Dan termasuk dari hak suami atas istrinya adalah sang istri mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah dan tidak membuat suaminya perlu mempekerjakan pembantu yang akan membuat sang suami merasa berat karena pembantu tersebut. Dan dengan kehadiran pembantu tersebut, sang istri telah membuka pintu bahaya pada keluarganya. Seperti yang telah kita jelaskan bahwa keberadaan pembantu sedikit atau banyak akan mempengaruhi hubungan keluarga, suami atau anak-anaknya. Oleh karena itu lebih baik bagi sang istri untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga sendiri. Walaupun dia letih disebabkan pekerjaan tersebut, akan tetapi hal ini insya` Allah akan mendapatkan pahala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menjelaskan makna ayat “Maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)(An Nisa : 34). Ayat ini menuntut kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya secara mutlak (ed, kecuali dalam perkara maksiat), baik dalam pelayanan, safar, dll. Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada sunnah Nabi (dalam Majmu Fatawa).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Qayim Al Jauziyah pada buku beliau Zaadul Maad (Jilid 5, hal 188-189), “Orang-orang yang mewajibkan pelayanan seorang istri kepada suaminya mengambil dalil bahwa hal yang demikian ini merupakan perkara yang ma`ruf (sudah diketahui secara luas) di kalangan manusia yang mereka diajak bicara oleh Allah dengan firman-Nya, dan adapun menyenangkan istri (membuat istri tidak turun tangan mengerjakan pekerjaan rumah), pelayanan suami terhadap istri (justru suami yang mengerjakan pekerjaan rumah), suaminya yang menyapu, dia pula yang menumbuk tepung (pada zaman dahulu mereka makan roti dari tepung gandum), suami yang memasaknya, mencuci, menghamparkan tikar, dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah lainnya, maka hal ini termasuk perkara yang munkar yang tidak diketahui dari sunnah Nabi.” Karena hal-hal tersebut merupakan kewajiban istri untuk melayani suaminya.
Dan Allah telah berfirman, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (Al Baqarah : 228). Pada ayat ini dijelaskan bahwa para istri akan diberikan hak sesuai dengan kewajiban yang telah mereka lakukan. Hak mereka adalah diberikan nafkah, pakaian, diajari agama, dijaga kehormatannya, dll.
Dan Allah berfirman, “Para lelaki itu adalah pemimpin bagi para wanita” (An-Nisa : 34), maka apabila seorang istri tidak melayani suaminya, bahkan suaminya yang melayani istrinya, maka istrilah yang menjadi pemimpin dan bukan suami. Hal ini bukan hanya dalam permasalahan yang besar seperti pemerintahan, kenegaraan saja, tapi juga meliputi urusan keluarga.
Sampai beliau (Ibnu Qoyim Al Jauziyah) berkata, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan suami untuk memberikan nafkahnya, pakaian, tempat tinggal, dll, adalah untuk membalasi keadaan seorang suami yang telah bersenang-senang dengan istrinya, mendapatkan pelayanan dari istrinya, dan segala hal yang berlaku dalam hubungan suami-istri. Jadi antara kedua belah pihak sesungguhnya telah ditentukan kewajiban dan haknya.”
Nama File: Apabila Suami Tidak Memiliki Kasih Sayang.mp3
Ukuran: 8.4 Mb
Deskripsi: www.ilmoe.com
Download Apabila Suami Tidak Memiliki Kasih Sayang 1
Nama File: Apabila Suami Tidak Memiliki Kasih Sayang 02.mp3
Ukuran: 8.4 Mb
Deskripsi: www.ilmoe.com
Download Apabila Suami Tidak Memiliki Kasih Sayang 2

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers