Apakah hukumnya memejamkan mata saat sholat? Karena saat memejamkan mata rasanya lebih khusyuk?
Dari: Danya
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan
oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur
Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,
يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن
”Beliau membawakan
hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan
mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.”
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).
Kesimpulannya, hadis di
atas adalah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya
munkar. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh
Hanya saja para ulama
menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali
ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat
mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)
b. Memejamkan mata ketika
shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ –
kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh
ketika shalat, dinyatakan,
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada
kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu
dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب
أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول
بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه
قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال
أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar,
jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini
yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan,
karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan
lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini
tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan
memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati
prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul
Ma’ad, 1/283).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer