Dengan kecanggihan teknologi saat ini, terkadang banyak hal-hal yang
melanggar syari’at yang dilakukan bahkan untuk suatu ibadah yang suci
semisal pernikahan. Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikh
Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah tentang hal ini. Berikut adalah Fatwa tentang “Hukum Muslimah Mengirimkan Foto Via Internet dalam Proses Nadhor (Melihat Calon Pasangan)”
Pertanyaan:
Bolehkah
seorang wanita mengirimkan fotonya melalui internet kepada seorang
laki-laki yang melamarnya di tempat yang jauh untuk melihatnya lalu
laki-laki tersebut menyetujuinya, apakah laki-laki tersebut boleh
menikahinya atau tidak?
Jawaban:
Saya tidak melihat bolehnya hal tersebut:
- Karena mungkin ada orang lain selain laki-laki tersebut yang akan melihatnya.
- Karena gambar tidak akan menggambarkan hakikat yang sebenarnya secara sempurna. Berapa banyak gambar yang dilihat oleh orang lain, maka ketika dia melihat sendiri orang yang ada dalam gambar tersebut ternyata dia mendapatinya berbeda sama sekali.
- Mungkin foto tersebut tetap berada pada sang pelamar yang kemudian membatalkan lamarannya, akan tetapi foto tersebut tetap berada padanya, sehingga dia bisa mempermainkannya kapan saja dia kehendaki, wallahua’alam.
Buku Fatwa Sehari-hari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin – Pustaka Assunnah
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer