Pertanyaan:
Saya masih bingung tentang cara mengetahui berhentinya haid. Karena kadang muncul lendir kekuningan atau kecoklatan sampai berhari-hari. Mohon penjelasan tentang ini.
Jawaban:
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Dalam kitab Shahih-nya, Imam Bukhari membuat satu bab khusus masalah ini, dengan judul: Iqbal Al-Mahidh wa Idbarihi (Bab tentang Datang dan berhentinya haid).
Dalam bab tersebut, beliau membawakan atsar:
Bahwa dulu para wanita menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrah (cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.”
Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haid.” (Shahih Bukhari, 1:71).
Terdapat beberapa pendapat ulama tentang makna al-Qasshah al-Baidha’ pada keterangan Aisyah di atas:
Pertama,
al-Qasshah al-Baidha’ adalah kapasnya masih utuh putih sebagaimana
serpihan batu bata putih. Sehingga maksud perkataan Aisyah adalah jangan
kamu terburu-buru menganggap sudah suci sampai kamu melihat kapas yang
dimasukkan ke farji itu bersih (tetap putih) tidak ada bekas darahnya
dengan berbagai macam warnanya, termasuk sufrah. Penafsiran ini
diberikan Ibnu Rajab dan beberapa ulama lainnya.
Kedua, al-Qasshah al-Baidha’ adalah cairan putih yang keluar
sebagai tanda berhentinya haid. Tafsir kedua ini merupakan tafsir Imam
Malik, az-Zaila’i, dan beberapa ulama lainnya. Sehingga maksud Aisyah
adalah bahwasanya tanda sucinya haid itu dengan keluarnya cairan putih. (Mausu’ah Kuwaitiyah 2:12197 dan Syarh Shahih al-Bukhari Ibn Rajab 2:126).
Kesimpulan yang lebih tepat dalam
hal ini bahwa makna al-Qasshah al-Baidha’ memuat dua makna di atas.
Karena tidak semua wanita memiliki tabiat yang sama ketika haid. Bagi
wanita yang memiliki kebiasaan mengalami keputihan paska haid, maka
berhentinya haid ditandai dengan keluarnya cairan itu. Sementara bagi
wanita yang tidak mengalami keputihan pasca haid maka indikator
berhentinya haid adalah kepastian tidak ada lagi cairan yang keluar.
Sehingga ketika dibersihkan dengan kapas maka kapas itu masih putih
seperti semula. (Fatwa Islam, no. 5595)
Keluar Cairan Setelah Suci
Jika setelah datang tanda suci,
dengan salah satu indikator di atas, kemudian muncul cairan keruh atau
kekuningan, atau kecoklatan maka tidak dihitung sebagai haid. Sehingga tetap berkewajiban shalat, puasa, sebagaimana layaknya wanita suci.
Ini berdasarkan keterangan Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ، وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
Kami tidak menganggap cairan
keruh atau kekuningan setelah suci sebagai bagian dari haid. (HR. Abu
Daud 307 dan dishahihkan al-Albani).
Kesimpulan
Cairan keruh
atau kekuningan yang bersambung dengan haid, dihitung sebagai haid. Dan
baru dikatakan haid berhenti jika keluar cairan putih atau tidak keluar
cairan apapun. Cairan keruh atau kekuningan yang muncul setelah haid
berhenti, baik dengan keluarnya keputihan atau sudah tidak lagi keluar
cairan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer