Bolehkah transfer uang untuk kurban di daerah lain apalagi disalurkan ke daerah yang butuh daging atau untuk menyokong dakwah Islam misal demi mencegah kristenisasi?
Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, "Seorang muslim yang bermukim di negeri non muslim, jika ia menyembelih udhiyah (kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?"

Jawaban Syaikh, "Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika  melaksanakan kurban di tempat shohibul kurban lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdhol. Semisal ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka tidaklah mengapa." (Fatawa Nur 'alad Darb, 18: 206)
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz juga ditanya, "Sahkah dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban lalu hewan tersebut disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?"
Beliau menjawab, "Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdhol. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktek Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena beliau ketika berkurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban yang lain selain di lingkungannya untuk disalurkan pada orang miskin di daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah." (Fatawa Nur 'alad Darb, 18: 207)
Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, "Apa hukum berkurban di luar Kerajaan Saudi Arabia, padahal shohibul kurban termasuk yang bermukim dan menetap di sana, apakah berkurban di luar itu sah?"
Jawaban dari beliau, "Tidak mengapa engkau mentransfer sejumlah uang ke negeri Islam di mana penduduknya sangat butuh akan makan, lalu penyembelihan tersebut diserahkan pada muslim yang benar-benar amanah dan berilmu tentang hukum Islam. Banyak di antara keluarga yang berkurban dengan sejumlah hewan kurban bisa mencapai sepuluh atau dua puluh, di mana umumnya adalah wasiat, lantas setelah disembelih tidak ada yang memakannya pada hari 'ied. Daging sembelihan tersebut hanya ditimbun atau diberikan pada yang sebenarnya tidak butuh. Jadi, mentransfer ke lain daerah lebih baik daripada menyerahkannya pada yang tidak berhak menerima. Wallahu a'lam." (Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1918-.html)
Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin- berpendapat asalnya memang shohibul kurban menyembelih kurbannya di negerinya. Namun jika ada hajat, boleh ditransfer ke daerah lain. (Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=EW-jD_Pf_hY)
Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain.
Jika yang mentransfer tidak menghadiri prosesi penyembelihan tidaklah masalah karena sudah diterangkan di Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban dan tidak masalah pula shohibul qurban tidak mencicipi hasil sembelihan.
Semoga yang disajikan bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
---


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers