Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia
telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak
menghadirinya?
Dalam Fatwa Islam Web disebutkan:
Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban.
Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan
misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya
tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.
"Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh
pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi
penyembelihan ketika diwakilkan."
Baca pula artikel Rumaysho.Com: Apakah Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan? dan Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain
Wallahu a'lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Artikel www.rumaysho.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer