(Ummu Fulan di Bumi Allah)
Jawab :
Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata:
نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ؟
“Iya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?” (Shahih, HR. Muslim no. 310)
Namun mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ
“Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/ halus dan berwarna kuning.” (Shahih, HR. Muslim no. 310, 315)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun mani wanita berwarna kuning, tipis/ halus. Namun terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Dan mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki. Kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan setelah keluarnya, syahwatpun mereda.” (Syarah Shahih Muslim, 3/223)
Sebagaimana halnya laki-laki, bila seorang wanita keluar mani, karena senggama maupun ihtilam (mimpi senggama), maka ia wajib mandi. Hal ini pernah ditanyakan oleh Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika datang menemui Rasulullah, Ummu Sulaim berkata:
فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ, إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
“Apakah wanita harus mandi bila ia ihtilam?” Rasulullah menjawab: “Ya, apabila ia melihat keluarnya mani.” (Shahih, HR. Muslim no. 313)
Dalam Al-Majmu’ (2/158), Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama sepakat wajibnya seseorang mandi bila keluar mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kami apakah keluarnya karena jima’ (senggama), ihtilam, onani, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, ataupun keluar mani tanpa sebab. Dan sama saja apakah keluarnya dengan syahwat ataupun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak ataupun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu tidur ataupun di waktu jaga, baik laki-laki maupun wanita.”
Sumber : http://www.majalahsyariah.com/print.php?id_online=166
* * *
Wanita Ihtilam ?
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin RahimahullahPertanyaan:
Apakah wanita juga mengalami mimpi basah (ihtilam) sebagaimana pria? Apabila ternyata wanita juga ihtilam, apa yang seharusnya dia lakukan?
Jawab:
Wanita terkadang juga ihtilam sebagaimana pria karena, “Wanita adalah saudara kandung pria.”(Hadits Riwayat Ahmad dalam Musnadnya).
Maka sebagaimana pria mengalami ihtilam, wanita pun mengalaminya.
Apabila seorang wanita ihtilam, namun ketika bangun tidur dia tidak mendapati bekas air/basah maka tidak wajib baginya mandi. Sebaliknya jika ia dapati basah pada pakaiannya maka wajib mandi karena Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘Anha pernah bertanya kepada Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah paakah wajib bagi wanita untuk mandi bila ia ihtilam?”. Beliau menjawab, “Ya, apabila ia melihat (bekas) air (pada pakaian dalamnya).”(Hadits riwayat Muslim).
Dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail
Fadhilatusy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 4/230
4/230, sebagaimana dinukil dalam “Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah” 1/226
Sumber: Majalah Asysyariah vol I/no 02/Mei 2003/Rabbiul Awwal 1424 Hijriyah hal 59
SUMBER : http://ghuroba.blogsome.com/2007/05/25/wanita-ihtilam/
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer