يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari
orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu
menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.[QS. Ali Imran: 100]
Semestinya
seorang muslim harus selalu berpegang kuat dengan agamanya dalam
seluruh aspek kehidupannya baik akidah, tata cara beribadah,
aturan-aturan pergaulan, akhlak, maupun kebiasaannya. Namun masih banyak
dari kaum muslimin yang kurang memperhatikan masalah ini. Maka
tentunya hal ini menunjukkan lemahnya iman. Mereka tidak tahu bahwa
dirinya telah tertipu dengan meninggalkan ajaran yang mulia dan
mengambil ajaran yang rendah dan hina.
Tasyabbuh
adalah menyerupai gaya, sikap, cara atau kebiasaan suatu kaum. Dan
tidak boleh kita bertasyabbuh terhadap non-muslim sebagaimana Abu Sa’id
al-Khudry t telah meriwayatkan bahwa Rasulullah r bersabda,
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ - رضى الله عنه - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم -
قَالَ « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ،
وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ
» . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ «
فَمَنْ »
“Sungguh
kalian akan mengikuti cara-cara Sunan, gaya-gaya orang-orang sebelum
kalian satu jengkal, satu hasta, satu depa, secara bertahap sehingga
sampai mereka memasuki lubang biawak sekalipun kalian akan
mengikutinya”. Para sahabat bertanya, ”Yahudi dan Nasrani?”. Jawab
Rasul, ”Siapa lagi kalau bukan mereka”. [HR. Bukhori, Muslim, Ahmad]
Asy-Syaikh
Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rohimahulloh berkata, “Tasyabbuh
dengan orang-orang kafir terjadi dalam hal penampilan, pakaian, tempat
makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang bersifat umum. Dalam
artian, bila ada seseorang yang melakukan ciri khas orang-orang kafir,
dimana orang yang melihatnya mengira bahwa ia termasuk golongan mereka
(maka saat itulah disebut dengan tasyabbuh, pen).” (Majmu’ Durus Wa
Fatawa Al-Haramil Makki, 3/367)
Saat
ini kaum Yahudi dan Nashrani begitu gencar memerangi ummat Islam
dengan menggunakan televisi, senjata yang kesaktiannya sudah terbukti.
Diantara hal-hal yang sudah nampak jelas dari tasyabbuh yang dilakukan
ummat Islam saat ini adalah:
1. Pakaian yang memperlihatkan aurat.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang. [QS. Al-Ahzab: 59]
Maka,
adalah tugas pria sejati untuk memerintahkan istri dan puterinya agar
menutup aurat mereka. Akan tetapi, adalah kenyataan bahwa begitu banyak
ibu-ibu dan remaja puteri yang pergi ke pasar tradisional,
supermarket, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya dengan mengenakan
pakaian yang memperlihatkan aurat sehingga mengundang syahwat kaum
pria. Mereka menjadikan pakaian sexy (pengundang sex) sebagai pilihan
karena memang yang setiap hari mereka lihat adalah televisi. Televisi
telah dijadikan sebagai guru dan tuntunan bagi sebagian besar ummat
islam. Jadi jangan heran jika kemudian mereka meniru-niru yang ia lihat
setiap hari.
2. Gaya rambut.
Dari
Ibnu Umar ra katanya: Rasulullah saaw melarang mencukur sebahagian
rambut di kepala (dan meninggalkan sebahagian lagi). [HR. Bukhori,
Muslim, An-Nasa`i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad]
Maka
para orangtua dan para guru hendaknya memperhatikan anak-anak mereka
agar tidak menata rambut mereka seperti “anak punki”, sebab itu termasuk
tasyabbuh yang buruk.
Dari Asma’ binti Abu Bakar t katanya: Seorang wanita datang kepada Nabi r
lalu berkata: Wahai Rasulullah! Aku mempunyai seorang anak perempuan
yang bakal menjadi pengantin. Dia pernah diserang penyakit campak,
sehingga rambutnya gugur. Bolehkah aku menyambungnya dengan rambut orang
lain? Rasulullah saw bersabda, “Allah mengutuk orang yang
menyambungkan rambutnya dengan rambut orang lain dan orang yang meminta
supaya disambungkan rambutnya.” [HR. Bukhori]
Maka perhatikanlah wahai kaum wanita, agar kalian tidak mengenakan wig. Sebab mengenakan wig bukanlah sunnah Nabimu.
Ada lagi yang menyemir rambutnya dengan semir yang warna warni. Mereka beralasan dengan sebuah hadist Rasulullah r :
غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
"Ubahlah warna uban kalian, dan janganlah kalian bertasyabbuh dengan kaum Yahudi."[HR. Turmudziy; hadits hasan shahih] Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad ada tambahan "dan kaum Nashraniy". Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim dinyatakan, "Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashraniy tidak mengecat uban mereka, maka janganlah kalian menyerupai mereka". [Imam Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwadziy, hadits no. 1674]
Imam Syaukani, di dalam kitab Nail al-Authar mengatakan, "Hadits
ini menunjukkan, bahwa ‘illat syar’iyyah disyariatkannya pengecatan
dan mengubah warna uban adalah, agar tidak menyerupai orang-orang
Yahudi dan Nashraniy."
Akan
tetapi jika tujuan pensyari’atan tersebut hilang, dan sebaliknya bahwa
mengecat rambut dengan warna-warni adalah budaya orang-orang kafir
hari ini, maka meninggalkannya menjadi sebuah keharusan.
3. Tattoo.
Dari Ibnu Umar ra katanya: Rasulullah r mengutuk
orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta supaya
disambungkan rambutnya, orang yang membuat tattoo dan orang yang
meminta supaya dibuatkan tattoo. [HR. Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi,
An-Nasa`i]
4. Clubbing.
Sesungguhnya
diantara manusia ada yang mengisi malam-malamnya dengan ibadah, dan
ada pula yang mengisi malam-malamnya dengan ma`siat. Adapun orang-orang
yang ia pergi ke kafe-kafe, club-club, bar-bar, lalu mereka meminum
khamr, memakai candu, berciuman dan berpelukan dalam tarian,
memperlihatkan aurat, dan melakukan kema`siatan-kema`siatan lainnya;
maka hal ini adalah hasil dari da’wah non-muslim yang sangat keji.
Dari Anas t katanya: Nabi saaw bersabda: “Barangsiapa yang tidak suka sunnahku, dia bukanlah termasuk golonganku/ummatku” [HR. Bukhori]
5. Menggunakan aturan sosialis, sekuler, demokrasi, dari aturan-aturan tata negara yang dibuat orang kafir.
Demikian
pula dalam sistem ekonomi seperti sistem riba dan sebagainya.
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohulloh berkata, “Termasuk bentuk
meniru-niru orang kafir adalah menjalankan aturan-aturan dan
perundang-undangan orang kafir. Atau ajaran-ajaran yang berbahaya
seperti ajaran sosialis dan ajaran sekuler yang membedakan antara agama
dan pemerintahan, serta yang lainnya dari hukum, aturan ekonomi, dan
aturan lainnya...” (Al-Khuthob, 2/168)
Semoga
kita senantiasa diberi kekuatan Allah Ta’ala untuk menjauhi oang-orang
kafir dan semoag Allah Ta’ala kuatkan kita untuk menempuh jalan
oang-orang salaf serta dikumpulkan bersama mereka di jannah.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer