Syaikh Al Hilali berkata,
“Syaikh Zawawi memiliki saudara yang tinggal di Karachi dan saudaranya
tersebut adalah seorang pedagang besar. Syaikh Zawawi pernah berkata
pada Syaikh Al Hilali, “Aku berharap jika engkau ke Karachi, mampirlah
ke saudaraku (yang pedagang besar tadi). Engkau tidak perlu singgah di
hotel”. Syaikh Al Hilali pun mendapatkan alamat pedagang tersebut. Ia
pun mencari-cari dan mendapatkannya. Syaikh Al Hilali melihat bahwa
pedagang tadi benar-benar memperhatikan shalatnya, beliau pun gembira.
Kemudian beliau dan pedagang tadi naik kendaraan dan pergi ke rumah
pedagang tersebut.
Masya Allah … rumah
pedagang tersebut benar-benar seperti istana, di sekelilingnya terdapat
taman. Lantas Syaikh Al Hilali duduk di kursi di taman itu sambil
membaca koran. Kemudian beliau merasa ada sesuatu yang berdiri di
samping beliau kala itu. Ternyata seorang pria (yaitu pedagang tadi) dan
di sampingnya ada seorang wanita yang tidak berjilbab dengan baju
lengan pendek dan rok yang nampak betis. Wanita tersebut kemudian
menyodorkan tangannya kepadanya untuk bersalaman. Beliau pun membungkus
tangannya dengan kain penutup kepala (qutroh) dan menyodorkan
tangannya kepada wanita tersebut dan menyalaminya. Ternyata wanita
tersebut marah dan berlalu pergi. Lantas pedagang tadi berkata padanya, “Mengapa engkau sampai mengejek istriku?”
Syaikh pun berkata, “Jika ada penghinaan, maka engkau sebenarnya yang merendahkan istrimu.” Ia membalas, “Kenapa engkau enggan berjabat tangan dengannya, apakah di tangannya ada kudis?” Syaikh menjawab, “Bukan
seperti itu. Engkau keliru. Aku berpendapat bahwa seluruh jasad wanita
haram disentuh oleh pria yang bukan mahromnya dan itu tidak boleh
dilakukan.” Ia pun terus berdebat dengan Syaikh hingga terpatahkan setiap argumennya.
***
Perlu diketahui, Syaikh Al
Hilali berpendapat bahwa berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahrom haram, namun masih dibolehkan jika ada pembatas seperti kain.
Namun tidak demikian dengan pendapat ulama lainnya seperti ulama Hambali
yang melarang menjabat tangan wanita yang bukan mahrom baik dengan
adanya kain atau tidak. ‘Ala kullin, intinya, Syaikh rahimahullah berpendapat haramnya berjabat tangan dengan wanita. Inilah yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika membai’at, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
pernah bersalaman dengan seorang wanita pun. Kenapa demikian? Karena
itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam
Islam adalah ibarat ratu.
Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu
–seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah
kemuliaan wanita di dalam Islam.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melarang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahromnya sebagaimana dalam sabdanya,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau
hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya.
Kisah di atas diterjemahkan dari: http://www.alhilali.net/index.php?c=3&p=2&f=44
KSU, Riyadh, KSA, 20 Rabiul Awwal 1433 H
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer