Televisi merupakan salah satu komoditi dagang yang laris-manis di era
modern ini. Bagaimana tidak, masyarakat secara umum menganggap
televisi sebagai barang kebutuhan primer dalam kehidupan mereka. Namun
realitasnya, acara-acara di televisi didominasi oleh acara-acara yang
tidak baik dan dapat mewarisi norma-norma negatif yang dapat berpengaruh
pada pola dan gaya hidup pemirsanya.
Hal ini menjadi perhatian di kalangan ulama umat Islam. Mereka
memberikan koridor dan aturan main dalam perdagangan televisi. Di
antaranya adalah Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika Anda menjual televisi kepada
orang yang akan menggunakannya dalam hal-hal yang dibolehkan, semisal
menonton film yang bermanfaat (sepertil film dokumenter hewan-hewan,
-pen) maka hukumnya punh diperbolehkan.
Akan tetapi, jika Anda menjualnya kepada masyarakat umum maka Anda
berdosa karena mayoritas orang itu menggunakan televisi untuk menonton
hal-hal yang diharamkan oleh syariat.
Tidak diragukan lagi bahwa tontonan di televisi itu ada yang mubah,
ada yang bermanfaat dan ada yang haram dan membahayakan dan mayoritas
orang itu tidak bisa membedakan antara satu dengan yang lainnya.” (Liqo Syahri 2:15).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
December
(135)
- Virus Sepilis Perusak Ayat Masuk ke Program Deradi...
- Akibat Tidak Berhukum dengan Hukum Allah, Terancam...
- Pentingnya Solidaritas Islami dan Menjaga Ukhuwah ...
- Kitab Syi'ah Melaknat dan Mengafirkan Abu Bakar, U...
- Resensi Buku: Akidah Dasar yang Wajib Diketahui Se...
- Merayakan Tahun Baru Sampai Meninggalkan Shalat
- Dilema Cinta Dalam Logika Asmara (Bag. 01)
- Mendekati Imam, Mendekati Surga
- Manusia yang Hidup Terus Setelah Matinya
- Terompet Tahun Baru
- Golongan Terbalik, Bermanis-manis dengan Kafirin, ...
- 3 Pertanyaan Kubur yang Menanti Kita
- Hukum Merayakan Tahun Baru
- Kamuflase Istilah Syariah
- Tragedi Aqidah: Terseret Arus Upacara Agama Lain
- Wahai Saudariku, Imanilah bahwa Jin itu Ada
- Ternyata Hari Jum’at itu Istimewa
- Meluruskan Penakwilan Hadits-Hadits Tentang Khawar...
- Pembagian Catatan Amal
- Saudariku, Jangan Gunakan Lisanmu untuk Melaknat!
- Jangan Bersedih
- Perayaan Natal Berasal dari Ritual Penyembahan Ber...
- Berita dari Dammaj: Syi’ah Rafidhoh Memang Luar Bi...
- Pengertian Ulama
- MUSUH DALAM SELIMUT
- Mengenal Hujan (Selesai)
- (BAGUS) CARA SETTING & TIPS AGAR BISA NGETIK ARAB ...
- Bolehkah shalat istikharah untuk orang lain ?
- Beberapa Tanda Tukang Sihir dan Dukun
- Mengenal Hujan (Bagian 2)
- Memakan Makanan Hari Raya Kafir
- Hukum Menerima Hadiah Natal
- Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at
- Hukum Mengambil Foto dengan Kamera
- Sejumlah Hujjah Larangan Ikut Perayaan Natal dan T...
- Bantahan terhadap Fatwa Qaradhawi yang Bolehkan Uc...
- Gereja Semakin Bermunculan, Masjid-Masjid Dihancur...
- Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan ...
- Istriku Bukan Bidadari, Tapi Aku Pun Bukan Malaikat
- Hukum Bulan Madu
- Adab Malam Pertama
- Mengapa penghuni surga minoritas wanita?
- (TANYA JAWAB) CARA MEMANDIKAN &MENGKAFANI JENAZAH ...
- Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah
- Meraih Ampunan di Hari Jum’at
- Dzikir Setelah Shalat Dengan Suara Keras
- Ketinggalan shalat jum’at
- Akhir Zina adalah Penyesalan
- Berbagai Cara Mendengarkan Radio Rodja
- Sholat taubat
- Wanita Bekerja Di Luar Rumah
- Perbedaan Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha
- Mengenal hujan (1)
- Hukum Jualan Televisi
- KIAT SYAR'I DALAM MENOLAK & MELAWAN SYIHIR
- Negara akan Digugat karena Banyaknya Perkosaan di ...
- Halalkah Bekicot dan Keong?
- Berita Ahlus Sunnah Di Negeri Yaman (21 – 28 Muhar...
- (FOTO & PETA) DARUL HADITS DAMMAJ,SHO’DAH (YAMAN) ...
- Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain
- Taruhan dan Judi dalam Lomba
- Anak Lewat Depan Orang Sholat
- Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil
- Suami Tidak Mampu Memimpin
- Problem Mencuri
- Panduan Tayamum (4), Permasalahan Seputar Tayamum
- Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis
- Kaidah Kaidah Penting Untuk Memahami Asma dan Sifa...
- Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin J...
- Kiat Meningkatkan Iman
- Dana Sosial Karyawan
- Hadiah Bersyarat
- Sesama Liberal kok Nyuruh Tobat
- 47 “Jurus Mabok” Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj
- Hukum mengucapkan salam kepada orang kafir
- Berdzikirlah Sebelum Hubungan Intim
- Sunnah-nya Menyembunyikan Amalan
- Fatwa MUI, Seputar Perayaan Natal
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG KAFIR
- Apa Tidak Ada Seorang Muslimah Sehingga Engkau Mem...
- Khutbah Shalat Gerhana Syaikh Sholeh Al Fauzan
- Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak
- Perayaan Menyambut Jamaah Haji
- Cenderung Cinta Padanya
- Nasehat DR Said Aqiel Siradj, MA untuk Ketua PBNU ...
- Tata Cara Shalat Gerhana
- SHALAT GERHANA BULAN DAN GERHANA MATAHARI
- Tidak ada Salafnya
- Plagiator dan Kejahatan Intelektual
- Istirahat Yang Berpahala di Akherat
- Ini Dalilnya (19): Bolehkah Ngalap Berkah pada Sel...
- Apa yang Dimaksud Boros?
- (RAHASIA WANITA TERCANTIK DI DUNIA) TIPS MENJADI I...
- Apa yang Bisa Membuat MURTAD?
- MENGENDALIKAN RASA CEMBURU DALAM RUMAH TANGGA
- Suap Yang Halal
- Cara berinteraksi dengan orang Nashrani
- Kisah Taubatnya Tiga Wanita Syi’ah
- Hukum Mengkhususkan Bulan Muharram Untuk Menyantun...
- Tayamum di Kursi Kendaraan
-
▼
December
(135)