Pertanyaan:
Saya punya lahan yang saya tanami beberapa biji-bijian. Tapi di sana banyak sarang semut. Semut-semut tersebut merusak bibit tanaman. Apa hukum menaruh racun untuk mereka?
Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullah menjawab:

Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih:
كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه
Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan
Jadi ini boleh. Dan terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut. Lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya:
هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله
Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah
Maksud hadits ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya.
Jadi, semut jika ia mengganggu boleh dibunuh dengan racun atau dengan cara lain.

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=783

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers