ETIKA MAKAN (DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN & AS-SUNNAH)
Menyoal etika makan, dapat dipastikan banyak dari kaum muslimin belum
mempraktekkannya. Bukti konkrit, kerap kali kita saksikan di berbagai
lokasi dan kesempatan. Misal, seorang muslim makan sambil berjalan,
atau makan dengan tangan kirinya tanpa ada beban kekeliruan. Beragam
jamuan makan ala barat, semisal standing party banyak digandrungi
orang. Banyak faktor yang menjadi latar belakang. Ketidaktahuan,
mungkin satu sebab diantaranya. Ironisnya, mereka yang telah mengetahui
etika Islam justru meremehkan dan menganggapnya bukanlah satu hal
urgent dan mendasar. Celaka lagi bila mereka meninggalkannya karena
tertarik etika barat, dengan asumsi etika mereka lebih beradab dan
lebih moderen. Wal ‘iyadzu billah.
Padahal, sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, salah satu
pembatal keislaman seseorang, ialah apabila ia meyakini ada petunjuk
yang lebih baik dan lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam Seyogyanya setiap muslim senantiasa berupaya
mengejewantahkan nilai-nilai islami, termasuk adab makan ini. Karena
adab-adab tersebut merupakan bagian dari risalah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Berikut ini kami kemukakan point-point yang
berkaitan dengan adab makan:
• Membaca basmalah, demi mengharap keberkahan dan mencegah syaithan ikut makan bersama kita.
Abu Hafs Umar bin Abi Salamah Radhiyallahu 'anhu menuturkan,
كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ
وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي
بَعْدُ
Ketika aku berada dalam bimbingan Rasulullah, pernah suatu kali
tanganku bergerak di atas piring ke segala arah, hingga Rasulullah pun
berkata kepadaku,”Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan
tangan kananmu serta makanlah dari apa yang dekat denganmu.” Maka
demikianlah cara makanku sejak saat itu. [1]
Dari Ummul mu’minin A’isyah Radhiyallahu 'anha ia berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ
نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ
بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
Jika salah seorang kalian makan, maka sebutlah nama Allah. Jika ia lupa
untuk menyebutnya di awal, hendaklah ia membaca : بِسْمِ اللَّهِ
أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ (dengan menyebut nama Allah pada awal dan
akhirnya). [2]
Berkenaan dengan hadits di atas, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali
mengemukakan, tasmiyyah ialah membaca lafadz bismillah. Adapun pendapat
yang mengatakan tasmiyyah dengan membaca bismillahir rahman nir rahim,
merupakan pendapat yang tidak memiliki hujjah. Demikian juga pendapat
yang mengatakan tasmiyyah dibaca pada setiap suapan, adalah pendapat
yang batil. Karena tasmiyyah ini hanya dibaca pada awal makan.[3]
Adapun doa yang disunnahkan setelah selesai makan, ialah sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits berikut.
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ إِذَا رَفَعَ مَائِدَتَهُ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا
طَيِّبًا مُبَارَكًافِيهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلَا مُوَدَّعٍ وَلَا
مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبَّنَا
Dari Abu Umamah, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika
Beliau selesai makan Beliau berdoa,“Segala puji bagi Allah (aku
memujinya) dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah, yang
senantiasa dibutuhkan, diperlukan dan tidak bisa ditinggalkan, ya Rabb
kami.[4]
عَنْ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ
مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ
Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda,”Barangsiapa makan kemudian ia berdoa,’Segala puji bagi
Allah Yang telah memberi makanan ini kepadaku dan memberi rizki
kepadaku tanpa daya dan kekuatanku,’ niscaya diampuni dosanya yang
telah lalu dan yang akan datang.[5]
• Wajib makan dengan tangan kanan, berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
عن سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ
بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ
إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ
Dari Salamah bin Al Akwa’, bahwa pernah seorang laki-laki makan dengan
tangan kirinya di sisi Rasulullah, maka Beliau berkata,”Makanlah dengan
tangan kananmu.” Laki-laki itu menjawab,”Aku tidak bisa.” Beliau pun
berkata,”Engkau tidak bisa, tidak ada yang mencegahmu melakukannya
melainkan kesombonganmu.” Akhirnya ia benar-benar tidak bisa mengangkat
tangannya ke mulutnya.
Ucapan Rasulullah pada hadits di atas (لَا اسْتَطَعْتَ ) merupakan doa
Beliau atas laki-laki tadi, karena kesombongannya enggan mengukuti
sunnah.[6]
• Disunnahkan makan dengan tiga jari dan menjilatinya selesai makan serta mengambil suapan yang jatuh
عَنْ كَعْب قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا
Dari Ka’ab bin Malik ia berkata,”Aku melihat Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam makan dengan tiga jarinya dan setelah selesai Beliau
menjilatinya.” [7]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ
مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا
لِلشَّيْطَانِ وَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ
أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ
Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda,”Jika jatuh suapan salah seorang diantara kalian, hendaklah ia
mengambilnya. Kemudian membersihkan kotoron yang mungkin menempel dan
memakannya. Janganlah ia tinggalkan suapan itu untuk syaithan, dan
janganlah ia mengusap tangannya dengan sapu tangan sampai ia
menjilatinya. Karena ia tidak tahu, di bagian mana berkah dari
makannya.” [8]
• Tidak boleh makan dengan bersandar
عَنْ أبي جُحَيْفَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا آكُلُ مُتَّكِئًا
Dari Abu Juhaifah, ia berkata, Rasulullah bersabda,”Tidaklah aku makan dengan bersandar.” [9]
• Tidak boleh mencela makanan halal
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ
كَرِهَهُ تَرَكَهُ
Dari Abi Hurairah, ia berkata,”Nabi tidak pernah mencela makanan
sedikitpun. Jika Beliau suka, Beliau memakannya. Dan bila tidak suka,
Beliau meninggalkannya.” [10]
• Disunnahkan untuk bercakap-cakap ketika makan dan memuji makanan meskipun sedikit.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَ أَهْلَهُ الْأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا
إِلَّا خَلٌّ فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ نِعْمَ
الْأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الْأُدُمُ الْخَلُّ
Dari Jabir bin Abdillah, bahwasanya Nabi bertanya kepada keluarganya
tentang lauk. Mereka menjawab,”Kita tidak memiliki lauk, kecuali cuka.”
Maka Beliaupun minta untuk dibawakan. Kemudian Beliau makan dengan cuka
tadi dan berkata,”Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah
cuka.” [11]
• Mendahulukan orang tua ketika makan
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى
يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعَ
يَدَهُ
Dari Hudzaifah ia berkata,” Jika kami menghadiri jamuan makan bersama
Rasulullah, tidaklah kami menjulurkan tangan kami ke makanan sampai
Rasulullah n memulainya” [12]
• Kita boleh makan dengan sendiri ataupun dengan berjamaah, berdasarkan firmanNya Subhanahu wa Ta'ala :
لَّيْسَ عَلَى اْلأَعْمَى حَرَجٌ وَلاَعَلَى اْلأَعْرَجِ حَرَجٌ
وَلاَعَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلاَعَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن
بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ
بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ
أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ
بُيُوتِ خَالاَتِكُمْ أَوْ مَامَلَكْتُم مَّفَاتِيحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً
مِّنْ عِندِ اللهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ
اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang,
tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri,
makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah
bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang
laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah
saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara
bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki,
di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu
miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu.Tidak ada halangan bagi
kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu
memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi
salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang
diberkati lagi baik.Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya)
bagimu, agar kamu memahaminya. [An-Nuur/24:61]
Namun ada anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk makan
berjamaah seperti yang diriwayatkan dalam satu hadits, para sahabat
pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,” Wahai
Rasulullah sesungguhnya kami sudah makan namun mengapakah kami tidak
merasa kenyang? Beliau berkata,” Mungkin kalian makan dengan terpisah”
Mereka menjawab,”Ya” Maka beliau pun bersabda,
فَجْتَمِعُوا على طَعَامٍكُم واذّْكُرُوا اسْمَ اللهِ يُبَرِكْ لَكُمْ
“Berkumpullah kalian ketika makan serta sebutlah nama Allah niscaya Allah akan memberikan keberkahan kepada kalian “[13]
• Jika diundang dalam jamuan makan, selayaknya kita memperhatikan adab-adab berikut:
1. Wajib memenuhi undangan sekalipun sedang berpuasa. Bagi yang
berpuasa sunnah ia boleh berbuka dan tidak wajib mengqadhanya,
berdasarkan hadis Nabi berikut:
الصَائِمُ المُتَطَوعُ أَمِرُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَ إِنْ شَاءَ أَفْطَرَ
“Orang berpuasa sunnah adalah amir bagi dirinya sendiri, jika mau ia boleh berpuasa dan jika mau ia boleh berbuka” [14]
2. Disunnahkan untuk mendoakan yang mengundang.
Abdullah bin Bisr mengisahkan, ayahnya pernah membuat makanan untuk
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengundang beliau. Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun datang. Selesai makan beliau berdoa:
اللهم بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُم واغْفِرْ لَهُمْ وارْحَمْهُم
“Ya Allah berikanlah mereka keberkahan pada apa yang Kau rizqikan kepada mereka, ampunillah mereka serta sayangilah mereka” [15]
Kemudian sabda beliau yang lain:
أَكَلَ طَعَامَكُم الأبْرَار و صَلَّتْ عَلَيْكُم الملائكةُ و أَفْطَرَ عِنْدَكُم الصَائِمُون
“Semoga orang-orang baik memakan makanan kalian, para malaikat
mendoakan kalian dan orang-orang yang berpuasa berbuka di rumah kalian”
[16]
3. Tidak wajib menghadiri undangan yang di dalamnya terdapat maksiat.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله و اليَوْمِ الآخِرِ قَلاَ يَقْعُدَنَّ على مَائِدَةٍ تُدَارُ عَلَيْهَا بِالخَمْرِ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah ia
sekali-kali duduk di meja hidangan yang di situ dihidangkan minuman
keras” [17]
4. Disunnahkan untuk memulai makan dari tepi wadah dan bukan dari tengah
Dari Abdullah bin Bisr ia berkata,”Nabi memiliki mangkuk besar yang
dinamai Al Gharra’ yang diangkat oleh empat orang lelaki, tatkala para
sahabat selesai shalat duha, mangkuk tersebut dihidangkan penuh berisi
kuah dan roti, para sahabat berkerumun mengelilinginya. Ketika jumlah
sahabat yang datang semakin banyak, Nabi duduk berlutut dengan
menduduki punggung telapak kaki beliau. Seorang lelaki badui
bertanya,”Duduk macam apakah ini? Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya
Allah telah menjadikanku sebagai hamba yang mulia dan tidaklah Ia
menjadikanku seorang yang sombong lagi durhaka”Kemudian beliau
bersabda,”Makanlah dari sisi-sisinya dan tinggalkanah puncaknya niscaya
Allah memberikan berkah pada makanan ini [18]
5. Tidak boleh bagi orang yang tidak diundang untuk ikut makn kecuali dengan seizin tuan rumah.
Abu Mas’ud Al Badri bercerita,”Seorang laki-laki mengundang Nabi ke
rumahnya untuk mencicipi makanan buatannya. Lalu ada seorang lelaki
yang mengikuti beliau. Ketika sampai beliau berkata,”Lelaki ini
mengikuti saya, engkau boleh mengizinkannya masuk atau jika tidak ia
akan pulang” Pemilik rumah menjawab,”Saya mengizinkannya wahai
Rasulullah” [19]
6. Tidak seyogyanya bagi tuan rumah mengkhususkan hanya mengundang
orang-orang kaya dan terpandang saja tanpa menyertakan orang-orang
miskin. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
شَرُّ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ
وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى
اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang diundang untuk
menghadirinya hanya golongan kaya saja sedangkan orang-orang miskin
dilarang” [20]
Wallahu a’lamu bish shawab
(Nur Hasanah)
Maraji :
- Riyadhus Shalihin tahqiq Abdul aziz Rabaah dan Ahmad Yusuf Ad-Daqaaq
- Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhis Shalihin
- Adabuz Zifaaf
- Hishnul Muslim
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VII/1420H/1999M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. HR Al Bukhari (Al Fath 9/521) dan Muslim (2202)
[2]. Hadits shahih dengan beberapa syawahidnya. Dikeluarkan oleh Abu
Dawud, 3767; At Tirmidzi, 1858; An Nasai dalam Amalul Yaum wal Lailah,
281; Ahmad, 6/207-208; Ad Darimi, 2/ 94; Al Baihaqi, 7/276 dan Al
Hakim, 4/108.HR Al Bukhari (Al Fath 9/521) dan Muslim (2202)
[3]. Bahjatun Nazhirin hal. 50 fiqhul hadits point 1 dan 2.
[4]. HR Al Bukhari, Al Fath 9/580.
[5]. HR Abu Dawud, 4043; At Tirmidzi, 3458; Ibnu Majah, 3285; Ahmad, 3/3439; dan Ibnu Sunni, 469.
[6]. Bahjatun Nazhirin hal. 239.
[7]. HR Muslim, 2032,132.
[8]. HR Muslim, 2033,134.
[9]. HR Al Bukhari, Al Fath, 9/540.
[10]. HR Muttafaqun ‘alaihi.
[11]. HR Muslim, 2052.
[12]. H.R Muslim (2017)
[13]. Hadits hasan lighairihi dengan beberapa syawahidnya, diriwayatkan
oleh Abu Daud (3764), Ibnu Majah (3286), Ahmad ( 3/501) dan selain
mereka dari jalan Al Walid bin Muslim ia berkata,” Telah menceritakan
kepadaku kepadaku Wahsy bin Harb dari bapaknya dari kakeknya secara
marfu’.Lihat Majma’ Az Zawaid (5/20-21) dan At Targhib wat Tarhib
(3/133-134)
[14]. H.R An Nasai dalam Al Kubra (64/2), Al Hakim (1/439), Al Baihaqi
(4/276) dari jalan Samak bin Harb dari Abu Shalih dari Umu Hani’ dengan
marfu’
[15]. H.R Muslim (3/1615)
[16]. H.R Ahmad 93/138), Abu ali Ash Shafar dalam haditsnya (11/1), Ath
Thahawi dalam Al Musykil (1/ 498-499), Al Baihaqi ( 7/287), ibnu Asakir
(7/59-60) dan sanad mereka shahih
[17]. H.R Ahmad dari Umar, At Tirmidzi, di hasankan oleh Al Hakim dan
ia juga mensahihkannya dari Jabir dan disepakatioleh Adz Dzahabi, At
Thabrani dari Ibnu Abbas.
[18]. H.R Abu Daud (3773), Ibnu Majah (3263 & 3275) dengan sanad shahih
[19]. Muttafaqun alaihi
[20]. H.R Muslim (4/154) dan Al Baihaqi (7/262) dari hadits Abu Hurairah
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319434
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
August
(158)
- Menyatukan Hari Raya
- Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya dengan Pemerintah
- Salah Memaknai Idul Fitri
- Hari Raya dan Makna Dalam Islam
- Orang Yang Berbahagia di Hari Raya
- Etika Makan ( dalam Perspektif Al Qur'an dan As Su...
- Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam Masalah Die...
- Jangan Biarkan Hati Menderita Karena Hasad
- Koreksi Terhadap Sebagian Adat yang Digiatkan di B...
- Keutamaan Ilmu Syar'i dan Mempelajarinya
- Berbahagialah Mengemban Amanah
- Bimbimgan Berhari Raya Idul Fitri
- Kata Mutiara dari Al Quran dan Hadist
- Peran Keluarga Dalam Pertumbuhan Anak
- Enam Keistimewaan Wanita di Surga
- Jaminan Masuk Syurga yang Mengikuti Paham Ahlus Su...
- Lupa Bernazar?????
- Bolehkah Meletakkan Musyaf di Lantai??
- Kadar Zakat Fitrah
- Penjelasan Serba Serbi Lailatul Qadar
- Saat Sholat,Kencing Keluar Sedikit
- Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Fitri
- Ketika Agama Telah Mengharamkan
- Jika Mengeluarkan Mani saat Puasa Ramadhan
- Jika Membayar Fidyah tidak Boleh dengan Uang
- Lailatul Qadar untuk Wanita Haid
- Ijab Qabul Harus Satu Nafas
- Minta Fatwa pada Hatimu
- 1 Kesulitan, 2 Kemudahan
- Nasihat Syaikh Rabi’ Al-Madkhali bagi Salafiyin: J...
- Dahsyatnya Ibadah Di Kala “Kelalaian” Mendominasi ...
- Berkat Takwa bagi Orang Yang lalai
- Kemuliaan Ilmu Atas Harta
- BERHAJI DI BAWAH BIMBINGAN RASULULLAH
- Hukum Membaca Al Qur'an Melalui Komputer Atau Mush...
- Menyambut Hari Fithri
- Waktu-Waktu Terkabulnya
- Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang ...
- Imunisasi Dengan Vaksinnya Dari Enzim Babi
- Penyesalan Berkepanjangan
- Seputar I’tikaf
- Bercanda Yang Syar'i
- Konsultasi Syariat: Tidak Diadzab Asal Tidak Syirik
- Pahala Kurban untuk orang yang sudah wafat
- Hukum I’tikaf di Selain Masjid yang Tiga
- Apakah Qunut Witir Hanya Dilakukan pada Setengah B...
- Bolehkah Menirukan Suara Dalam Shalat Tarawih?
- Bagaimana Ketaatan Kepada Ibu yang Beragama Katolik?
- Perlukah Membaca Basmalah Ketika Hendak Berwudhu?
- Semuanya Merugi Kecuali....
- Indahnya Pertemuan Itu
- Apa Hukum Sutrah dalam Shalat ?
- Ternyata Bukan Najis
- Fatwa-fatwa bagi Orang Sakit yang Ada di Rumah Sak...
- Pentingnya ilmu dalam pernikahan
- Adakah shalat taubat?
- Jangan salah meminta syafa'at
- Tahlilan Dalam Timbangan Islam
- Janganlah Buat Sia-Sia Puasamu
- Tugas-Tugas Seorang Mukmin di Bulan Ramadhan
- Mengenal Masjid Al Haram
- Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepa...
- Ada Apa Dengan Doaku?
- Hukum hormat bendera
- Kosakata Arab: Anggota Tubuh Manusia
- Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu
- Kapan Harus Mulai Menghentikan Sahur?
- 7Tuduhan keji ahlul Kitab kepada para Nabi dan Rosul
- Cara Nyamuk Memilih Darah Manusia
- Fatwa Ulama Zakat Firi dalam bentuk Uang Tunai
- Waspadai studi islam di barat
- Nasehat pernikahan untuk putriku
- Aliran Sesat Disebut Menduiti
- Google Luncurkan Fitur Jadwal Waktu Salat Seluruh ...
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Ketika Kondisi Berikut...
- Legalkah Hubungan Kami?
- Tanda Cinta Dari Sang Terkasih
- MERAIH AMPUNAN ALLAH AL-GHAFUR DI BULAN RAMADHAN Y...
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Menimbang bisnis warnet
- Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai...
- Ruginya Tidur Setelah Subuh
- Zakat Fitrah
- Ebook Gratis: “Mengapa Kita Shalat?” | Mengkritisi...
- Membelakangi Al-Quran, Masalah Besar
- Pacaran Saat Puasa
- Hukum Menunda Zakat sampai Ramadan
- Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
- Mendapat SIM Tanpa Sogok
- Ucapan “Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal”
- Jangan Lupa Oleh-Oleh
- Kerusakan Petasan dan Kembang Api
- BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMAKAI SUTERA “SINTETIS”? | Ba...
- Safar Maksiat
- keutamaan silaturahmi
- Menjawab Tuduhan Idahram: Siapakah Syaikh Muhammad...
- Konsumsi Obat Penghalang Haidh Ketika Ramadhan
- Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir
- Hukum Orang Yang Tidak Mau Memaafkan
- Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
-
▼
August
(158)