Assalamualaikumwarrahmatullahiwabarakatuh….
Saya mau tanya nih apakah saat shalat fardhu terus berkata kotor di dalam hati itu shalatnya batal??????dan bagaimana cara melalaikan kata kata kotor saat shalat?????mohon di jawab…
Dari: Fulan, Via Milis PM Fatwa
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai baju bergaris. Di tengah shalat, beliau melihat corak garis itu. Setelah salam, beliau bersabda,
اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
“Berikan bajuku ini ke Abu Jahm, dan bawakan aku baju Ambijaniyah. Karena barusan, baju ini telah mengganggu kekhusyuanku ketika shalat.” (HR. Bukhari 373 & Muslim 556).
Dari Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
Saya pernah menjadi makmum di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat shalat asar. Ketika beliau salam, beliau langsung berdiri dan masuk ke rumah salah satu istrinya. Kemudian beliau keluar, dan terlihat di wajah para sahabat suasana keheranan karena beliau buru-buru.
Beliau bersabda,
ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلاَةِ تِبْرًا عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
“Ketika saya shalat, saya teringat seonggok emas yang kami miliki. Saya tidak ingin emas itu menetap di rumah kami malam ini, sehingga aku perintahkan agar dibagikan.” (HR. Ahmad 16151 & Bukhari 1221)
Hadis ini menjadi dalil bahwa bisikan hati tidak membatalkan shalat. Karena shalat 100% khusyu, hampir tidak mungkin dilakukan manusia.
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
”Sesungguhnya seseorang selesai shalat, sementara pahala yang dia dapatkan hanya sepersepuluh shalatnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, dan setengahnya.” (HR. Ahmad 18894, Abu Daud 796, dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).

Bagaimana Jika yang Terlintas adalah Pikiran Kotor?

An-Nawawi (w. 676 H) mengatakan,
يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها وأذكارها وما يتعلق بها والإعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها، فإن فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر، … وقد نقل الإجماع على أنها لا تبطل، وأما الكراهة فمتفق عليها
Dianjurkan untuk khusyu, tunduk, dan merenungi bacaan al-Quran serta dzikir yang dibaca ketika shalat. Dan berusaha berpaling dari lintasan pikiran yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Memikirkan yang lain ketika shalat dan banyak lintasan pikiran, tidak membatalkan shalat, namun statusnya makruh. Baik yang dipikirkan masalah yang mubah atau masalah yang haram, seperti minum khamr…. dan terdapat keterangan adanya ijma’ ulama bahwa lintasan semacam ini tidak membatalkan shalat. Sedangkan hukum makruh, ini disepakati ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/102)

Cara Mengobati Lintasan Pikiran ketika Shalat

Dalam hadis dari Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu, Beliau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan gangguan yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذاك شيطان يقال له خنزب فإذا أحسسته فتعوذ بالله منه واتفل على يسارك ثلاثاً
“Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali.”
Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim 2203)

Pelajaran hadis:

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan –kepada kita– dua cara untuk menghilangkan gangguan setan dalam shalat:
  • Memohon perlindungan kepada Allah, dengan membaca ta’awudz (a’udzu billahi minas syaithanir rajim). Bacaan ini dilafalkan, bukan di batin. Ini hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
  • Meludah ringan ke kiri, dengan cara meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Ini diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kirinya dan tidak mengotori masjid.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers