Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas)
shalat.
1. MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ?
Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam
atau kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas
Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tiba di
Makkah waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijjah, saat Haji Wada [1]. Lalu
beliau tinggal disana pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh,
lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari kedelapan. Pada hari-hari
tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau telah merencanakan
waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan tinggal
selama masa tinggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut, atau
kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan
tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat,
karena ia tidak lagi tergolong musafir.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1453/slash/0
2. SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas)
shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam
empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat
bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin
Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat
bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia
mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada
di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun
yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam
masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan
dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:
Sahabat Jabir
radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi
wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar
shalat.[12]
Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan,
bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal
di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.[13]
Nafi'
rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma
tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[14]
Dari
dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala
alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk
diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka
mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat
untuk menetap di daerahperantauan tersebut.[15]
3. SHALAT TATHAWWU / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR.
Jumhur ulama
(mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat
nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah
yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) maupun yang
lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi
wa'ala alihi wasallam shalat delapan raka'at pada hari penaklukan kota
Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar.[16]
Sebagian
ulama berpendapat bahwa yang di syari'atkan adalah meninggalkan (tidak
mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) saja ketika
safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma
bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah
rawatib setelah selesai shalat fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau
sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tentulah aku
akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya tidak mengqashar). Wahai
saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala
alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua
raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu
dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian
aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah
atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu
anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan
Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman : “Sesungguhnya telah ada
pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu”.[Al-Ahzaab:
21][17]
Adapun shalat-shalat sunnah/nafilah/tathawwu' lainnya
seperti shalat malam, witir, sunnah fajar, dhuha, shalat yang ada sebab
–sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathwwu muthlak adalah tidak
mengapa dilakukan dan bahkan tetap di syari'atkan berdasarkan
hadis-hadis sahih dalam hal ini.[18]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0
Wallahu a'lam
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2013
(644)
-
▼
April
(47)
- Kajian Syaikh Prof DR Abdurrozaq Al Badr dengan te...
- Download KAJIAN KHUSUS BAHASA ARAB : Kitab Matan-J...
- Download Matan Al Jurumiyah
- Larangan Fanatik pada Ustadz/Da’i yang Menyimpang
- Fenomena Batu Ajaib
- Deportasi Pemuda karena Terlalu Ganteng
- WARGA SAUDI SENDIRI DIPENGGAL, DIPANCUNG/DICAMBUK ...
- Download MP3 Kajian Penyihir yang Malang dan Bahay...
- 'Pentingnya Niat Dalam Beramal (Potret Perjalanan ...
- Apakah seorang hamba masuk surga karena amalnya?
- Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan s...
- APAKAH MENCEBOKI ANAK BAYI BISA MEMBATALKAN WUDHU?...
- Rekaman kajian syaikh abdur rozak di masjid istiql...
- Tabligh Akbar Syaikh Abdur Razzaq di Masjid Istiql...
- Wahhabi… Wahhabi…. Faktanya ?!
- Dari Papua Hingga UGM, Sekarang Menjadi Pengajar d...
- Apakah rokok membatalkan wudhu?
- Keadaan Wanita di Surga
- Untaian Nasehat Peserta UN (Ujian Nasional)
- Apakah tugas training di China selama 9 bulan dika...
- Hukum Membunuh Semut Yang Mengganggu
- Kisah Seorang Ibu
- Tidak Pernah Tahu Kewajiban Mandi Junub, Haruskah ...
- Jangan Kau Duakan Ibadahmu dan Hati-Hati Dari Sika...
- Bermain Dadu
- Keutamaan membagikan mushaf
- Memperbaiki Lingkungan Keluarga dan Masyarakat (Ba...
- Amalan Manis Berbuah Pahit
- Memperbaiki Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
- Nabi ibrahim aja khawatir syirik
- Syukuran Rumah
- Apa Hukumnya Donor Darah ?
- cara menjawab salam di sms
- Islampun Menganjurkan Tidur Siang
- Waktu Mencukur Rambut Bayi
- Ketika Tangan Dijilat Anjing …
- Indonesia. (Introspeksi diri)
- Hak tetangga
- Disunnahkan Berpakaian dengan Pakaian Penduduk Neg...
- Hukuman untuk Eyang Subur dalam Islam
- April Mop Lelucon Dusta Bukan Ciri Islam
- Meniti Kemuliaan dengan Kembali kepada Ajaran Islam
- Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat
- Pecandu Rokok Bisa Menjadi Sebab Penghalang Dikabu...
- Ebook (CHM) Al-Hadits (Teks Arab dan Terjemah Indo...
- Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Kare...
- Jawaban bagi Orang yang Menganggap Bid’ah sebagai ...
-
▼
April
(47)