Salah satu paham dan proyek favorit yang sedang dijejalkan kepada kaum Muslim di Indonesia adalah paham ”Kesetaraan Gender”, atau tepatnya ”Keadilan dan Kesetaraan Gender” (KKG). Pendanaan untuk proyek ini dari LSM dan negara-negara Barat sungguh luar biasa besarnya. Pemerintah pun sudah menjadikan paham ini sebagai program resmi yang harus dilaksanakan. Apa sebenarnya paham ini, dan bagaimana umat Islam menyikapinya?
Pada situs Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (http://www.menegpp.go.id), disebutkan:Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) sudah menjadi isu yang sangat penting dan sudah menjadi komitmen bangsa-bangsa di dunia termasuk Indonesia sehingga seluruh negara menjadi terikat dan harus melaksanakan komitmen tersebut.”

Jadi, program KKG harus dilaksanakan, karena sudah menjadi program nasional. Tidak ada pilihan lain. Sampai pada titik ini, tampak seolah-olah konsep dan program KKG tidak bermasalah dengan Islam. Ketertinggalan perempuan dan rendahnya keterlibatan mereka dalam ruang publik ini kemudian dijadikan sebagai sebab rendahnya Indeks Pembangunan Manusia/Human Development Index (HDI) suatu negara versi UNDP (United Nation Development Program). Tahun 1995,  HDI Indonesia berada pada peringkat ke-96. Tahun 1998, turun menjadi 109 dari 174 negara.  Tahun 1999 naik lagi pada peringkat 102 dari 162 negara. Dan pada  2002, HDI Indonesia berada di urutan 110 dari 173 negara. Lalu, tahun 2003, HDI Indonesia menempati urutan ke-112 dari 175 negara.

Tapi, jangan berhenti sampai di situ saja! Sebenarnya, dalam penentuan HDI versi UNDP (United Nation Development Program), ada masalah yang sangat serius. Adalah Dr. Ratna Megawangi, dosen Ilmu Gizi di Institut Pertanian Bogor (IPB), yang membongkar apa dampak serius dari program KKG ini bagi keluarga dan masyarakat Muslim.  Dalam bukunya, Membiarkan Berbeda? Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender, (1999), Ratna menyebutkan, bahwa ukuran keberhasilan pembangunan nasional yang diukur oleh UNDP adalah GDI (Gender Development Index), yaitu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam usia harapan hidup, pendidikan, jumlah pendapatan, serta GEM (Gender Empowerment Measure), yang mengukur kesetaraan dalam partisipasi politik dan beberapa sektor lainnya.  Misalnya, apabila laki-laki dan perempuan sama-sama berpenghasilan dua juta rupiah setahun, menerima pendidikan sama-sama sepuluh tahun, atau proporsi yang aktif dalam politik sama-sama 20 persen, maka angka GDI dan GEM adalah 1, atau telah terjadi ”perfect equality”.  Konsep kesetaraan kuantitatif (50/50) inilah yang diidealkan oleh UNDP, sehingga lembaga ini mengharapkan seluruh negara di dunia dapat mencapai kesetaraan yang demikian.
Inilah pemaksaan konsep kesetaraan yang dalam banyak hal justru merugikan perempuan sendiri. Ide pembebasan wanita dari citra sebagai ”ibu”, sudah digagas oleh John Stuart Mill, melalui bukunya, The Subjection of Women (1869). Menurut Mill, pekerjaan perempuan di sektor domestik (rumah tangga) merupakan pekerjaan irasional,  emosional dan tiranis. Karena itu, Mill meminta perempuan menekan dan menghilangkan segala aspek yang ada kaitannya dengan pekerjaan domestik agar ”kebahagiaan” tertinggi dapat dicapai. Hal senada disampaikan oleh Sarah Grimke (1838) yang menyatakan bahwa wanita yang menikah telah terpenjara dalam sebuah tirani, di bawah kekuasaan seorang tiran (suami). Katanya: ”Man has exercised the most unlimited and brutal power over women in the peculiar character of husband – a word in most countries synonymous with tyrant.”
”Analisis Grimke sejajar dengan teori Marx yang mengatakan kekuasaan adalah identik dengan tiran, dan perempuan juga harus meraih ”kebahagiaan”. Jika perempuan ingin meraih kebahagiaan, maka standarnya adalah kebahagiaan materialistis dan maskulin, yaitu standar yang bersumber dari dunia publik dan aspek rasionalitas manusia,” tulis Ratna Megawangi.
Ratna juga menyoroti gerakan feminis liberal yang mengusung gagasan ”perkawinan kontrak” yang saat ini dipandang sejumlah aktivis KKG lebih menjamin konsep kesetaraan antara laki-laki dan wanita. Mereka menentang bentuk perkawinan sekarang. Kaum feminis liberal di AS, menurut Ratna, berjuang mengubah undang-undang yang menempatkan suami sebagai kepala keluarga. Ada tiga aspek yang ingin dihindari dari hukum perkawinan: (1) anggapan bahwa suami adalah kepala keluarga (2) anggapan bahwa suami bertanggung jawab atas nafkah istri dan anak-anak dan (3) anggapan bahwa istri bertanggung jawab atas pengasuhan anak dan pekerjaan rumah tangga.
Bahkan, bagi sebagian aktivis KKG, lesbianisme dianggap sebagai sesuatu bentuk ”kesetaraan” yang ideal, dimana perempuan benar-benar bebas dari dominasi laki-laki. Jangan heran, jika banyak aktivis KKG sangat gigih dalam memperjuangkan hak-hak kaum lesbian.           Gadis Arivia, seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan (Maret 2008) menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.”
Lebih jauh, Gadis Arivia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama perempuan:  ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta. Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”
Itulah jebakan yang dipasang oleh para pegiat KKG. Seharusnya kaum Muslim, khususnya kaum Muslimah, tidak mudah tergiur dengan ”iming-iming” paham KKG. Memang, program ini begitu mempesona, baik dari segi jargon maupun dari segi pendanaan. Dukungan untuk program KKG sungguh menggiurkan.  Seolah-olah program ini akan membawa kebahagiaan pada wanita.
Padahal, faktanya tidak demikian. Selama ini, kaum Muslimah sudah bahagia dengan peran yang diberikan kepadanya oleh Allah SWT sebagai ibu rumah tangga. Kebahagiaan wanita bukan terletak apakah dia jadi menteri atau jadi anggota DPR. Kebahagiaan itu akan tercapai jika seorang wanita muslimah meyakini, bahwa apa yang dikerjakannya adalah suatu ibadah kepada Allah, dan ia berharap akan meraih keridhaan Allah. Dimensi keimanan dan keakhiratan inilah yang sering tidak dipahami dalam gerakan KKG.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers