Berikut pandangan ulama mengenai perbuatan Rafidhah (baca: Syi’ah) ini. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti di Kerajaan Saudi Arabia di masa silam ditanya, “Bolehkah shalat di tanah dan apa faedahnya di pertengahan shalat?”
Syaikh rahimahullah menjawab,
Sepertinya si penanya memaksudkan tanah yang biasa jadi kebiasaan orang syi’ah yaitu yang diklaim berasal dari Karbala’, lalu mereka sujud pada tanah tersebut. Perlu diketahui bahwa perbuatan semacam ini tidak ada tuntunannya dalam Islam (baca: bid’ah) dan tidak boleh shalat pada tanah tersebut. Akan tetapi, shalat yang dilakukan tidaklah batal. Jika ia meletakkan dahi dan hidungnya pada tanah tersebut, shalatnya tidaklah batal. Perbuatan tersebut sekali lagi adalah bid’ah, tidak boleh dilakukan. Inilah di antara amalan yang mengada-ada dari orang Syi’ah dan mereka terlalu berlebih-lebihan dalam hal itu. Semoga Allah memberi kita petunjuk dan melindungi kita dari godaan setan yang akan menjerumuskan kita dalam bid’ah semacam ini.
Perlu diketahui bahwa seorang
mukmin tidak perlu capek-capek memindahkan tanah dari satu tempat ke
tempat lain. Hendaklah seorang mukmin shalat sesuai kemudahan yang ia
dapati. Jika didapati kulit, maka ia shalat di atasnya. Jika didapati
pasir, hendaklah ia shalat di atas pasir. Jika di masjid terdapat
karpet, hendaklah ia shalat di atas karpet tersebut dan tidak perlu
bersusah payah membawa batu, tanah, potongan kayu atau selainnya.
Bersusah payah sujud di atas benda-benda tadi adalah bagian dari bid’ah
yang tidak ada asal-usulnya.
[Diterjemahkan dari web resmi Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/14698]
@ Sabic Lab in the afternoon
Riyadh, KSA, 9 Muharram 1432 H
www.rumaysho.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer