Pertanyaan:
Bolehkah beberapa orang di antara kami melakukan patungan untuk berqurban?

Jawaban:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan tujuh shahabatnya, supaya masing-masing dari mereka mengeluarkan satu dirham, lalu dibelikan seekor binatang qurban. Lalu, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini mahal bagi kami.”
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنَهَا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya qurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.”
Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menyembelih hewan sembelihan tersebut). Satu orang memegang kakinya, seorang lagi mengambil kakinya, seorang lagi memegang tangannya, seorang lagi memegang tangannya, satu lagi memegang tanduknya, yang lain memegang tanduknya, kemudian yang seorang lagi menyembelihnya, lalu mereka bertakbir bersama-sama. (HR. Ahmad)
Pada riwayat lain disebutkan ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya harus menyembelih badanah (unta/sapi), dan saya mampu (membelinya), tetapi saya tidak mendapatkannya. Maka, apakah saya harus membelinya?”
فَأَفْتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ
“Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyemblihnya.” (HR. Ahmad).
Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers