Tujuan pernikahan salah satunya untuk mendapatkan sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Dan salah satu hal yang memengaruhi semua itu, pemenuhan terhadap kebutuhan seksual. Logikanya, bagaimana mungkin rumah tangga akan tenang, jika ada pihak yang tidak terpenuhi kebutuhan seksualnya?
Rasulullah menegaskan, “wahai para pemuda, barangsiapa yang telah memiliki kemampuan seksual (baa’ah), hendaknya ia menikah….” (Riwayat Muslim)
Sabda beliau ini mengisyaratkan, kebutuhan seksual adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus terpenuhi dalam pernikahan. Sementara, kebutuhan seksual itu sendiri memiliki kemungkinan untuk gagal terpenuhi. Dengan demikian, kegagalan memenuhi kebutuhan seksual dalam kehidupan rumah tangga-entah karena faktor dan alasan apapun-, identik dengan gagalnya sebuah perkawinan.
Untuk itu, setiap pasutri seharusnya mengetahui seluk beluk pemenuhan kebutuhan seks ini secara islami, dan yang tak kalah penting, hendaknya mereka segera mencari solusi, di saat ada gangguan dalam “urusan ranjang” ini.
Pasutri hendaknya tidak enggan dan malu untuk mencari jalan keluar mengakhiri masalah yang menimpa urusan ranjang mereka. Tentu, tidak sembarang solusi boleh dicoba dan digunakan. Karena, begitu banyak pengobatan maupun terapi seksual yang bertentangan dengan syariat islam. Dari penggunaan barang-barang yang haram dan berbahaya, hingga bantuan jin yang akan menyeret penggunanya ke dalam larang terbesar dalam agama (syirik). Makanya, kehati-hatian sangat diperlukan dalam masalah ini.
selengkapnya di http://majalahsakinah.com/2010/10/15/jangan-remehkan-urusan-ranjang/

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers