Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Afwan ustadz, ana akhwat 23 th, ana punya masalah yang sampai sekarang belum ditemukan jawabannya. Sejujurnya ana pernah melakukan perbuatan dosa besar (zina), ana selalu dihantui rasa bersalah, lebih-lebih ana begitu takut akan azab Allah.
Alhamdulillah sekarang ana telah berusaha mengikuti manhaj ulama as-Salaf. Namun semakin sering ana mengikuti kajian, rasa takut ana semakin bertambah. Belum lama ini, ada ikhwan yang datang ber-ta’aruf. Kebetulan ikhwan tersebut sudah lama berislam dengan berusaha mengikuti manhaj ulama as-Salaf, tapi ana takut nantinya ikhwan tersebut kecewa pada ana karena ana punya aib. Bukankah laki-laki yang baik untuk wanita yang baik?
Apa yang harus ana lakukan? Sedangkan pernikahan sebulan lagi, mohon jawabannya ustadz? Syukran.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh
Alhamdulillah. Saya sering menegaskan dalam jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang mirip, yang kesimpulannya sebagai berikut:
1. Kewajiban utama bagi pelaku dosa besar, seperti zina misalnya, tak lain adalah bertaubat secara tulus. Tak ada kewajiban yang lebih besar dari itu.
2. Hukuman jild atau cambuk bagi pezina yang belum menikah, serta rajam bagi yang sudah menikah bukanlah WAJIB, tapi hanya dianjurkan saja. Itu terbukti dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melengos sebanyak tiga kali, baru di kali yang keempat menerima pengakuan seorang wanita pezina, yang meminta dirajam. Para ulama menjelaskan, bila itu wajib, Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tak akan melengos hingga tiga kali, untuk menguji ketulusan wanita tersebut. Yakni, tidak WAJIB bagi yang berzina lalu bertaubat.
3. Besar kecilnya nilai dosa, juga dilihat dari kapan dan di mana dosa itu dilakukan. Dosa kecil di wilayah al-Haram, digolongkan dosa besar. Mencuri di masa paceklik, di zaman kemiskinan, di mana kaum kaya enggan berzakat, lebih ringan dari mencuri di masa kemakmuran. Itulah, kenapa Umar bin Khattab rodhiyallohu ‘anhu pernah tidak memberlakukan hukum potong tangan bagi pencuri, karena kebanyakan pencuri melakukan pencurian akibat kemiskinan hebat yang melanda mereka.
4. Dosa masa lalu pupus dengan taubat. Wanita pezina boleh menikah dengan pria muslim yang suci, kalau si wanita betul-betul bertaubat. Itu pendapat yang paling benar, seperti dijelaskan panjang lebar oleh al-Imam asy-Syaukani rohimahulloh dalam Nailul Authaar.
Ukhti yang saya hormati. Coba, kita lebih melihat persoalan pada sisi maslahatnya, dan kita akan melihat betapa Islam adalah agama maslahat, yang mengerti betul hal-hal yang maslahat bagi seorang hamba, di dunia dan di akhirat.
Pertama, mari pikirkan maslahat Ukhti yang harus menjalani kewajiban menikah. Kewajiban menikah itu pasti hukumnya. Maka, hal yang pasti ini jangan digagalkan hanya oleh bayangan, kekhawatiran, dan rasa bersalah yang mencekam jiwa. Karena, bila diteliti lebih seksama, setiap kita juga berlumur dosa. Mari, kita renungi bersama firman Allah,
“….dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (Yusuf : 87)
Berzina dosa besar? Betul sekali. Tapi catatlah, bahwa dosa tidak shalat lima waktu itu jauh lebih besar dari dosa berzina. Itu mufakat di kalangan para ulama. Karena mereka hanya berbeda pendapat, apakah orang yang tidak shalat wajib sekali saja, bisa dikatakan kafir keluar dari Islam atau tidak? Selebihnya, mereka sepakat bahwa tidak shalat wajib dosanya lebih besar dari zina, menenggak minuman keras, mencuri, hingga memerkosa sekalipun. Itu mufakat, tak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Sekarang, kita tengok realitas. Bila ada seorang wanita muslimah pezina yang bertaubat, menikah dengan seorang pria muslim yang dulunya jarang shalat lalu bertaubat, bukankah kondisi si pria lebih mengkhawatirkan dibandingkan dengan wanita tersebut? Karena dosa tidak shalat, jauh lebih besar dari dosa berzina?
Hanya saja, bayangan maksiat berzina atau mencuri, kerap lebih membekas dalam memori. Itu sebenarnya karena kurangnya wawasan kita terhadap hukum-hukum Islam itu sendiri, sehingga orang tidak shalat dianggap lebih tidak membahayakan daripada pezina.
Ini bukan berarti kita mengecilkan arti dosa, termasuk berzina. Siapa pun yang melakukannya, wajib bertaubat. Ia harus menyesali perbuatan itu sedalam mungkin. Tapi, jangan sampai menimbulkan keputusasaan sedikit pun. Taubat menghapus segalanya. Tinggal, pikirkan bagaimana menjalani hidup sesudahnya, itu saja.
“Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Luqman : 34)
Kemudian, tak ada kewajiban seorang istri atau suami menceritakan segala dosanya di masa lampau. Apapun itu. Soal bekas pada diri seseorang yang pernah melakukan dosa memang berbeda-beda. Berzina menimbulkan efek fisik yang bisa saja dirasakan. Tapi, bila perzinaan itu sudah ditutup dengan taubat kepada Allah, tak ada keharusan menceritakannya, bahkan bisa jadi menceritakannya dilarang karena bisa menimbulkan kericuhan.
Bolehkah menutupi bekas perzinaan tersebut? Sangat diperbolehkan, bahkan saya menganjurkan demikian. Minumlah –maaf– jamu sari rapet. Cucilah kemaluan dengan air sirih setiap hari, selama beberapa hari sebelum malam pertama. Niscaya kondisi keperawanan akan nyaris sama seperti semula.
Soal darah keperawanan juga tak usah dikhawatirkan, dan tak usah memulai obrolan untuk memperbincangkannya. Jujur, lebih banyak suami atau istri yang terkejut melihat darah keperawanan itu, ketimbang sebaliknya.
Mungkin masih ada yang mengganjal, bila suatu saat suami mempertanyakan, “Apakah Engkau masih perawan atau tidak?”
Bagi saya –wallaahu A’lamu bishshawaab– itu bisa dimasukkan dengan diperbolehkannya berbohong kepada suami atau istri, demi kemaslahatan perkawinan. Tapi, gunakanlah bahasa isyarat, itu lebih baik. Kalau ditanya, “Apa Engkau masih perawan?” Jawab saja misalnya, “Aku masih gadis…, Mas.”
Adanya pertanyaan itu adalah kemungkinan yang sangat kecil sekali. Tapi, bila itu terjadi, bagi saya boleh saja seseorang berbohong menutupi aibnya di masa lalu, demi kebahagiaan rumah tangga. Karena, Allah sudah membuka pintu ampunan bagi setiap yang bertaubat.
“Kebohongan” itu adalah untuk menghindari mudharat karena adanya seseorang yang tidak bisa memaafkan dosa yang Allah sendiri saja bisa mengampuninya. Itu merupakan “kebohongan” untuk menghindari sikap zhalim orang yang menghakimi pelaku dosa yang telah bertaubat, dengan emosi dan kemarahannya. Jadi, kebohongan itu sudah tepat pada tempatnya, bila tujuannya adalah menjaga keutuhan rumah tangga, dan menghindari kepanikan orang yang tak mengerti arti taubat sesungguhnya.
Namun bila kondisi suami terlihat memungkinkan Ukhti untuk berterus terang, karena ia begitu lapang menerima segala kekurangan istrinya, termasuk meskipun ia pernah berzina, apalagi kalau ia yang lebih dahulu bercerita tentang masa lalunya yang ternyata juga sama kelamnya, apalagi ia juga bercerita bahwa ia dahulu sering berzina, maka silakan menceritakannya.
Asal diyakini bahwa itu tak akan membuatnya marah, lalu menghancurkan mahligai rumah tangga yang sudah terbangun secara baik sebelumnya. Awali dengan pertanyaan misalnya, “Bagaimana kalau istri Mas, dahulu juga banyak melakukan dosa, seperti berzina misalnya?” Bila ia mengatakan, tak masalah, ceritakanlah kepadanya hal itu, dan tunjukkan penyesalan mendalam di hadapannya. Bila perlu, menangislah seiring pengungkapan penyesalan tersebut. Bila itu terjadi dan memungkinkan, alangkah baiknya.
Namun bila hal itu tak memungkinkan, apalagi gelagat bahwa suami adalah jenis orang yang tak mau mendengar aib istri di masa lalu, tutupilah semua itu sebisa mungkin. Bagaimana bila suatu saat ketahuan? Jangan khawatir. Allah tak akan menzhalimi hamba-Nya yang bertaubat. Allah menyukai para hamba-Nya yang bertaubat. Allah pasti melindungi Ukhti. Kalau karena itu dia menceraikan Ukhti, catat baik-baik Ukhti yang saya hormati: mungkin Allah telah menyiapkan calon suami yang jauh lebih baik, jauh lebih mengerti kondisi Ukhti, dan jauh lebih berguna buat Ukhti di dunia dan di akhirat. Allah tak akan menzhalimi para hamba-Nya. Ini realita. Doa kami, selalu menyerta.
Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alaika, wa jama’a baina kuma fii khair
http://majalahsakinah.com/2010/07/01/dihantui/#more-370
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2010
(380)
-
▼
October
(95)
- Beruntunglah orang yang beriman
- Metode salaf dalam menerima ilmu
- Penyakit lupa dalam menuntut ilmu
- Bolehkah Makan Daging Qurban yang Masih Samar Keha...
- Mantan Budak Singa
- Beramal Baik namum masuk neraka
- Ada Apa Dengan Sedekah ?
- Penyakit Demam Menghapuskan Dosa
- Melacak Status Hukum Luwak
- Istri Al-Qadhi Syuraih Yang Menyejukkan Hati
- Memperlakukan Ulama dengan sepantasnya
- Patungan dalam berkurban
- Indonesia di Kepung Bencana
- Merapi Meletus Kembali
- Laksana Setetes Air Di Tengah Samudera
- Renungan: Terima Kasih
- KEDUSTAAN KISAH TABARRUK IMAM ASY-SYAFI’I TERHADAP...
- Keutamaan Amal Shaleh Pada Sepuluh Hari di Awal Bu...
- Tangisan Umar bin Khaththab -radyallahu ‘anhu-
- Diantara tanda cinta kepada Allah
- Memboikot Alquran
- Al Istiqomah
- Tips Meredam Marah
- Futur, Penyebab dan Obatnya
- Termasuk Dosa Besar : Pemimpin yang Dhalim lagi Pe...
- bersyukur dan beristighfar
- Di balik derita ada bahagia
- Adab Sederhana ketika Makan
- Jaga Pendengaranmu
- Derita Bisa Jadi Nikmat
- Pengertian Ilmu Yang Bermanfaat
- Adab Menyembelih Hewan Kurban
- Bolehkah memohon surga dan berlindung dari neraka
- Tanya Jawab: Ketika Seorang Akhwat Lebih Memilih D...
- Langkah Menanamkan Kehormatan Pada Anak
- Betapa Pentingnya Muroja'ah
- Menyambut Hari Raya Idul Adha
- Hukum Membaca Alqur'an Tanpa Berwudhu
- Cari Sutrah bagi Makmum Masbuk
- Hamba Allah Dan Budak Dunia
- Menjaga Kemabruran Haji
- Menyoal Tanda Hitam di Dahi, Sunnahkah ??
- Berciuman dan bertaubat darinya
- Tanda -Tanda Ilmu Yang Bermanfaat
- 4 Hal Penghapus dosa
- Surat Ulama Pada Sahabatnya
- Masih Muda Mau Nikah
- Di hantui Dosa Zina
- Membatalkan Pertunangan
- Jangan Remehkan Masalah Ranjang
- Jagalah Pandanganmu
- Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (B...
- Sebenarnya Perbedaan Dalam Tubuh Ahlus Sunnah Itu ...
- Hukuman Terberat
- Pikiran Kacau Ketika Shalat
- Keajaiban Bersyukur
- Contoh Doa dan Dzikir setelah shalat
- Sifat Mulia Yang Membuahkan Surga
- Tantang Ancaman Gereja Katholik, Seorang Wanita Pe...
- Bolehkah Muslimah Mengenakan Jilbab Selain Warna H...
- Kiat-kiat Membuang Pikiran Kotor
- 22 Tanda Iman Anda Sedang Lemah
- Download Aplikasi Foto-foto Tiga Dimensi Masjid-ma...
- Mengubur Budaya Menyontek
- Kenapa Aku Susah Untuk Istiqomah ?
- Kemuliaan Akhak adalah Amalan yang Paling Berat di...
- Taubat wajib dan taubat Sunnah,
- Sahkah Wudhu Dalam Keadaan Telanjang?
- Kepada Siapakah Anda Berobat?
- PERSAMAAN ANTARA MALAIKAT DAN JIN
- Tauhid Kuat Benteng Maksiat
- Kapan Seseorang Menjadi Sunny dan dengan Sebab Apa...
- Sukses Belajar
- Sekarang Dan Masa Depan
- Aib, sesuatu yang harus di tutupi
- Hukum KB dalam Islam
- Jilbab cuma anjuran saja ?
- Doa Penawar Hati Yang Duka
- Hukum Khitan Dengan Laser
- 24434 : Kode Akses Kerajaan Langit !
- Cairan Ajaib,Air Susu Ibu
- Jejak Amal
- Rahasia huruf "Lam" dan "'Ala" dalam Doa Pernikahan
- Rahasia dibalik Kata Al-Hayaa’ (Malu) Dalam Bahasa...
- Untaian nasehat Ibnu Taimiyyah : ” Niat lebih sam...
- Ternyata Wanita Juga keluar mani dan mimpi basah s...
- mari membentengi rumah kita
- Hukum Menyingkat Shalawat Dengan SAW
- Menggabungkan Niat Shalat Rawatib Dengan Tahiyatul...
- Terlalu Cantik
- Buraq, Kuda Terbang Berkepala Wanita?
- At-Tashil v4.0, software hitung harta warisan sesu...
- Sebuah KIsah Tentang Cadar
- Keutamaan Empat Kalimat Mulia
- Nasehat 1
-
▼
October
(95)