(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI)
Pertanyaan:
Apakah seorang muslimah boleh membuka jilbabnya di depan wanita ahli kitab? Apakah benar terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama?
Jawaban:

Seorang wanita muslimah tidak boleh membuka jilbab di hadapan perempuan ahli kitab. Karena di dalam Al-Qur‘an, ahli kitab tidak termasuk orang-orang yang dikecualikan bagi muslimah untuk membuka jilbabnya.
Allâh Ta'âla berfirman:
Qs an-Nûr/24:31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita mereka (Islam), atau budak- budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
(Qs an-Nûr/24:31).
Imam al-Qurthubi rahimahullâh berkata: “‘Atau wanita-wanita mereka,’ yakni wanita-wanita Islam, termasuk budak-budak wanita yang beriman. Tidak termasuk dari hal itu, yakni wanita-wanita musyrik dari ahli dzimah dan lainnya. Maka tidak halal bagi wanita beriman menampakkan sesuatu dari badannya di depan wanita musyrik, kecuali jika dia merupakan budak wanitanya.
Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu 'anhu berkata: “Seorang wanita muslimah tidak halal dilihat oleh wanita Yahudi atau wanita Nashrani, supaya ia tidak menceritakan kepada suaminya.”
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika wanita kafir itu merupakan budak wanita Islam, maka dia boleh melihat tuannya. Adapun selain budaknya, maka tidak boleh, karena terputus kecintaan antara orang Islam dengan orang kafir, dan karena apa yang kami sebutkan, wallâhu a’lam”. (Lihat Tafsir al-Qurthubi).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers