KOREKSI TERHADAP SEBAGIAN ADAT YANG DIGIATKAN PADA BULAN RAMADHAN
Oleh
Ustadz Muhammad Dahri
Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang
dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan
syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para ahlul
ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang paling menonjol dari kebiasaan
tersebut, diantaranya sebagai berikut.
KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)
Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu
kerja atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman
rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum
lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya;
kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau merasa
senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi.
Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita jumpai
peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya dalam
bentuk berikut ini:
a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh).
Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang
sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi
jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa
menghiraukan orang-orang yang lewat. Bahkan banyak diantara mereka yang
memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang lewat;
termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan dalam
bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke arah
kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan tanpa
menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta ketentraman
lingkungan dan warga.
b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika
mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu
diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang lewatpun
terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya karena orang
yang lewat tersebut terkejut.
c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di
dalam masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih,
shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu
konsentrasi dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat.
d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di
sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan
warga. Padahal diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang
baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan
petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat.
TINJAUAN HUKUM SYAR‘I
Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus
meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi)
dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum. Diataranya:
Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang
akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa
dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 :
ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ
"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala nikmat".
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadist :
لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ
حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ
شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا
أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ
"Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi
Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang umurnya,
untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai.
(3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana ia
mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang
diketahuinya".
Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya, kecuali
pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan membelanjakan harta
untuk petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i,
berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini.
Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu
dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al
Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung
kebohongan dan dosa yang nyata".
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
"Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari gangguan lidah dan gangguan tangannya". [Muttafaqun alaih]
Dan dalam hadits lain, beliau bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya". [HR Bukhari]
Ketiga : Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ
إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ
إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ
الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ
وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ
"Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat bertanya,”Wahai
Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya
bicara.” Maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika
kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.”
Mereka bertanya,”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab,“Menjaga pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar
ma’ruf dan nahi munkar." [HR Bukhari, Muslim dan Ahmad]
Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta
larangan yang sengaja melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan
gangguan. Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan
meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu.
Keempat : Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang
(harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta
secara boros. Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 :
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ؛ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينَ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.
Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan, dan
syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".
Kelima : Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan
bergembira dengan permainan-permainan api merupakan adat kebiasaan
orang-orang kafir. Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar
tidak bertasyabbuh (menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia masuk ke golongan mereka". [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban]
Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk
menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa maraknya
peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan penilaian
yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun –otomatis-
ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan terjadi
setiap saat. Wallahu a’lam.
TABARRUJ DAN IKHTILATH YANG MARAK
Hal ini kelihatan agak sering terjadi:
a. Saat selesai shalat Shubuh. Yaitu banyaknya anak muda muslim dan
muslimah yang berkeliaran di jalanan dengan bercampur baur (ikhtilath),
tidak menutup aurat, dan bahkan ada diantaranya yang memanfaatkannya
untuk berpacaran. Mereka tidak menyadari, bahwa hal itu sangat
berpengaruh pada ibadah puasa mereka amalkan.
b. Saat pergi ke masjid dengan alasan ingin menunaikan ibadah shalat
tarawih. Bahkan saat keluar menuju ke masjid, ada diantara wanita
muslimah yang memakai parfum atau wangi-wangian. Padahal hal ini sangat
terlarang dalam syari’at Islam. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
"Siapapun perempuan yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah wanita pezina".
[HR Nasa’i dan lainnya dan di hasankan oleh Al-Albani]
Masih banyak kebiasaan lain yang juga ditonjolkan oleh kaum muslimin
pada bulan Ramadhan. Yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan
nilai-nilai Islam.
HIMBAUAN TERBUKA
Kepada para ulama, da’i, pengurus masjid, tokoh masyarakat di kalangan
kaum muslimin; hendaklah aktif memberikan nasihat kepada kaum muslimin,
untuk menghindari hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan tersebut. Dan
secara khusus kepada para orang tua, hendaknya mengawasi anaknya
masing-masing, agar tidak ikut-ikutan melakukan hal tersebut.
Ketahuilah, wahai para orang tua. Bahwa anda akan dimintai pertanggung
jawaban pada hari kiamat, tentang tugas anda mengawasi anak-anak anda.
Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Kalian semua adalah penjaga, dan akan ditanyai tentang yang dijaganya".
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
0 Komentar:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319431
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
August
(158)
- Menyatukan Hari Raya
- Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya dengan Pemerintah
- Salah Memaknai Idul Fitri
- Hari Raya dan Makna Dalam Islam
- Orang Yang Berbahagia di Hari Raya
- Etika Makan ( dalam Perspektif Al Qur'an dan As Su...
- Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam Masalah Die...
- Jangan Biarkan Hati Menderita Karena Hasad
- Koreksi Terhadap Sebagian Adat yang Digiatkan di B...
- Keutamaan Ilmu Syar'i dan Mempelajarinya
- Berbahagialah Mengemban Amanah
- Bimbimgan Berhari Raya Idul Fitri
- Kata Mutiara dari Al Quran dan Hadist
- Peran Keluarga Dalam Pertumbuhan Anak
- Enam Keistimewaan Wanita di Surga
- Jaminan Masuk Syurga yang Mengikuti Paham Ahlus Su...
- Lupa Bernazar?????
- Bolehkah Meletakkan Musyaf di Lantai??
- Kadar Zakat Fitrah
- Penjelasan Serba Serbi Lailatul Qadar
- Saat Sholat,Kencing Keluar Sedikit
- Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Fitri
- Ketika Agama Telah Mengharamkan
- Jika Mengeluarkan Mani saat Puasa Ramadhan
- Jika Membayar Fidyah tidak Boleh dengan Uang
- Lailatul Qadar untuk Wanita Haid
- Ijab Qabul Harus Satu Nafas
- Minta Fatwa pada Hatimu
- 1 Kesulitan, 2 Kemudahan
- Nasihat Syaikh Rabi’ Al-Madkhali bagi Salafiyin: J...
- Dahsyatnya Ibadah Di Kala “Kelalaian” Mendominasi ...
- Berkat Takwa bagi Orang Yang lalai
- Kemuliaan Ilmu Atas Harta
- BERHAJI DI BAWAH BIMBINGAN RASULULLAH
- Hukum Membaca Al Qur'an Melalui Komputer Atau Mush...
- Menyambut Hari Fithri
- Waktu-Waktu Terkabulnya
- Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang ...
- Imunisasi Dengan Vaksinnya Dari Enzim Babi
- Penyesalan Berkepanjangan
- Seputar I’tikaf
- Bercanda Yang Syar'i
- Konsultasi Syariat: Tidak Diadzab Asal Tidak Syirik
- Pahala Kurban untuk orang yang sudah wafat
- Hukum I’tikaf di Selain Masjid yang Tiga
- Apakah Qunut Witir Hanya Dilakukan pada Setengah B...
- Bolehkah Menirukan Suara Dalam Shalat Tarawih?
- Bagaimana Ketaatan Kepada Ibu yang Beragama Katolik?
- Perlukah Membaca Basmalah Ketika Hendak Berwudhu?
- Semuanya Merugi Kecuali....
- Indahnya Pertemuan Itu
- Apa Hukum Sutrah dalam Shalat ?
- Ternyata Bukan Najis
- Fatwa-fatwa bagi Orang Sakit yang Ada di Rumah Sak...
- Pentingnya ilmu dalam pernikahan
- Adakah shalat taubat?
- Jangan salah meminta syafa'at
- Tahlilan Dalam Timbangan Islam
- Janganlah Buat Sia-Sia Puasamu
- Tugas-Tugas Seorang Mukmin di Bulan Ramadhan
- Mengenal Masjid Al Haram
- Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepa...
- Ada Apa Dengan Doaku?
- Hukum hormat bendera
- Kosakata Arab: Anggota Tubuh Manusia
- Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu
- Kapan Harus Mulai Menghentikan Sahur?
- 7Tuduhan keji ahlul Kitab kepada para Nabi dan Rosul
- Cara Nyamuk Memilih Darah Manusia
- Fatwa Ulama Zakat Firi dalam bentuk Uang Tunai
- Waspadai studi islam di barat
- Nasehat pernikahan untuk putriku
- Aliran Sesat Disebut Menduiti
- Google Luncurkan Fitur Jadwal Waktu Salat Seluruh ...
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Ketika Kondisi Berikut...
- Legalkah Hubungan Kami?
- Tanda Cinta Dari Sang Terkasih
- MERAIH AMPUNAN ALLAH AL-GHAFUR DI BULAN RAMADHAN Y...
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Menimbang bisnis warnet
- Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai...
- Ruginya Tidur Setelah Subuh
- Zakat Fitrah
- Ebook Gratis: “Mengapa Kita Shalat?” | Mengkritisi...
- Membelakangi Al-Quran, Masalah Besar
- Pacaran Saat Puasa
- Hukum Menunda Zakat sampai Ramadan
- Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
- Mendapat SIM Tanpa Sogok
- Ucapan “Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal”
- Jangan Lupa Oleh-Oleh
- Kerusakan Petasan dan Kembang Api
- BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMAKAI SUTERA “SINTETIS”? | Ba...
- Safar Maksiat
- keutamaan silaturahmi
- Menjawab Tuduhan Idahram: Siapakah Syaikh Muhammad...
- Konsumsi Obat Penghalang Haidh Ketika Ramadhan
- Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir
- Hukum Orang Yang Tidak Mau Memaafkan
- Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
-
▼
August
(158)