حكم مرور الطفل أمام المصلي
السؤال
: ما الحكم إذا مر طفل دون الخامسة من عمره أمامنا في الصلاة ، إذا قمنا
بمنعه يزيد في المرور، أو يجلس موضع السجود ، أو على رأس المصلى خصوصاً أقل
من ثلاث سنين؟ فماذا يجب عمله مع مثل هذا الطفل أفيدونا مأجورين؟
Pertanyaan, “Apa hukum lewatnya anak balita [bawah
lima tahun, pent] di depan kita ketika kita sedang shalat? Jika kita
larang dia malah tambah sering lewat atau duduk di tempat kita sujud
atau menduduki kepala orang yang sedang shalat terlebih lagi jika
usianya kurang dari tiga tahun? Apa yang harus kita lakukan terhadap
anak semisal itu?”
الجواب
: الحمد لله … “الواجب رده ، لعموم الأدلة الشرعية في ذلك، ومنها قوله صلى
الله عليه وسلم : ( إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس، فأراد أحد أن
يجتاز بين يديه فليدفعه ، فإن أبى فليقاتله ، فإنما هو شيطان ) متفق عليه.
ومعنى (فليقاتله) : فليدفعه بقوة. والله ولى التوفيق” انتهى . “مجموع فتاوى
الشيخ ابن باز” (29/327).
Jawaban:Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Seharusnya kita mencegahnya karena dalil dalam masalah ini bersifat umum memerintahkan kita untuk mencegah semua yang mau lewat di depan kita saat kita sedang mengerjakan shalat. Diantaranya adalah sabda Nabi, “Jika kalian sudah shalat dengan menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya lalu ada seseorang yang mau melintas di hadapannya maka hendaklah dia mencegahnya. Jika dia nekat mau lewat maka tolaklah dengan kuat” [Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 29/327].
لكن .. إذا كثر مرور الطفل وصار منعه يشغل المصلي عن صلاته، فإنه يتركه حينئذ ولا ينشغل بمنعه.
Namun jika anak tersebut berulang kali lewat sehingga upaya untuk
mencegahnya itu malah menyibukkan kita sehingga kita tidak fokus
mengerjakan sholat maka dalam kondisi semacam ini kita biarkan saja anak
tersebut sehingga kita tidak sibuk menghalanginya.
قال
الحافظ ابن حجر في”فتح الباري” : “نقل ابن بطال وغيره الاتفاق على أنه لا
يجوز له المشي من مكانه ليدفعه ، ولا العمل الكثير في مدافعته، لأن ذلك أشد
في الصلاة من المرور” انتهى . والله أعلم
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa Ibnu Bathal dan
selainnya menukil adanya kesepakatan ulama tentang tidak bolehnya
berjalan dengan tujuan mencegah seseuatu yang mau lewat tidak pula
diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam rangka mencegah orang yang
mau lewat karena hal itu lebih jelek dari pada dilewati orang saat
sholat”.Sumber:
http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=270
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer