Pertanyaan:
Apa hukum bekerja di sebuah
perusahaan yang modal awalnya didapatkan dari berhutang ke bank ribawi?
Sampai saat ini, perusahaan tersebut terus berhutang dengan cara riba
ke bank ribawi. Setiap kali hutang di bank ribawi lunas, perusahaan
mengajukan hutang baru dengan nominal yang lebih besar lagi.
Hutang-hutang dari bank ribawi inilah yang menjadi modal perusahaan
untuk menjalankan proyek-proyek yang menguntungkan, dari keuntungan
inilah gaji karyawan dibayar. Pertanyaannya adalah sebagai progammer komputer yang tidak ada hubungannya dengan akuntansi perusahaan dan program yang dibuat oleh programmer
ini tidak digunakan untuk hal yang berkaitan dengan akuntansi
perusahaan. Jika tidak boleh bekerja di sana, apakah orang tersebut
boleh terus bekerja di perusahaan tersebut sampai dia mendapatkan
pekerjaan yang lain ataukah harus segera meninggalkan perusahaan
tersebut? Lalu bagaimana dengan harta yang dia miliki yang berasal dari
gaji karena bekerja di perusahaan tersebut halal ataukah tidak?
Jawaban:
Jika proyek-proyek penghasil laba perusahaan adalah proyek mubah dan programmmer
itu tidak bersentuhan langsung dengan akuntansi perusahaan maka boleh
baginya bekerja di perusahaan tersebut. Walaupun yang lebih baik adalah
mencari pekerjaan lain menimbang makruhnya bekerja di tempat orang yang
terlibat dalam transaksi riba.
Dosa riba dalam kasus semisal ini hanyalah ditanggung oleh perusahaan
(pemilik perusahaan), karyawan perusahaan yang bersentuhan langsung
dan menyokong aktivitas ribawi, dan karyawan yang rela dengan aktivitas
ribawi tersebut.
Adapun gaji programmer tersebut, maka hukumnya halal, karena gaji tersebut adalah kompensasi dari menjalankan pekerjaan yang tergolong mubah.
Syekh Ibnu Utsaimin pernah mendapatkan pertanyaan mengenai seorang
pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan yang berhutang dengan sistem
ribawi kepada bank, lalu memberikan gaji untuk para karyawan dari hutang
ribawi tersebut.
Syekh menanggapinya dengan bertanya, “Apakah pegawai tersebut
bertugas menuliskan transaksi hutang piutang ribawi antara perusahaan
dengan pihak bank?”
Penanya, “Tidak. Pegawai yang dimaksudkan adalah saya sendiri.”
Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika Anda tidak bekerja mencatat
transaksi riba, tidak pula menjadi saksi transaksi tersebut, atau
bertugas mengambil uang utangan dari bank ribawi, juga tidak bertugas
membayarkan cicilan ke bank ribawi, maka saya berpendapat pekerjaan Anda
tidak bermasalah. Selama pekerjaan Anda di tidak terkait dengan
transaksi riba. Dosa perusahaan yang berhutang dengan cara riba tersebut
meupakan tanggungan pemilik perusahaan. Jika Anda tidak bertugas di
perusahaan tersebut untuk melakukan negosiasi dengan pihak bank, tidak
pula menandatangani transaksi hutang piutang ribawi dengan pihak bank
maka anda tidak berdosa.
Bekerja di perusahaan semisal ini adalah boleh dengan dua syarat:
Pertama, perusahaan ini tidak dibangun dan didirikan untuk tujuan
riba semisal bank ribawi. Jika orientasi dibangunnay suatu perusahaan
untuk riba maka dengan tegas kami katakan tidak boleh bekerja di sana.
Mengingat perusahaan yang Anda maksud tidak dibangun untuk aktivitas
ribawi maka hukum bekerja di sana tidaklah semuanya dilarang namun perlu
dirinci.
Kedua, pekerjaan dan tugas Anda di perusahaan tersebut tidak
bersentuhan langsung dengan transaksi riba, baik menulis, menjadi saksi
atau menyokong aktivitas ribawi lainnya. Tidak boleh memberi pelayanan
untuk berlangsungnya transaksi riba. Adapun pekerjaan Anda sama sekali
tidak terkait dengan transaksi riba sehingga hukumnya boleh” (Liqa
al-Bab al-Maftuh 59:15).
Sumber:
http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=278
Artikel wwww.PegusahaMuslim.com
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
December
(135)
- Virus Sepilis Perusak Ayat Masuk ke Program Deradi...
- Akibat Tidak Berhukum dengan Hukum Allah, Terancam...
- Pentingnya Solidaritas Islami dan Menjaga Ukhuwah ...
- Kitab Syi'ah Melaknat dan Mengafirkan Abu Bakar, U...
- Resensi Buku: Akidah Dasar yang Wajib Diketahui Se...
- Merayakan Tahun Baru Sampai Meninggalkan Shalat
- Dilema Cinta Dalam Logika Asmara (Bag. 01)
- Mendekati Imam, Mendekati Surga
- Manusia yang Hidup Terus Setelah Matinya
- Terompet Tahun Baru
- Golongan Terbalik, Bermanis-manis dengan Kafirin, ...
- 3 Pertanyaan Kubur yang Menanti Kita
- Hukum Merayakan Tahun Baru
- Kamuflase Istilah Syariah
- Tragedi Aqidah: Terseret Arus Upacara Agama Lain
- Wahai Saudariku, Imanilah bahwa Jin itu Ada
- Ternyata Hari Jum’at itu Istimewa
- Meluruskan Penakwilan Hadits-Hadits Tentang Khawar...
- Pembagian Catatan Amal
- Saudariku, Jangan Gunakan Lisanmu untuk Melaknat!
- Jangan Bersedih
- Perayaan Natal Berasal dari Ritual Penyembahan Ber...
- Berita dari Dammaj: Syi’ah Rafidhoh Memang Luar Bi...
- Pengertian Ulama
- MUSUH DALAM SELIMUT
- Mengenal Hujan (Selesai)
- (BAGUS) CARA SETTING & TIPS AGAR BISA NGETIK ARAB ...
- Bolehkah shalat istikharah untuk orang lain ?
- Beberapa Tanda Tukang Sihir dan Dukun
- Mengenal Hujan (Bagian 2)
- Memakan Makanan Hari Raya Kafir
- Hukum Menerima Hadiah Natal
- Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at
- Hukum Mengambil Foto dengan Kamera
- Sejumlah Hujjah Larangan Ikut Perayaan Natal dan T...
- Bantahan terhadap Fatwa Qaradhawi yang Bolehkan Uc...
- Gereja Semakin Bermunculan, Masjid-Masjid Dihancur...
- Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan ...
- Istriku Bukan Bidadari, Tapi Aku Pun Bukan Malaikat
- Hukum Bulan Madu
- Adab Malam Pertama
- Mengapa penghuni surga minoritas wanita?
- (TANYA JAWAB) CARA MEMANDIKAN &MENGKAFANI JENAZAH ...
- Ini Dalilnya (9): Meluruskan Pemahaman Tentang Bid’ah
- Meraih Ampunan di Hari Jum’at
- Dzikir Setelah Shalat Dengan Suara Keras
- Ketinggalan shalat jum’at
- Akhir Zina adalah Penyesalan
- Berbagai Cara Mendengarkan Radio Rodja
- Sholat taubat
- Wanita Bekerja Di Luar Rumah
- Perbedaan Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha
- Mengenal hujan (1)
- Hukum Jualan Televisi
- KIAT SYAR'I DALAM MENOLAK & MELAWAN SYIHIR
- Negara akan Digugat karena Banyaknya Perkosaan di ...
- Halalkah Bekicot dan Keong?
- Berita Ahlus Sunnah Di Negeri Yaman (21 – 28 Muhar...
- (FOTO & PETA) DARUL HADITS DAMMAJ,SHO’DAH (YAMAN) ...
- Suami jatuh Cinta pada Wanita Lain
- Taruhan dan Judi dalam Lomba
- Anak Lewat Depan Orang Sholat
- Hasbunallah wa Ni’mal Wakiil
- Suami Tidak Mampu Memimpin
- Problem Mencuri
- Panduan Tayamum (4), Permasalahan Seputar Tayamum
- Panduan Tayamum (3), Tata Cara Tayamum Praktis
- Kaidah Kaidah Penting Untuk Memahami Asma dan Sifa...
- Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin J...
- Kiat Meningkatkan Iman
- Dana Sosial Karyawan
- Hadiah Bersyarat
- Sesama Liberal kok Nyuruh Tobat
- 47 “Jurus Mabok” Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj
- Hukum mengucapkan salam kepada orang kafir
- Berdzikirlah Sebelum Hubungan Intim
- Sunnah-nya Menyembunyikan Amalan
- Fatwa MUI, Seputar Perayaan Natal
- SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG KAFIR
- Apa Tidak Ada Seorang Muslimah Sehingga Engkau Mem...
- Khutbah Shalat Gerhana Syaikh Sholeh Al Fauzan
- Warisan Untuk 1 Istri dan 1 Anak
- Perayaan Menyambut Jamaah Haji
- Cenderung Cinta Padanya
- Nasehat DR Said Aqiel Siradj, MA untuk Ketua PBNU ...
- Tata Cara Shalat Gerhana
- SHALAT GERHANA BULAN DAN GERHANA MATAHARI
- Tidak ada Salafnya
- Plagiator dan Kejahatan Intelektual
- Istirahat Yang Berpahala di Akherat
- Ini Dalilnya (19): Bolehkah Ngalap Berkah pada Sel...
- Apa yang Dimaksud Boros?
- (RAHASIA WANITA TERCANTIK DI DUNIA) TIPS MENJADI I...
- Apa yang Bisa Membuat MURTAD?
- MENGENDALIKAN RASA CEMBURU DALAM RUMAH TANGGA
- Suap Yang Halal
- Cara berinteraksi dengan orang Nashrani
- Kisah Taubatnya Tiga Wanita Syi’ah
- Hukum Mengkhususkan Bulan Muharram Untuk Menyantun...
- Tayamum di Kursi Kendaraan
-
▼
December
(135)