Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram  ?
Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta, apakah suci atau najis ?
Hukum Air Kencing Unta dan Binatang-binatang yang dimakan dagingnya.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama : Air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah,(Utsaimin, Syarh Mumti’; 1/160) serta sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al Bari : 1/ 404 ).
Ada beberapa dalil yang menjadi landasan, salah satunya hadits ‘Uraniyin;
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Juga kaedah Fiqh yang disebut dengan al Baraah al asliyah ( pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta dan kambing,  barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil. Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir ( Fathu al Bari : 1/ 104),  lihat juga  Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227 )
Pendapat Kedua : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233). Mereka berdalil dengan keumuman hadist-hadist yang menunjukkan bahwa air kencing itu najis, diantaranya adalah :
Pertama :  hadist Ibnu Abbas,
Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak bersuci ( cebok )  setelah kencing akan diadzab di dalam kuburan, hal ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing hewan yang boleh dimakan.
Kesimpulan :
Dari dua pendapat ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang terlihat kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing unta, kambing dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.
Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta
Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing  unta.
Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : hadist ‘Urayinin di atas.
Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak najis
Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta – walaupun menurut mereka najis- karena darurat.
Berkata Khatib Syarbini :
“ Adapun perintah Rasulullah saw kepada  al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa menggantikannya. (Mughni Muhtaj : 1/ 233)
Kedua : Hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda :
“ Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut ( rusak pencernaannya ) “ (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi.  Berkata al Haitsami : “ Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang hadistnya hasan dan pada dirinya ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya “)
Hadist di atas secara tegas menyatakan bahwa air kencing unta dan susunya adalah obat untuk sakit pencernaan, dan ini menunjukkan kebolehan berobat dengan keduanya.
Ketiga  : Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, diantaranya penyakit  kanker, leukemia ( kanker darah ),  hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.
Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, ilmuwan Saudi yang juga staf  King Abdul Aziz University (KAAU) dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat Penelitian Medis King Fahd itu, setelah melakukan penelitian selama lima tahun di laboratorium menemukan bahwa partikel nano dalam air seni hewan onta dapat melawan sel kanker dengan baik.
Beliau juga mengatakan bahwa air seni onta mengandung zat alami yang bisa membasmi sel berbahaya, serta menjaga sel-sel sehat pada pasien pengidap kanker. Penyakit kanker yang bisa disembuhkan dengan susu dan air kencing unta meliputi kanker paru-paru, kanker darah, kanker perut, kanker usus besar, tumor otak, dan kanker payudara.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada beberapa orang yang terkena penyakit, begitu juga secara medis dan uji laboratorium ternyata air kencing unta banyak manfaatnya untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Wallahu A’lam.
Cipayung, Jakarta Timur, 8 Dzulhijjah 1432/ 4 Nopember 2011


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers