Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?
Jawaban:
Alhamdulillah
Abu
Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin
Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا
أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ،
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا
بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)
"Perintahkan
anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh
tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan
pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u
Ghalil, no. 247)
"Perintah
dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa
melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh."
As-Subki
berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk
melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila
masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh
tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang
tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib.
Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi
terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia
terbiasa sebelum masuk usia balig."
(Fatawa As-Subki, 1/379)
Maka
anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan
shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka
berusia sepuluh tahun. Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk
berpuasa Ramadan dan dimotivasi untuk melakukan segala kebaikan,
seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji dan umrah, memperbanyak
membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta melarang mereka
dari semua bentuk kemaksiatan.
Disyaratkan
dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang
tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang
atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung atau pundak dan
semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah
berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan
hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk
pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika
dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan
anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya.
Dari
Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh
kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala."
(HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222)
Ibnu Qayim rahimahullah berkata,
"Sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih
dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal
jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak
Allah.
Jika
ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika
yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"
Jawabannya
adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau
anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka
ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini
merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in,
2/23)
Selayaknya
hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi
kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya
atau selainnya.
Juga
hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan
anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak
semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan
perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan
sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang
berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul.
Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata,
"Perhatikanlah
keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya
kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera
puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun,
pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang
ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan
membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka
istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu
dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam."
(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
"Nabi
shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita
memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia
tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh
tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya
adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya.
Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan
mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak
terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun
mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika
sudah besar."
(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)
Beliau juga berkata,
"Perintah
ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu
mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil
dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar
jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud
pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan
perbaikan bukan mencelakakan."
(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)
Beliau juga berkata,
"Tidak
boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah
atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian
punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya.
Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian
teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian
wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian
punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang."
Fatawa Nurun ala Darb (13/2)
Syekh Fauzan berkata,
"Pukulan
merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh
memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul
sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh
memukul isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya
memiliki batasan. Misalnya tidak boleh memukul yang melukai yang
dapat membuat kulit lecet atau mematahkan tulang. Cukup pukulan
seperlunya." Selesai dengan diringkas.
(Ighatsatul Mustafid Bi Syarh Kitab Tauhid, 282-284)
Penting
juga diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena
dia meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan
syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak
shalat, tapi shalatnya dia jamak, atau dia shalat tanpa wudhu, atau
tidak benar shalatnya. Maka ketika itu hendaknya diajarkan semua
perkara shalat dan memastikan bahwa dia menunaikan kewajiban, syarat
dan rukunnya. Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita
kuatkan lagi nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga
lalai, boleh diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.
Wallahuta'ala a'lam.
Soal Jawab Tentang Islam
Sumber: islamqa.info
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer