Bolehkah transfer uang untuk kurban di daerah lain apalagi disalurkan
ke daerah yang butuh daging atau untuk menyokong dakwah Islam misal
demi mencegah kristenisasi?
Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, "Seorang muslim yang bermukim di negeri non muslim, jika ia menyembelih udhiyah
(kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan
diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer
sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di
negeri mereka. Apa hukum hal ini?"
Jawaban Syaikh, "Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang
lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang
terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah
masalah. Namun jika melaksanakan kurban di tempat shohibul kurban lalu
nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih
afdhol. Semisal ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu
ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir
-selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik.
Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin
-jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka tidaklah mengapa."
(Fatawa Nur 'alad Darb, 18: 206)
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz juga ditanya, "Sahkah dengan hanya
mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban lalu hewan tersebut
disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?"
Beliau menjawab, "Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk
keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di
tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdhol. Jika seseorang
berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada
orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktek Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
karena beliau ketika berkurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya
lalu dimakan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban
yang lain selain di lingkungannya untuk disalurkan pada orang miskin di
daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut
terhitung sedekah." (Fatawa Nur 'alad Darb, 18: 207)
Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah
ditanya, "Apa hukum berkurban di luar Kerajaan Saudi Arabia, padahal
shohibul kurban termasuk yang bermukim dan menetap di sana, apakah
berkurban di luar itu sah?"
Jawaban dari beliau, "Tidak mengapa engkau mentransfer sejumlah uang
ke negeri Islam di mana penduduknya sangat butuh akan makan, lalu
penyembelihan tersebut diserahkan pada muslim yang benar-benar amanah
dan berilmu tentang hukum Islam. Banyak di antara keluarga yang
berkurban dengan sejumlah hewan kurban bisa mencapai sepuluh atau dua
puluh, di mana umumnya adalah wasiat, lantas setelah disembelih tidak
ada yang memakannya pada hari 'ied. Daging sembelihan tersebut hanya
ditimbun atau diberikan pada yang sebenarnya tidak butuh. Jadi,
mentransfer ke lain daerah lebih baik daripada menyerahkannya pada yang
tidak berhak menerima. Wallahu a'lam." (Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1918-.html)
Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin
Sholih Al 'Utsaimin- berpendapat asalnya memang shohibul kurban
menyembelih kurbannya di negerinya. Namun jika ada hajat, boleh
ditransfer ke daerah lain. (Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=EW-jD_Pf_hY)
Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain.
Jika yang mentransfer tidak menghadiri prosesi penyembelihan tidaklah masalah karena sudah diterangkan di Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban dan tidak masalah pula shohibul qurban tidak mencicipi hasil sembelihan.
Semoga yang disajikan bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
---
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Dzulhijjah 1434 H
Artikel www.rumaysho.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer