Mohon penjelasannya untuk masalah nazar yang sudah diucapkan tapi, setelah terkabul, (orang yang bernazar, red.) lupa apa yang telah dinazarkan.
1. Saya pernah bernazar, tapi saya lupa. Yang jelas, intinya, jika
diterima kerja maka 10% dari penghasilan akan saya sedekahkan. Nah,
sedekahkan untuk apa atau ke siapa, saya lupa. Jadi, selama ini hanya
sedekah kasih ke orang lain yang membutuhkan, ke masjid,
atau ke lembaga sosial. Apakah ini menyimpang dari nazar yang saya
ucapkan karena tidak tahu pasti sedekahnya untuk apa dan siapa?
2. Nah, sekarang, penghasilan saya secara matematika tidak cukup untuk
menutupi kebutuhan hidup keluarga. Apakah boleh (nazar tersebut, red.) dibatalkan sampai penghasilan saya cukup, karena sekarang pengeluaran sudah ditambah lagi dengan cicilan rumah/tempat tinggal?
3. Apakah nazar itu boleh diundur waktunya atau tidak, karena biasanya
setiap setelah mendapatkan gaji, saya sisihkan langsung 10%-nya? Tapi
untuk bulan ini, banyak yang harus ditutupi sehingga tidaklah cukup.
4. Jika 10%-nya itu saya sisihkan dengan cara meminjam uang pada orang lain, apakah itu boleh?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
NN (**@gmail.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Nazar adalah janji beribadah untuk Allah, dan bila telah diucapkan maka wajib dipenuhi. Namun, perlu diketahui:
1. Membuat nazar adalah amalan
yang dibenci karena dengan bernazar, Anda hanya membuktikan bahwa Anda
pelit kepada Allah. Betapa tidak, Anda seakan barter dengan Allah; Anda
menjadikan sedekah Anda sebagai imbalan atas terkabulnya doa/harapan Anda. Karena itu, dahulu, Nabi melarang umatnya bernazar, dengan alasan, nazar itu tidak mendekatkan yang jauh dan juga tidak menjauhkan yang dekat.
Yang terjadi, nazar itu bertepatan dengan takdir Allah. Betapa banyak
orang bernazar, dengan harapan agar doanya dikabulkan, namun ternyata
tidak dikabulkan oleh Allah.
2. Bila sudah terlanjur bernazar maka nazar itu wajib dipenuhi. Bila
nazar tersebut tidak dipenuhi maka orang yang bernazar wajib membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Kalau tidak mampu, bisa diganti dengan puasa tiga hari.
3. Saya sarankan, Anda membayar kafarat saja, dan lain kali tidak usah bernazar; cukup berdoa memohon kepada allah.
Wallahu a’alam bish-shawab.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Kata Kunci Terkait: amalan, lupa bernazar dengan siapa, doa, konsultasisyari'ah, lupa bayar nazar satu tahun, bagaimana kalau nazar lupa, riba, membayar kafarat nazar, lupa pasal nazar ppuasa#hl=en, budak
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319387
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
August
(158)
- Menyatukan Hari Raya
- Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya dengan Pemerintah
- Salah Memaknai Idul Fitri
- Hari Raya dan Makna Dalam Islam
- Orang Yang Berbahagia di Hari Raya
- Etika Makan ( dalam Perspektif Al Qur'an dan As Su...
- Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam Masalah Die...
- Jangan Biarkan Hati Menderita Karena Hasad
- Koreksi Terhadap Sebagian Adat yang Digiatkan di B...
- Keutamaan Ilmu Syar'i dan Mempelajarinya
- Berbahagialah Mengemban Amanah
- Bimbimgan Berhari Raya Idul Fitri
- Kata Mutiara dari Al Quran dan Hadist
- Peran Keluarga Dalam Pertumbuhan Anak
- Enam Keistimewaan Wanita di Surga
- Jaminan Masuk Syurga yang Mengikuti Paham Ahlus Su...
- Lupa Bernazar?????
- Bolehkah Meletakkan Musyaf di Lantai??
- Kadar Zakat Fitrah
- Penjelasan Serba Serbi Lailatul Qadar
- Saat Sholat,Kencing Keluar Sedikit
- Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Fitri
- Ketika Agama Telah Mengharamkan
- Jika Mengeluarkan Mani saat Puasa Ramadhan
- Jika Membayar Fidyah tidak Boleh dengan Uang
- Lailatul Qadar untuk Wanita Haid
- Ijab Qabul Harus Satu Nafas
- Minta Fatwa pada Hatimu
- 1 Kesulitan, 2 Kemudahan
- Nasihat Syaikh Rabi’ Al-Madkhali bagi Salafiyin: J...
- Dahsyatnya Ibadah Di Kala “Kelalaian” Mendominasi ...
- Berkat Takwa bagi Orang Yang lalai
- Kemuliaan Ilmu Atas Harta
- BERHAJI DI BAWAH BIMBINGAN RASULULLAH
- Hukum Membaca Al Qur'an Melalui Komputer Atau Mush...
- Menyambut Hari Fithri
- Waktu-Waktu Terkabulnya
- Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang ...
- Imunisasi Dengan Vaksinnya Dari Enzim Babi
- Penyesalan Berkepanjangan
- Seputar I’tikaf
- Bercanda Yang Syar'i
- Konsultasi Syariat: Tidak Diadzab Asal Tidak Syirik
- Pahala Kurban untuk orang yang sudah wafat
- Hukum I’tikaf di Selain Masjid yang Tiga
- Apakah Qunut Witir Hanya Dilakukan pada Setengah B...
- Bolehkah Menirukan Suara Dalam Shalat Tarawih?
- Bagaimana Ketaatan Kepada Ibu yang Beragama Katolik?
- Perlukah Membaca Basmalah Ketika Hendak Berwudhu?
- Semuanya Merugi Kecuali....
- Indahnya Pertemuan Itu
- Apa Hukum Sutrah dalam Shalat ?
- Ternyata Bukan Najis
- Fatwa-fatwa bagi Orang Sakit yang Ada di Rumah Sak...
- Pentingnya ilmu dalam pernikahan
- Adakah shalat taubat?
- Jangan salah meminta syafa'at
- Tahlilan Dalam Timbangan Islam
- Janganlah Buat Sia-Sia Puasamu
- Tugas-Tugas Seorang Mukmin di Bulan Ramadhan
- Mengenal Masjid Al Haram
- Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepa...
- Ada Apa Dengan Doaku?
- Hukum hormat bendera
- Kosakata Arab: Anggota Tubuh Manusia
- Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu
- Kapan Harus Mulai Menghentikan Sahur?
- 7Tuduhan keji ahlul Kitab kepada para Nabi dan Rosul
- Cara Nyamuk Memilih Darah Manusia
- Fatwa Ulama Zakat Firi dalam bentuk Uang Tunai
- Waspadai studi islam di barat
- Nasehat pernikahan untuk putriku
- Aliran Sesat Disebut Menduiti
- Google Luncurkan Fitur Jadwal Waktu Salat Seluruh ...
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Ketika Kondisi Berikut...
- Legalkah Hubungan Kami?
- Tanda Cinta Dari Sang Terkasih
- MERAIH AMPUNAN ALLAH AL-GHAFUR DI BULAN RAMADHAN Y...
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Menimbang bisnis warnet
- Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai...
- Ruginya Tidur Setelah Subuh
- Zakat Fitrah
- Ebook Gratis: “Mengapa Kita Shalat?” | Mengkritisi...
- Membelakangi Al-Quran, Masalah Besar
- Pacaran Saat Puasa
- Hukum Menunda Zakat sampai Ramadan
- Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
- Mendapat SIM Tanpa Sogok
- Ucapan “Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal”
- Jangan Lupa Oleh-Oleh
- Kerusakan Petasan dan Kembang Api
- BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMAKAI SUTERA “SINTETIS”? | Ba...
- Safar Maksiat
- keutamaan silaturahmi
- Menjawab Tuduhan Idahram: Siapakah Syaikh Muhammad...
- Konsumsi Obat Penghalang Haidh Ketika Ramadhan
- Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir
- Hukum Orang Yang Tidak Mau Memaafkan
- Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
-
▼
August
(158)