Ada sebuah pertanyaan menarik yang kami rangkum dari sebuah majalah ahlus sunnah, berikut penjelasannya.
Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum arisan menurut alquran dan as sunnah? Mohon penjelasan yang lengkap…
Jawab:
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuh.
Arisan termasuk urusan muamalah manusia dan ada sebuah kaedah,” Asal suatu muamalah adalah BOLEH, sampai ada dalil yang melarangnya.” Bahkan arisan merupakan acara sosial yang dapat memenuhi kebutuhan sesama dan menjalin pertemanan/persaudaraan.
Asy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,” Arisan hukumnya adalah boleh, tidaklah terlarang. Barangsiapa mengira arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat, maka anggapan tersebut adalah keliru. Sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan giliran masing – masing. (dlm kitab Syarh Riyadhush Shalihin, I/838)
Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan acara yang bermanfaat, semisal kajian ilmu dan perkara yang mendatangkan manfaat duniawi yang lain. Minimal arisan diisi dengan hal – hal yang mubah, dan jangan diisi dengan kegiatan maksiat seperti mendendangkan lagu – lagu, mengghibah saudaranya, serta senda gurau yang tidak ada manfaatnya.
[dikutip dari majalah AL FURQON, edisi 6 Th. ke VII, Muharram 1429H]
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Adi said...
terima kasih penjelasannya.tapi bagaimanakah hukumnya dengan arisan motor?
mohon dijawab .terima kasih.wassalamualaikum wr.wb