Pertama: dianjurkan untuk menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ».
Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).
Kedua: penyembelih dianjurkan untuk menghadap kiblat dan menghadapakan hewan sembelihan ke arah kiblat.
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّهُ كَانَ إِذَا أَهْدَى هَدْيًا مِنْ الْمَدِينَةِ قَلَّدَهُ وَأَشْعَرَهُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ يُقَلِّدُهُ قَبْلَ أَنْ يُشْعِرَهُ وَذَلِكَ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ وَهُوَ مُوَجَّهٌ لِلْقِبْلَةِ يُقَلِّدُهُ بِنَعْلَيْنِ وَيُشْعِرُهُ مِنْ الشِّقِّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ يُسَاقُ مَعَهُ حَتَّى يُوقَفَ بِهِ مَعَ النَّاسِ بِعَرَفَةَ ثُمَّ يَدْفَعُ بِهِ مَعَهُمْ إِذَا دَفَعُوا فَإِذَا قَدِمَ مِنًى غَدَاةَ النَّحْرِ نَحَرَهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَصِّرَ وَكَانَ هُوَ يَنْحَرُ هَدْيَهُ بِيَدِهِ يَصُفُّهُنَّ قِيَامًا وَيُوَجِّهُهُنَّ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, adalah Ibnu Umar jika membawa hadyu dari Madinah maka beliau tandai bahwa hewan tersebut adalah hewan hadyu dengan menggantungkan sesuatu padanya dan melukai punuknya di daerah Dzul Hulaifah. Beliau gantungi sesuatu sebelum beliau lukai. Dua hal ini dilakukan di satu tempat. Sambil menghadap kiblat beliau gantungi hewan tersebut dengan dua buah sandal dan beliau lukai dari sisi kiri. Hewan ini beliau bawa sampai beliau ajak wukuf di Arafah bersama banyak orang kemudian beliau bertolak meninggalkan Arafah dengan membawa hewan tersebut ketika banyak orang bertolak. Ketika beliau tiba di Mina pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah beliau sembelih hewan tersebut sebelum beliau memotong atau menggundul rambut kepala. Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan onta-onta hadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain (HR Malik dalam al Muwatha’ no 1405).
عن نافع أن ابن عمر كان يكره أن يأكل ذبيحة ذبحه لغير القبلة.
Dari Nafi’, sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat (Riwayat Abdur Razaq no 8585 dengan sanad yang shahih).
عن ابن سيرين قال : كان يستحب أن توجه الذبيحة إلى القبلة.
Dari Ibnu Sirin (seorang tabiin) beliau mengatakan, “Dianjurkan untuk menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat” (Riwayat Abdur Razaq no 8587 dengan sanad yang shahih).
Riwayat-riwayat di atas dan yang lainnya menunjukkan adanya anjuran untuk menghadapkan hewan yang hendak disembelih kea rah kiblat. Namun jika hal ini tidak dilakukan daging hewan sembelihan tersebut tetap halal dimakan.
An Nawawi menyebutkan adanya anjuran untuk membaringkan sapi dan kambing pada lambung kirinya. Dengan demikian proses penyembelihan akan lebih mudah.
Bahkan dalam al Mufhim 5/362, al Qurthubi mengatakan bahwa membaringkan hewan yang hendak disembelih pada lambung kirinya adalah suatu yang telah dipraktekkan kaum muslimin semenjak dahulu kala.
Bahkan Ibnu Taimiyyah mengklaim tata cara seperti ini sebagai salah satu sunnah Nabi.
Beliau berkata, “Hewan sembelihan baik hewan kurban ataupun yang lainnya hendaknya dibaringkan pada lambung kiri dan penyembelih meletakkan kaki kanannya di leher hewan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih dari Rasulullah. Setelah itu hendaknya penyembelih mengucapkan bismilah dan bertakbir. Lengkapnya yang dibaca adalah sebagai berikut “Bismillahi allahu akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni kama taqabbalta min Ibrahim khalilika”.
Barang siapa yang membaringkan hewan tersebut pada lambung kanannya dan meletakkan kaki kirinya di leher hewan tersebut akhirnya orang tersebut harus bersusah payah menyilangkan tangannya agar bisa menyembelih hewan tersebut maka dia adalah seorang yang bodoh terhadap sunnah Nabi, menyiksa diri sendiri dan hewan yang akan disembelih. Akan tetapi daging hewan tersebut tetap halal untuk dimakan. Jika hewan tersebut dibaringkan pada lambung kirinya maka lebih nyaman bagi hewan yang hendak disembelih dan lebih memperlancar proses keluarnya nyawa serta lebih mudah dalam proses penyembelihan. Bahkan itulah sunnah yang dipraktekkan oleh Rasulullah dan seluruh kaum muslimin bahkan praktek semua orang.
Demikian pula dianjurkan agar hewan yang hendak disembelih tersebut dihadapkan ke arah kiblat” (Majmu Fatawa 26/309-310).
Ketiga: Dimakruhkan memotong leher hewan yang disembelih
عن نافع أن بن عمر كان لا يأكل الشاة إذا نخعت
ari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar tidak mau memakan daging kambing yang disembelih hingga lehernya terputus (Riwayat Abdur Razaq no 8591dengan sanad yang shahih).
عن بن طاووس عن أبيه قال لو أن رجلا ذبح جديا فقطع رأسه لم يكن بأكله بأس
Dari Ibnu Thawus dari Thawus, beliau berkata, “Andai ada orang yang menyembelih hewan hingga lehernya putus maka daging hewan tersebut tetap boleh dimakan” (Riwayat Abdur Razaq no 8601 dengan sanad yang shahih).
عن معمر قال سئل الزهري عن رجل ذبح بسيفه فقطع الرأس قال بئس ما فعل فقال الرجل فيأكلها قال نعم
Dari Ma’mar, Az Zuhri –seorang tabiin- ditanya tentang seorang yang menyembelih dengan menggunakan pedang sehingga leher hewan yang disembelih putus. Jawaban beliau, “Sungguh jelek apa yang dia lakukan”. “Apakah dagingnya boleh dia makan?”, lanjut penanya. “Boleh”, jawab az Zuhri (Riwayat Abdur Razaq no 8600 dengan sanad yang shahih).
Tentang hal ini, ada juga ulama yang memberi rincian. Jika dilakukan dengan sengaja maka dagingnya jangan dimakan. Akan tetapi jika tanpa sengaja maka boleh. Di antara yang berpendapat demikian adalah Atha, seorang ulama dari generasi tabiin.
عن عطاء قال إن ذبح ذابح فأبان الرأس فكل ما لم يتعمد ذلك
Dari Atha’, beliau berkata, “Jika ada orang yang menyembelih hewan hingga kepala terpisah dari badannya maka silahkan kalian makan asalkan orang tersebut tidak sengaja” (Riwayat Abdur Razaq no 8599 dengan sanad yang shahih).
Imam Ahmad pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau membenci perbuatan ini jika dilakukan dengan sengaja sebagaimana dalam Sualat Abdullah bin Ahmad hal 260 no 980 dan 981.
Demikian pula Imam Syafii membenci hal ini (al Hawi 15/87-91).
http://ustadzaris.com/adab-menyembelih-hewan-qurban
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2010
(380)
-
▼
October
(95)
- Beruntunglah orang yang beriman
- Metode salaf dalam menerima ilmu
- Penyakit lupa dalam menuntut ilmu
- Bolehkah Makan Daging Qurban yang Masih Samar Keha...
- Mantan Budak Singa
- Beramal Baik namum masuk neraka
- Ada Apa Dengan Sedekah ?
- Penyakit Demam Menghapuskan Dosa
- Melacak Status Hukum Luwak
- Istri Al-Qadhi Syuraih Yang Menyejukkan Hati
- Memperlakukan Ulama dengan sepantasnya
- Patungan dalam berkurban
- Indonesia di Kepung Bencana
- Merapi Meletus Kembali
- Laksana Setetes Air Di Tengah Samudera
- Renungan: Terima Kasih
- KEDUSTAAN KISAH TABARRUK IMAM ASY-SYAFI’I TERHADAP...
- Keutamaan Amal Shaleh Pada Sepuluh Hari di Awal Bu...
- Tangisan Umar bin Khaththab -radyallahu ‘anhu-
- Diantara tanda cinta kepada Allah
- Memboikot Alquran
- Al Istiqomah
- Tips Meredam Marah
- Futur, Penyebab dan Obatnya
- Termasuk Dosa Besar : Pemimpin yang Dhalim lagi Pe...
- bersyukur dan beristighfar
- Di balik derita ada bahagia
- Adab Sederhana ketika Makan
- Jaga Pendengaranmu
- Derita Bisa Jadi Nikmat
- Pengertian Ilmu Yang Bermanfaat
- Adab Menyembelih Hewan Kurban
- Bolehkah memohon surga dan berlindung dari neraka
- Tanya Jawab: Ketika Seorang Akhwat Lebih Memilih D...
- Langkah Menanamkan Kehormatan Pada Anak
- Betapa Pentingnya Muroja'ah
- Menyambut Hari Raya Idul Adha
- Hukum Membaca Alqur'an Tanpa Berwudhu
- Cari Sutrah bagi Makmum Masbuk
- Hamba Allah Dan Budak Dunia
- Menjaga Kemabruran Haji
- Menyoal Tanda Hitam di Dahi, Sunnahkah ??
- Berciuman dan bertaubat darinya
- Tanda -Tanda Ilmu Yang Bermanfaat
- 4 Hal Penghapus dosa
- Surat Ulama Pada Sahabatnya
- Masih Muda Mau Nikah
- Di hantui Dosa Zina
- Membatalkan Pertunangan
- Jangan Remehkan Masalah Ranjang
- Jagalah Pandanganmu
- Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (B...
- Sebenarnya Perbedaan Dalam Tubuh Ahlus Sunnah Itu ...
- Hukuman Terberat
- Pikiran Kacau Ketika Shalat
- Keajaiban Bersyukur
- Contoh Doa dan Dzikir setelah shalat
- Sifat Mulia Yang Membuahkan Surga
- Tantang Ancaman Gereja Katholik, Seorang Wanita Pe...
- Bolehkah Muslimah Mengenakan Jilbab Selain Warna H...
- Kiat-kiat Membuang Pikiran Kotor
- 22 Tanda Iman Anda Sedang Lemah
- Download Aplikasi Foto-foto Tiga Dimensi Masjid-ma...
- Mengubur Budaya Menyontek
- Kenapa Aku Susah Untuk Istiqomah ?
- Kemuliaan Akhak adalah Amalan yang Paling Berat di...
- Taubat wajib dan taubat Sunnah,
- Sahkah Wudhu Dalam Keadaan Telanjang?
- Kepada Siapakah Anda Berobat?
- PERSAMAAN ANTARA MALAIKAT DAN JIN
- Tauhid Kuat Benteng Maksiat
- Kapan Seseorang Menjadi Sunny dan dengan Sebab Apa...
- Sukses Belajar
- Sekarang Dan Masa Depan
- Aib, sesuatu yang harus di tutupi
- Hukum KB dalam Islam
- Jilbab cuma anjuran saja ?
- Doa Penawar Hati Yang Duka
- Hukum Khitan Dengan Laser
- 24434 : Kode Akses Kerajaan Langit !
- Cairan Ajaib,Air Susu Ibu
- Jejak Amal
- Rahasia huruf "Lam" dan "'Ala" dalam Doa Pernikahan
- Rahasia dibalik Kata Al-Hayaa’ (Malu) Dalam Bahasa...
- Untaian nasehat Ibnu Taimiyyah : ” Niat lebih sam...
- Ternyata Wanita Juga keluar mani dan mimpi basah s...
- mari membentengi rumah kita
- Hukum Menyingkat Shalawat Dengan SAW
- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib Dengan Tahiyatul...
- Terlalu Cantik
- Buraq, Kuda Terbang Berkepala Wanita?
- At-Tashil v4.0, software hitung harta warisan sesu...
- Sebuah KIsah Tentang Cadar
- Keutamaan Empat Kalimat Mulia
- Nasehat 1
-
▼
October
(95)