Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Pak Ustadz mohon penjelasan tentang cara sujud:
Saya pernah mendengar bahwa kalau sedang sujud,
tidak boleh ada yang menghalangi kening (jidat) dengan tempat sujud.
Bagaimana kalau yang menghalangi tersebut adalah rambut, kopiah (topi),
atau mukena (bagi wanita)?
Demikian dan terima kasih atas penjelasannya.
Demikian dan terima kasih atas penjelasannya.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabaraakatuhu.
Dari: Bestalman
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Wa alaikumus salam wa rahmatullaahi wa baraakatuh,
Ulama berselisih pendapat tentang hukum sujud dengan menempelkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud.
Pendapat pertama, wajib
meletakkan tujuh anggota sujud secara langsung di lantai atau alas sujud
(sajadah), dan tidak boleh menutupi anggota sujud dengan pakaian yang
digunakan. Seperti menutupi telapak tangan dengan lengan baju atau peci
yang menutupi dahi. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’iyah dan
salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua, tidak wajib
meletakkan anggota sujud secara langsung di lantai atau alas shalat.
Namun dibolehkan sujud dalam keadaan anggota sujudnya tertupi pakaian
yang dikenakan ketika shalat. Seperti, sujud dalam keadaan peci menutupi
dahi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama –Hanafiyah, Malikiyah, dan
Hambali– dan pendapat para ulama masa silam, seperti Atha’, Thawus,
an-Nakha’i, asy-Sya’bi, al-Auza’i, dsb. Pendapat kedua ini insya Allah
lebih kuat berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
كُنَّا
نُصَلِّي مَع النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم في شِدَّة الحَرِّ، فإذا لم
يستطع أحدُنا أن يُمكِّنَ جبهتَه مِن الأرض؛ بَسَطَ ثوبَه فَسَجَدَ عليه
Kami pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
di hari yang sangat panas. Jika ada sahabat yang tidak mampu untuk
meletakkan dahinya di tanah, mereka membentangkan ujung bajunya,
kemudian bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ
مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah shalat dengan satu pakaian, yang beliau gunakan untuk membungkus
dirinya. Beliau gunakan ujung-ujung pakaiannya untuk menghindari panas
dan dinginnya tanah. (HR. Ahmad dan dinilai hasan li ghairihi oleh
Syuaib al-Arnauth).
Dan bebrapa hadis lainnya.
Hadis ini menunjukkan bahwa sujud
dengan kondisi dimana anggota sujud tertutupi pakaian shalat tidaklah
membatalkan shalatanya. Namun perlu diingat bahwa hal ini diperbolehkan
JIKA dibutuhkan. Sebagaimana rincian pada pembahasan di bawah ini.
Sujud Menggunakan Alas
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan:
Alas untuk sujud ada tiga macam:
Pertama, alas
tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil
meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau
meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu
kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi
seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti
ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.
Kedua, alas
tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat.
Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini
hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan
panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan: “Kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak
kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya
dan sujud di atasnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa
menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh.
Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas
sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid.
Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan
bajunya untuk alas dahi ketika sujud.
Ketiga, bersujud
dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang
yang shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan
semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini BOLEH digunakan untuk sujud.
(Simak asy-Syarh al-Mumthi’, 3:114 – 115)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer