sehingga ayat ini meliputi seluruh masjid tanpa kecuali.
Akan tetapi, jika rentang waktu i’tikaf diselingi waktu shalat lima waktu, maka bagi kaum pria yang berpendapat wajibnya shalat lima waktu secara berjamaah -dan inilah pendapat yang benar- dipersyaratkan untuk mereka beri’tikaf di masjid-masjid tempat ditunaikannya shalat berjamaah. [2] Jika rentang waktu i’tikaf diselingi waktu shalat Jum’at, yang afdhal (lebih utama) adalah mereka beri’tikaf di masjid yang padanya ditunaikan shalat Jum’at, namun hal ini bukan syarat. [3]
Adapun kaum wanita tidak dipersyaratkan melakukannya di masjid yang ditunaikan padanya shalat berjamaah, karena shalat berjamaah tidak wajib atas kaum wanita. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih, serta dirajihkan oleh Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa i’tikaf tidak sah kecuali dilakukan di tiga masjid (Masjid Al-Haram, Masjid An-Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha) merupakan pendapat yang lemah, karena sandarannya adalah hadits yang diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama dan ada kelemahannya, yaitu hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu:
“Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid.”
Hadits ini diriwayatkan secara marfu’ (dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab as-Sunan dan ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar, juga diriwayatkan secara mauquf (dinisbatkan kepada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai ucapannya) oleh ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir, Abdur Razzaq dalam kitab al-Mushannaf, dan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf. Lafadz riwayat Abdur Razzaq adalah sebagai berikut:
Hudzaifah berkata kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, “Engkau melihat suatu kaum melakukan i’tikaf (di masjid) antara rumahmu dan rumah Abu Musa al-Asy’ari dan engkau tidak melarang mereka?” Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Barangkali mereka yang benar dan engkau yang salah, serta mereka yang hafal (sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) dan engkau yang lupa.” Lalu Hudzaifah berkata lagi, “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid.”
Asy-Syaukani mengatakan bahwa riwayat mauqauf ini menunjukkan Hudzaifah tidaklah berdalikkan dengan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Riwayat ini juga menunjukkan bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menyelisihinya serta membolehkan i’tikaf di seluruh masjid. Seandainya memang ada hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tentu Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak akan menyelisihinya. Yang semakin menguatkan hal ini adalah dalam riwayat Sa’id bin Manshur yang marft’ ada tambahan riwayat dengan lafadz:
“… atau di masjid jamaah.”
Yakni masjid jami’ tempat ditunaikan shalat Jum’at. Maka dari itu, asy-Syaukani mengomentari riwayat ini dengan berkata, “Demikian pula adanya keraguan pada periwayatan itu (antara pembatasan di tiga masjid atau di masjid jamaah) termasuk hal yang melemahkan pendalilan dengan salah satu bagian dari hadits tersebut. Dengan ini pula Ibnu Hazm melemahkan hadits ini. Beliau berkata, ‘Keraguan ini dari Hudzaifah sendiri atau perawi setelahnya (yang di bawahnya). Tidak dibenarkan memastikan bahwa hadits-hadits itu berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan adanya keraguan pada periwayatannya. Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengucapkannya, tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjaganya untuk umat ini dan tidak akan tersisipi keraguan dalam periwayatannya.
Adapun yang menyatakan hadits ini shahih adalah asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah (no. 2786) dan asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab al-Wushabi. Namun asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab al-Wushabi tidak menyatakan bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid dengan hadits ini. Beliau justru mengambil bagian kedua dari hadits untuk berpendapat bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di masjid jamaah (masjid jami’). Beliau menukilkan pula bahwa ini adalah pendapat asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’i. Lihat risalah beliau Idhah ad-Dalalah fi Takhrij wa Tahqiq Hadits La I’tikaf illa fil Masjid ats-Tsalatsah.
Seandainya pun hadits Hudzaifah ini dinyatakan shahih, hadits ini tetap tidak bisa menjadi dalil untuk membatasi bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid. Hadits ini harus dipadukan dengan dalil-dalil lain yang menyebutkan bolehnya beri’tikaf di selain tiga masjid. Oleh karena itu, hadits ini harus ditafsirkan dengan makna bahwa tidaklah i’tikaf sempurna melainkan bila dilakukan di tiga masjid atau masjid jamaah. Dengan ini, tampaklah bahwa pendapat yang kami pilih adalah pendapat yang terbaik, insya Allah. [4] Wallahu a’lam.
Catatan kaki:
[1] Karena (alif lam) pada kata (al-masjidu) di ayat tersebut merupakan salah satu perangkat bahasa yang digunakan untuk menunjukan makna yang bersifat umum.
[2] Karena kewajiban menghadiri shalat berjamaah menuntutnya untuk banyak keluar dari masjid tempat i’tikafnya serta berulang kali dalam sehari semalam. Hal ini akan membatalkan i’tikafnya, karena bertolak belakang dengan maksud dan tujuan i’tikaf itu sendiri.
[3] Karena kewajiban menghadiri shalat Jum’at tidak memiliki intensitas yang sering dan hanya sekali dalam sepekan, sehingga tidak menuntutnya sering keluar meninggalkan masjid tempat i’tikafnya, dan hal itu tidak membatalkan i’tikaf.
[4] Lihat pembahasan ini pada kitab al-Muhalla (no. 633), Bidayah al-Mujtahid (2/610), al-Mughni (4/461-463), al-Majmu’ (6/507-508), Fathul Bari (dalam Kitab al-I’tikaf, Bab al-I’tikaf fi al-’Asyri al-Awakhir), Nailul Authar (dalam Kitab al-I’tikaf penjelasan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu), asy-Syarh al-Mumti’ (6/504-507), dan Majmu’ al-Fatawa li Ibni Baz (14/436).
Sumber: Majalah Asy Syariah, no. 63/VI/1431 H/2010, hal. 76-78.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers