FATWA-FATWA SEPUTAR BERHARI RAYA DENGAN PEMERINTAH
Oleh
Ustadz Armen Halim Naro
FATWA SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang sebagian penduduk sebuah
kota melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui oleh pemerintah
kota. Apakah mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul Hijjah),
padahal yang sebenarnya 10 (Dzul Hijjah)?
Syaikhul Islam menjawab :Benar. Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9
yang secara zhahir diketahui mereka, sekalipun hakikatnya pada (hari
tersebut) adalah 10 (Dzul Hijjah), jika memang ru’yah mereka benar.
Sesungguhnya di dalam Sunnah (disebutkan) dari Abu Hurairah, dari Nabi,
Beliau bersabda.
صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون
“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka
kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian,
ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih [1] [Dikeluarkan oleh Abu
Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkannya]
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah telah
bersabda, “(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul
Adha, (yaitu) ketika semua orang menyembelih” [Diriwayatkan oleh
Tirmidzi]
Dan perbuatan ini yang berlaku di semua kalangan imam kaum muslimin [2]
Dalam permasalahan puasa, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : Saya
berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri berpuasa dengan
pemerintahnya, tidak berpecah belah, sebagian berpuasa dengan negaranya
dan sebagian (lainnya) berpuasa dengan negara lain –baik puasanya
tersebut mendahului yang lainnya atau terlambat- karena akan memperluas
perselisihan di masyarakat, sebagaimana yang terjadi di disebagian
negara Arab. Wallahull Musta’an. [3]
FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari Asia
Tenggara. Tahun Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan
Kerajaan Arab Saudi. Dan kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan
Ramadhan tahun ini. Rasulullah bersabda : “Puasalah kalian dengan
melihatnya (hilal, -pen) dan berbukalah kalian dengan melihatnya ….”
Sampai akhir hadits. Kami telah memulai puasa di Kerajaan Arab Saudi,
kemudian akan bersafar ke negara kami pada bulan Ramadhan. Dan di
penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari. Pertanyaan kami,
bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus berpuasa ?
Beliau (Syaikh) menjawab : Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat
lainnya, kemudian sisanya berpuasa di negara anda, maka berbukalah
bersama mereka (yaitu berhari raya bersama mereka, pen), sekalipun
berlebih dari tiga puluh hari. (Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah.
صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون
“Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika semua kalian berbuka”
Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan,
karena bulan tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq [4]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti masuk
bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi,
dan selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara
yang saya tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah
hukumnya ? Apakah kami berpuasa cukup dengan terlihatnya di Saudi ? Atau
kami berbuka dan berpuasa dengan mereka (negara saya, red), ketika
mereka mengumumkan masuknya bulan Ramadhan ? Begitu juga denan
permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu hari ‘Ied. Bagaimana hukumnya
jika dua negara berselisih. Semoga Allah membalas dengan sebaik balasan
dari kami dan dari kaum muslimin.
Beliau (Syaikh) menjawab : Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama
dengan negara tempat ia tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai sabda
Nabi.
“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka
kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian,
ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih”
Wa Billahi Taufiq [5]
FATWA SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Jika telah
pasti masuknya bulan Ramadhan di suatu negara Islam, seperti kerajaan
Arab Saudi, sedangkan di negara lain belum diumumkan tentang masuknya,
bagaimana hukumnya? Apakah kami berpuasa dengan kerajaan ? Bagaimana
permasalahan ini. Jika terjadi perbedaan pada dua negara?
Beliau (Syaikh) menjawab : Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama
dengan kaum muslimin yang ada di negaranya. Hendaklah kaum muslimin
memperhatikan ru’yah hilal di negara tempat mereka tinggal di sana, dan
agar tidak berpuasa dengan ru’yah negara yang jauh dari negara mereka,
karena mathla’ berbeda-beda. Jika misalkan sebagian muslimin berada di
negara yang bukan Islam dan di sekitar mereka tidak ada yang
memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- tidak mengapa mereka
berpuasa dengan kerajaan Arab Saudi.[6]
FATWA LAJNAH DA’IMAH LIL BUHUTS ILMIAH WAL IFTWA ARAB SAUDI
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat
Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri
dan Iedul Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa
pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau
berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas
tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di
hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari,
(atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan,
bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?
Dijawab : Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal
itu diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka
berselisih dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa
Ramadhan dan mengakhirinya. Ada dua pendapat :
Pertama : Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.
Kedua : Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok
berdalil dengan Kitab, Sunnah serta Qias. Dan kadang-kadang, kedua
kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada persamaan dalam
beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala. “Barangsiapa
diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah” (al-Baqarah :
185). FirmanNya. “Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah :
Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia” (al-Baqarah : 189).
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berpuasalah kalian
dengan melihatnya, dan berbukalah dengan melihatnya”
Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya.
Kesimpulannya.
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh
karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah
berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak
melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan
mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.
Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil
keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka
Muslim-. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua
pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib
mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka
mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka,
untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.
Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya.
Tertanda : Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi. Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani. [7]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dikutip
Dari Fatwa-Fatwa Seputar Hari Raya Dengan Pemerintah, Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km 8, Selokaton
Gondangrejo - Solo]
_______
Footnote
[1]. HR Tirmidzi, Bab Ma Ja-a Annal Fithra Yauma Tafthurun, Sunan dengan Tuhfah (3/382, 383
[2]. Majmu Fatawa (25/202)
[3]. Tamamul Minnah, hal. 398
[4]. Fatawa Ramadhan 1/145
[5]. Fatawa Ramadhan 1/112
[6]. Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124
[7]. Fatawa Ramadhan 1/117
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
0 Komentar:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319435
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
August
(158)
- Menyatukan Hari Raya
- Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya dengan Pemerintah
- Salah Memaknai Idul Fitri
- Hari Raya dan Makna Dalam Islam
- Orang Yang Berbahagia di Hari Raya
- Etika Makan ( dalam Perspektif Al Qur'an dan As Su...
- Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam Masalah Die...
- Jangan Biarkan Hati Menderita Karena Hasad
- Koreksi Terhadap Sebagian Adat yang Digiatkan di B...
- Keutamaan Ilmu Syar'i dan Mempelajarinya
- Berbahagialah Mengemban Amanah
- Bimbimgan Berhari Raya Idul Fitri
- Kata Mutiara dari Al Quran dan Hadist
- Peran Keluarga Dalam Pertumbuhan Anak
- Enam Keistimewaan Wanita di Surga
- Jaminan Masuk Syurga yang Mengikuti Paham Ahlus Su...
- Lupa Bernazar?????
- Bolehkah Meletakkan Musyaf di Lantai??
- Kadar Zakat Fitrah
- Penjelasan Serba Serbi Lailatul Qadar
- Saat Sholat,Kencing Keluar Sedikit
- Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Fitri
- Ketika Agama Telah Mengharamkan
- Jika Mengeluarkan Mani saat Puasa Ramadhan
- Jika Membayar Fidyah tidak Boleh dengan Uang
- Lailatul Qadar untuk Wanita Haid
- Ijab Qabul Harus Satu Nafas
- Minta Fatwa pada Hatimu
- 1 Kesulitan, 2 Kemudahan
- Nasihat Syaikh Rabi’ Al-Madkhali bagi Salafiyin: J...
- Dahsyatnya Ibadah Di Kala “Kelalaian” Mendominasi ...
- Berkat Takwa bagi Orang Yang lalai
- Kemuliaan Ilmu Atas Harta
- BERHAJI DI BAWAH BIMBINGAN RASULULLAH
- Hukum Membaca Al Qur'an Melalui Komputer Atau Mush...
- Menyambut Hari Fithri
- Waktu-Waktu Terkabulnya
- Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang ...
- Imunisasi Dengan Vaksinnya Dari Enzim Babi
- Penyesalan Berkepanjangan
- Seputar I’tikaf
- Bercanda Yang Syar'i
- Konsultasi Syariat: Tidak Diadzab Asal Tidak Syirik
- Pahala Kurban untuk orang yang sudah wafat
- Hukum I’tikaf di Selain Masjid yang Tiga
- Apakah Qunut Witir Hanya Dilakukan pada Setengah B...
- Bolehkah Menirukan Suara Dalam Shalat Tarawih?
- Bagaimana Ketaatan Kepada Ibu yang Beragama Katolik?
- Perlukah Membaca Basmalah Ketika Hendak Berwudhu?
- Semuanya Merugi Kecuali....
- Indahnya Pertemuan Itu
- Apa Hukum Sutrah dalam Shalat ?
- Ternyata Bukan Najis
- Fatwa-fatwa bagi Orang Sakit yang Ada di Rumah Sak...
- Pentingnya ilmu dalam pernikahan
- Adakah shalat taubat?
- Jangan salah meminta syafa'at
- Tahlilan Dalam Timbangan Islam
- Janganlah Buat Sia-Sia Puasamu
- Tugas-Tugas Seorang Mukmin di Bulan Ramadhan
- Mengenal Masjid Al Haram
- Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepa...
- Ada Apa Dengan Doaku?
- Hukum hormat bendera
- Kosakata Arab: Anggota Tubuh Manusia
- Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu
- Kapan Harus Mulai Menghentikan Sahur?
- 7Tuduhan keji ahlul Kitab kepada para Nabi dan Rosul
- Cara Nyamuk Memilih Darah Manusia
- Fatwa Ulama Zakat Firi dalam bentuk Uang Tunai
- Waspadai studi islam di barat
- Nasehat pernikahan untuk putriku
- Aliran Sesat Disebut Menduiti
- Google Luncurkan Fitur Jadwal Waktu Salat Seluruh ...
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Ketika Kondisi Berikut...
- Legalkah Hubungan Kami?
- Tanda Cinta Dari Sang Terkasih
- MERAIH AMPUNAN ALLAH AL-GHAFUR DI BULAN RAMADHAN Y...
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Menimbang bisnis warnet
- Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai...
- Ruginya Tidur Setelah Subuh
- Zakat Fitrah
- Ebook Gratis: “Mengapa Kita Shalat?” | Mengkritisi...
- Membelakangi Al-Quran, Masalah Besar
- Pacaran Saat Puasa
- Hukum Menunda Zakat sampai Ramadan
- Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
- Mendapat SIM Tanpa Sogok
- Ucapan “Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal”
- Jangan Lupa Oleh-Oleh
- Kerusakan Petasan dan Kembang Api
- BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMAKAI SUTERA “SINTETIS”? | Ba...
- Safar Maksiat
- keutamaan silaturahmi
- Menjawab Tuduhan Idahram: Siapakah Syaikh Muhammad...
- Konsumsi Obat Penghalang Haidh Ketika Ramadhan
- Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir
- Hukum Orang Yang Tidak Mau Memaafkan
- Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
-
▼
August
(158)