Problem mencuri
Mencuri adalah tindakan yang sering dilakukan anak-anak. Meskipun
mungkin ia dilakukan dalam kadar yang kecil dan di rumah sendiri.
Namun, hal ini tidak boleh kita remehkan. Kita harus melakukan
antisipasi dan penanganan sejak dini agar tidak berkembang lebih jauh.
Ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab anak melakukan tindakan ini, antara lain :
1. Anak melihat ibu mengambil uang dari saku baju ayah tanpa
sepengetahuan ayah, kendatipun ibu telah diijinkan untuk melakukannya.
Karena anak tidak bisa membedakan dua kondisi tersebut.
2. Anak tidak mendapatkan kebutuhan-kebutuhan pribadi yang wajar,
seperti memiliki mainan yang khusus untuk dirinya atau ia tidak boleh
pergi membelinya sendiri.
3. Menaruh uang disana sini pada tempat terbuka.
4. Tidak berbuat adil diantara anak-anak dalam hal pemberian uang saku
harian, mingguan atau bulanan. Boleh memberi lebih kepada anak yang
berusia lebih dewasa secara sembunyi-sembunyi, dimana tidak dilihat yang
lainnya.
5. Ketidakpahaman anak akan hakikat hak milik pribadi dan ketidakmampuan mereka memisahkan antara meminjam dan mencuri.
6. Meniru contoh-contoh yang buruk dari kalangan teman-temannya
7. Menyaksikan film-film perusak yang memandang baik kebiasaan mencuri
8. Terlalu memanjakan dan memenuhi semua keinginan anak
Lalu bagaimana cara mencegah dan menangani perilaku tersebut? Berikut beberapa tipsnya :
1. Mengenalkan anak-anak tentang batas-batas hak milik pribadi dan orang lain.
2. Mengajarkan kepadanya ayat-ayat dan hadits-hadits yang melarang
perbuatan mencuri dan menjelaskan bahwa hal itu termasuk dosa besar,
serta bahwa Allah murka terhadap pencuri dan akan menghukumnya.
3. Memberitahukan kepadanya bahwa masyarakat membenci dan menjauhi orang yang suka mencuri.
4. Memenuhi kebutuhan pokok anak dan berhati-hati untuk tidak selalu menhukumnya dengan tidak ‘memberi’.
5. Memberitahukan pada anak bahwa harta yang ada di rumah ini tiada lain
untuk menjamin kebutuhan pokok keluarga yang berupa makanan, minuman,
pakaian,listrik,biaya-biaya sekolah serta yang lainnya, dan bahwa
berapapun berkurang dari jumlah harta ini akan mengakibatkan jaminan
kebutuhan-kebutuhan pokok ini terganggu.
6. Membiasakan anak untuk tidak memendam keinginan-keinginannya dan
memberinya kebebasan penuh untuk mengungkap perasaan dan kebutuhan
dirinya.
7. Tidak mengambil sikap keras dalam menyikapi permasalahan pencurian.
Menjadikan dialog sebagai alat penanganan, yakni memahamkan si anak
bahwa ini adalah perilaku buruk dan melanggar hak orang lain.
8. Tidak meremehkan untuk menangani problem ini atau membiarkan barang
curian tetap bersama anak , agar ia tidak menangis misalnya. Hal ini
-tidak diragukan- malah mendorong anak berani mencuri lagi.
Diambil dari Seni Mencetak Anak Hebat, Dr ‘Adil Syadi dan Dr. Ahmad Mazyad, penerbit Mumtaza.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
December
(135)
- Virus Sepilis Perusak Ayat Masuk ke Program Deradi...
- Akibat Tidak Berhukum dengan Hukum Allah, Terancam...
- Pentingnya Solidaritas Islami dan Menjaga Ukhuwah ...
- Kitab Syi'ah Melaknat dan Mengafirkan Abu Bakar, U...
- Resensi Buku: Akidah Dasar yang Wajib Diketahui Se...
- Merayakan Tahun Baru Sampai Meninggalkan Shalat
- Dilema Cinta Dalam Logika Asmara (Bag. 01)
- Mendekati Imam, Mendekati Surga
- Manusia yang Hidup Terus Setelah Matinya
- Terompet Tahun Baru
- Golongan Terbalik, Bermanis-manis dengan Kafirin, ...
- 3 Pertanyaan Kubur yang Menanti Kita
- Hukum Merayakan Tahun Baru
- Kamuflase Istilah Syariah
- Tragedi Aqidah: Terseret Arus Upacara Agama Lain
- Wahai Saudariku, Imanilah bahwa Jin itu Ada
- Ternyata Hari Jum’at itu Istimewa
- Meluruskan Penakwilan Hadits-Hadits Tentang Khawar...
- Pembagian Catatan Amal
- Saudariku, Jangan Gunakan Lisanmu untuk Melaknat!
- Jangan Bersedih
- Perayaan Natal Berasal dari Ritual Penyembahan Ber...
- Berita dari Dammaj: Syi’ah Rafidhoh Memang Luar Bi...
- Pengertian Ulama
- MUSUH DALAM SELIMUT
- Mengenal Hujan (Selesai)
- (BAGUS) CARA SETTING & TIPS AGAR BISA NGETIK ARAB ...
- Bolehkah shalat istikharah untuk orang lain ?
- Beberapa Tanda Tukang Sihir dan Dukun
- Mengenal Hujan (Bagian 2)
- Memakan Makanan Hari Raya Kafir
- Hukum Menerima Hadiah Natal
- Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at
- Hukum Mengambil Foto dengan Kamera
- Sejumlah Hujjah Larangan Ikut Perayaan Natal dan T...
- Bantahan terhadap Fatwa Qaradhawi yang Bolehkan Uc...
- Gereja Semakin Bermunculan, Masjid-Masjid Dihancur...
- Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan ...
- Istriku Bukan Bidadari, Tapi Aku Pun Bukan Malaikat
- Hukum Bulan Madu
- Adab Malam Pertama
- Mengapa penghuni surga minoritas wanita?
- (TANYA JAWAB) CARA MEMANDIKAN &MENGKAFANI JENAZAH ...
- Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah
- Meraih Ampunan di Hari Jum’at
- Dzikir Setelah Shalat Dengan Suara Keras
- Ketinggalan shalat jum’at
- Akhir Zina adalah Penyesalan
- Berbagai Cara Mendengarkan Radio Rodja
- Sholat taubat
- Wanita Bekerja Di Luar Rumah
- Perbedaan Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha
- Mengenal hujan (1)
- Hukum Jualan Televisi
- KIAT SYAR'I DALAM MENOLAK & MELAWAN SYIHIR
- Negara akan Digugat karena Banyaknya Perkosaan di ...
- Halalkah Bekicot dan Keong?
- Berita Ahlus Sunnah Di Negeri Yaman (21 – 28 Muhar...
- (FOTO & PETA) DARUL HADITS DAMMAJ,SHO’DAH (YAMAN) ...
- Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain
- Taruhan dan Judi dalam Lomba
- Anak Lewat Depan Orang Sholat
- Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil
- Suami Tidak Mampu Memimpin
- Problem Mencuri
- Panduan Tayamum (4), Permasalahan Seputar Tayamum
- Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis
- Kaidah Kaidah Penting Untuk Memahami Asma dan Sifa...
- Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin J...
- Kiat Meningkatkan Iman
- Dana Sosial Karyawan
- Hadiah Bersyarat
- Sesama Liberal kok Nyuruh Tobat
- 47 “Jurus Mabok” Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj
- Hukum mengucapkan salam kepada orang kafir
- Berdzikirlah Sebelum Hubungan Intim
- Sunnah-nya Menyembunyikan Amalan
- Fatwa MUI, Seputar Perayaan Natal
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG KAFIR
- Apa Tidak Ada Seorang Muslimah Sehingga Engkau Mem...
- Khutbah Shalat Gerhana Syaikh Sholeh Al Fauzan
- Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak
- Perayaan Menyambut Jamaah Haji
- Cenderung Cinta Padanya
- Nasehat DR Said Aqiel Siradj, MA untuk Ketua PBNU ...
- Tata Cara Shalat Gerhana
- SHALAT GERHANA BULAN DAN GERHANA MATAHARI
- Tidak ada Salafnya
- Plagiator dan Kejahatan Intelektual
- Istirahat Yang Berpahala di Akherat
- Ini Dalilnya (19): Bolehkah Ngalap Berkah pada Sel...
- Apa yang Dimaksud Boros?
- (RAHASIA WANITA TERCANTIK DI DUNIA) TIPS MENJADI I...
- Apa yang Bisa Membuat MURTAD?
- MENGENDALIKAN RASA CEMBURU DALAM RUMAH TANGGA
- Suap Yang Halal
- Cara berinteraksi dengan orang Nashrani
- Kisah Taubatnya Tiga Wanita Syi’ah
- Hukum Mengkhususkan Bulan Muharram Untuk Menyantun...
- Tayamum di Kursi Kendaraan
-
▼
December
(135)