Dengan kecanggihan teknologi saat ini, terkadang banyak hal-hal yang melanggar syari’at yang dilakukan bahkan untuk suatu ibadah yang suci semisal pernikahan. Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah tentang hal ini. Berikut adalah Fatwa tentang “Hukum Muslimah Mengirimkan Foto Via Internet dalam Proses Nadhor (Melihat Calon Pasangan)”
Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita mengirimkan fotonya melalui internet kepada seorang laki-laki yang melamarnya di tempat yang jauh untuk melihatnya lalu laki-laki tersebut menyetujuinya, apakah laki-laki tersebut boleh menikahinya atau tidak?

Jawaban:
Saya tidak melihat bolehnya hal tersebut:
  1. Karena mungkin ada orang lain selain laki-laki tersebut yang akan melihatnya.
  2. Karena gambar tidak akan menggambarkan hakikat yang sebenarnya secara sempurna. Berapa banyak gambar yang dilihat oleh orang lain, maka ketika dia melihat sendiri orang yang ada dalam gambar tersebut ternyata dia mendapatinya berbeda sama sekali.
  3. Mungkin foto tersebut tetap berada pada sang pelamar yang kemudian membatalkan lamarannya, akan tetapi foto tersebut tetap berada padanya, sehingga dia bisa mempermainkannya kapan saja dia kehendaki, wallahua’alam.
Buku Fatwa Sehari-hari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin – Pustaka Assunnah


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers