Alkisah, dahulu ada seorang Shahabat Anshar pergi untuk shalat Isya' lalu disandera oleh jin sehingga tidak diketahui kabarnya. Kemudian istrinya datang kepada Umar bin Khaththab -رضي الله عنه- seraya menceritakan kejadiannya. Umar -رضي الله عنه- lalu keluar bertanya kepada kaumnya dan mereka menjawab, "Benar, dia keluar untuk shalat Isya' kemudian menghilang." Umar -رضي الله عنه- lalu memerintahkan kepada sang istri agar menunggu selama empat tahun. Tatkala empat tahun telah berlalu, si istri datang kepada Umar -رضي الله عنه- lagi, lalu Umar membolehkannya untuk menikah dengan lelaki lain setelah menjalani masa 'iddah.


      Setelah menikah dengan pria lain, suami pertamanya datang dan menuntut Umar -رضي الله عنه-, maka Umar -رضي الله عنه- mengatakan kepadanya, "Seorang di antara kalian pergi menghilang dalam waktu yang sangat lama sehingga istrinya tidak tahu apakah dia masih hidup ataukah tidak." Pria itu menjawab, "Saya memiliki udzur, wahai Amirulmukminin." Umar -رضي الله عنه- bertanya, "Lantas apa udzurmu?" Dia menjawab, "Ketika saya keluar rumah untuk menunaikan shalat Isya', tiba-tiba para jin menyandera saya sehingga saya pun tinggal bersama mereka, kemudian mereka diserang oleh para jin muslim dan menawan beberapa tawanan termasuk saya, lalu mereka mengatakan, 'Kami melihatmu adalah seorang muslim sehingga tidak boleh bagi kami untuk menawanmu.' Lalu mereka memberi saya pilihan antara tetap tinggal disana atau pulang ke keluarga saya, saya pun memilih pulang ke keluarga saya di Madinah dan tadi pagi saya telah sampai dikota ini. Begitu ceritanya."

      Setelah mendengarkan kisahnya maka Umar memberikan pilihan kepadanya antara kembali kepada istrinya lagi dan antara mengambil maharnya. Pria itu mengatakan, "Saya tidak butuh lagi kepada istri saya karena dia sekarang sudah hamil dari suaminya."[1]

      Di antara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah bahwa jika ada seorang istri ditinggal pergi oleh suaminya sehingga tidak ada berita tentangnya-apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia-maka dia menunggu selama empat tahun kemudian memulai masa 'iddah empat bulan sepuluh hari, lalu boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.[2]

Di ketik ulang dari 'Majalah AL FURQON' edisi 4.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers