Pertanyaan:
Apakah boleh membaca Al-Quran melalui komputer ketika shalat Taraweh?
Jawaban:
Alhamdulillah
Membaca Al-Quran melalui komputer dalam sholat hukumnya sama dengan hukum membaca Al-Quran melalui mushaf. Ini adalah masalah yang sudah dikenal. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Kalangan mazhab Syafi'I dan Hambali membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah menyatakan batal shalat dengan membaca lewat mushaf.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 33/57-58:
"Kalangan mazhab Syafi'I dan Hambali berpendapat dibolehkannya membaca Al-Quran melalui mushaf ketika shalat. Imam Ahmad berkata, 'Tidak mengapa mengimami shalat dalam shalat malam dengan cara melihat mushaf,' Lalu ada yang bertanya, 'Bagaimana dalam shalat fardhu?' Beliau berkata, 'Aku belum pernah mendengar sedikit pun masalah ini.' Az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang shalat di bulan Ramadan dengan cara membaca Al-Quran melalui mushaf, maka dia berkata, 'Dahulu pendapat pilihan kami adalah mereka boleh membaca melalui mushaf. Dalam Syarah Raudhut-Thalib, karangan Syekh Zakaria Al-Anshari, dinyatakan, 'Jika dia membaca Al-Quran melalui mushaf walaupun kadang-kadang harus membalik lembaran-lembarannya, hal itu tidak membatalkan shalat, karena perbuatan itu dianggap ringan atau tidak bersifat terus menerus tidak mengesankan lengah. Perbuatan sedikit yang apabila dilakukan dengan sering akan berakibat batal, jika dilakukan tanpa kebutuhan, maka dia dianggap makruh.
Sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa orang yang shalat dengan membaca Al-Quran lewat mushaf, batal shalatnya, baik sedikit maupun banyak, imam atau shalat sendiri, tidak dapat membaca kecuali dengannya atau tidak. Mereka menyebutkan bahwa Abu Hanifat memiliki alasan tentang batalnya shalat karena perbuatan tersebut;
Pertama, Membawa mushaf dan melihatnya serta membolak balik halaman mengakibatkan gerakan yang banyak.
Kedua, orang tersebut seakan-akan sedang dituntun oleh mushaf, maka hal itu sebagaimana dia dituntun oleh selainnya. Bagi golongan kedua, tidak ada bedanya antara konten dan benda yang dibawa, sedangkan bagi kelompok pertama, hal tersebut berbeda.
Dikecualikan dari itu jika orang tersebut hafal terhadap apa yang dia baca tanpa harus membawanya. Maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya. Karena bacaan itu disandingkan dengan hafalannya, bukan dari tuntunan mushaf. Sekedar melihat tanpa membawa tidak membatalkan. Kedua murid Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa membaca Al-Quran lewat mushaf, hukumnya makruh, jika tujuannya adalah menyerupai Ahlul Kitab."
Pendapat boleh difatwakan oleh Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah Lil Ifta, Syekh Utsaimin, Syekh Abdullah bin Jibrin. Lihat jabawan DISINI
Tidak diragukan lagi bahwa yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang hafal Al-Quran dan dibaca di luar kepala.
Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah ditanya apakah membaca melalui mushaf lebih utama daripada membaca di luar kepala? Mohon penjelasan.
Beliau menjawab,
"Jika membaca Al-Quran di luar shalat, maka membaca Al-Quran melalui mushaf lebih utama, karena lebih tepat dan lebih terjaga, kecuali jika dia membaca di luar kepala lebih mantap dan khusyu di hatinya, maka bacalah di luar kepala. Sedangkan dalam shalat, maka lebih utama membacanya di luar kepala. Karena jika dia membaca melalui mushaf akan banyak gerakan yang diulang untuk membawa mushaf, meletakkannya, membalik-balik lembarannya, melihat ke huruf-hurufnya. Demikian pula dia kehilangan kesempatan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat berdiri. Kadang dia juga tidak dapat merenggangkan tangan saat ruku dan sujud, jika meletakkan mushaf di ketiaknya. Karena itu, kami menguatkan pendapat bahwa orang yang shalat lebih utama baginya membaca Al-Quran di luar kepala daripada melalui mushaf.
(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 2/35, Soal Jawab, no. 16)
Di antara dampak negatif membaca melalui mushaf atau komputer atau hp dalam shalat adalah bahwa hal tersebut membunuh semangat imam untuk menghafal Al-Quran dan menghapus dorongan dalam diri untuk menghafalnya. Jika tahu bahwa dia dapat melihat mushaf atau komputer atau hp, maka dia merasa tidak perlu lagi buang-buang waktu untuk menghafal Al-Quran dan tidak bersungguh-sungguh menjaga hafalannya. Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku untuk menghafal Al-Quran dan bacalah di luar kepala dalam shalat.
Wallahua'lam.
Sumber: www.islamqa.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
1319435
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
August
(158)
- Menyatukan Hari Raya
- Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya dengan Pemerintah
- Salah Memaknai Idul Fitri
- Hari Raya dan Makna Dalam Islam
- Orang Yang Berbahagia di Hari Raya
- Etika Makan ( dalam Perspektif Al Qur'an dan As Su...
- Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam Masalah Die...
- Jangan Biarkan Hati Menderita Karena Hasad
- Koreksi Terhadap Sebagian Adat yang Digiatkan di B...
- Keutamaan Ilmu Syar'i dan Mempelajarinya
- Berbahagialah Mengemban Amanah
- Bimbimgan Berhari Raya Idul Fitri
- Kata Mutiara dari Al Quran dan Hadist
- Peran Keluarga Dalam Pertumbuhan Anak
- Enam Keistimewaan Wanita di Surga
- Jaminan Masuk Syurga yang Mengikuti Paham Ahlus Su...
- Lupa Bernazar?????
- Bolehkah Meletakkan Musyaf di Lantai??
- Kadar Zakat Fitrah
- Penjelasan Serba Serbi Lailatul Qadar
- Saat Sholat,Kencing Keluar Sedikit
- Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Fitri
- Ketika Agama Telah Mengharamkan
- Jika Mengeluarkan Mani saat Puasa Ramadhan
- Jika Membayar Fidyah tidak Boleh dengan Uang
- Lailatul Qadar untuk Wanita Haid
- Ijab Qabul Harus Satu Nafas
- Minta Fatwa pada Hatimu
- 1 Kesulitan, 2 Kemudahan
- Nasihat Syaikh Rabi’ Al-Madkhali bagi Salafiyin: J...
- Dahsyatnya Ibadah Di Kala “Kelalaian” Mendominasi ...
- Berkat Takwa bagi Orang Yang lalai
- Kemuliaan Ilmu Atas Harta
- BERHAJI DI BAWAH BIMBINGAN RASULULLAH
- Hukum Membaca Al Qur'an Melalui Komputer Atau Mush...
- Menyambut Hari Fithri
- Waktu-Waktu Terkabulnya
- Seseorang Berhubungan dengan Istrinya Waktu Siang ...
- Imunisasi Dengan Vaksinnya Dari Enzim Babi
- Penyesalan Berkepanjangan
- Seputar I’tikaf
- Bercanda Yang Syar'i
- Konsultasi Syariat: Tidak Diadzab Asal Tidak Syirik
- Pahala Kurban untuk orang yang sudah wafat
- Hukum I’tikaf di Selain Masjid yang Tiga
- Apakah Qunut Witir Hanya Dilakukan pada Setengah B...
- Bolehkah Menirukan Suara Dalam Shalat Tarawih?
- Bagaimana Ketaatan Kepada Ibu yang Beragama Katolik?
- Perlukah Membaca Basmalah Ketika Hendak Berwudhu?
- Semuanya Merugi Kecuali....
- Indahnya Pertemuan Itu
- Apa Hukum Sutrah dalam Shalat ?
- Ternyata Bukan Najis
- Fatwa-fatwa bagi Orang Sakit yang Ada di Rumah Sak...
- Pentingnya ilmu dalam pernikahan
- Adakah shalat taubat?
- Jangan salah meminta syafa'at
- Tahlilan Dalam Timbangan Islam
- Janganlah Buat Sia-Sia Puasamu
- Tugas-Tugas Seorang Mukmin di Bulan Ramadhan
- Mengenal Masjid Al Haram
- Jika Terlanjur Salah Dalam Mengeluarkan Zakat Kepa...
- Ada Apa Dengan Doaku?
- Hukum hormat bendera
- Kosakata Arab: Anggota Tubuh Manusia
- Melakukan Onani di Bulan Ramadan karena Tidak Tahu
- Kapan Harus Mulai Menghentikan Sahur?
- 7Tuduhan keji ahlul Kitab kepada para Nabi dan Rosul
- Cara Nyamuk Memilih Darah Manusia
- Fatwa Ulama Zakat Firi dalam bentuk Uang Tunai
- Waspadai studi islam di barat
- Nasehat pernikahan untuk putriku
- Aliran Sesat Disebut Menduiti
- Google Luncurkan Fitur Jadwal Waktu Salat Seluruh ...
- Apa Yang Harus Anda Lakukan Ketika Kondisi Berikut...
- Legalkah Hubungan Kami?
- Tanda Cinta Dari Sang Terkasih
- MERAIH AMPUNAN ALLAH AL-GHAFUR DI BULAN RAMADHAN Y...
- Waspada! Buku “Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahab...
- Menimbang bisnis warnet
- Hal-Hal yang Dapat Mendukung Wanita untuk Mencapai...
- Ruginya Tidur Setelah Subuh
- Zakat Fitrah
- Ebook Gratis: “Mengapa Kita Shalat?” | Mengkritisi...
- Membelakangi Al-Quran, Masalah Besar
- Pacaran Saat Puasa
- Hukum Menunda Zakat sampai Ramadan
- Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
- Mendapat SIM Tanpa Sogok
- Ucapan “Alhamdulillah ‘ala Kulli Hal”
- Jangan Lupa Oleh-Oleh
- Kerusakan Petasan dan Kembang Api
- BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMAKAI SUTERA “SINTETIS”? | Ba...
- Safar Maksiat
- keutamaan silaturahmi
- Menjawab Tuduhan Idahram: Siapakah Syaikh Muhammad...
- Konsumsi Obat Penghalang Haidh Ketika Ramadhan
- Hukum Shalat Sunnah Setelah Witir
- Hukum Orang Yang Tidak Mau Memaafkan
- Puasa Bagi Wanita Yang Baru Tahu Suci Setelah Subuh
-
▼
August
(158)