Assalamualaikum wr. wb.
Saya mau tanya ustad apakah daging kurban boleh dibagi dlm keadaan tlh dimasak. yaitu dgn cara mengundang orang2 utk makan dirumah kita. terimakasih ustad. wassalamualaikum wr.wb
Dari: Umi
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, Allah ta’ala perintahkan kepada orang yang berqurban untuk memakan sebagian hewan qurbannya dan memberikannya kepada yang lain dalam bentuk disedekahkan ke orang yang membutuhkan. Allah berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir.” (QS. Al-Haj: 28)
Al-Qurtubi (w. 671 H) dalam tafsirnya mengatakan,
(فَكُلُوا مِنْها) أَمْرٌ مَعْنَاهُ النَّدْبُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ. وَيُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ هَدْيِهِ وَأُضْحِيَتِهِ وَأَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْأَكْثَرِ، مَعَ تَجْوِيزِهِمُ الصَّدَقَةَ بِالْكُلِّ
‘Makanlah bagian hasil qurban itu’ ini merupakan perintah anjuran menurut jumhur ulama. Dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk makan sebagian hasil qurbannya dan sebagian besar dia sedekahkan. Disamping mereka juga membolehkan disedekahkan semuanya. (Tafsir al-Qurtubi, 12/44) .
Dalam ayat di atas, Allah tidak menyebutkan teknis mensedekahkan hewan qurban itu. Allah hanya memberikan perintah, ’berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir’ dan ini bisa diberikan dalam bentuk mentah atau sudah masak.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فقول الله: (وَأَطْعِمُوا) يشمل عموم الإطعام نيئاً كان المطعوم أو مطبوخاً.
”Perintah Allah, ’berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan’ mencakup seluruh teknis memberi makan, masih mentah atau sudah dimasak.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16492)
Kedua, secara umum, aturan yang berlaku untuk ibadah qurban sama dengan aturan dalam aqiqah. Ibnu Qudamah (w. 620 H) ketika membahas teknis pembagian aqiqah, beliau menjelaskan,
وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها
“Teknis pelaksanaan makan, diberikan dalam bentuk hadiah, dan sedekah untuk aqiqah sama dengan teknis pelaksanaan pada ibadah qurban.” Kemudian beliau mengutip keterangan Imam Ibnu Sirin – ulama tabiin – (w. 110 H) ketika menjelaskan pembagian daging sembelihan (qurban/aqiqah),
اصنع بلحمها كيف شئت
“Urusi dagingnya dengan cara apapun yang kalian inginkan.” (al-Mughni, 9/463).
Dengan demikian, tidak masalah memberikan hasil qurban dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak, dan keduanya tidak mempengaruhi keabsahan qurban.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer