Setelah menikah dengan pria lain, suami pertamanya datang dan menuntut Umar -رضي الله عنه-, maka Umar -رضي الله عنه- mengatakan
 kepadanya, "Seorang di antara kalian pergi menghilang dalam waktu yang 
sangat lama sehingga istrinya tidak tahu apakah dia masih hidup ataukah 
tidak." Pria itu menjawab, "Saya memiliki udzur, wahai Amirulmukminin." 
Umar -رضي الله عنه- bertanya,
 "Lantas apa udzurmu?" Dia menjawab, "Ketika saya keluar rumah untuk 
menunaikan shalat Isya', tiba-tiba para jin menyandera saya sehingga 
saya pun tinggal bersama mereka, kemudian mereka diserang oleh para jin 
muslim dan menawan beberapa tawanan termasuk saya, lalu mereka 
mengatakan, 'Kami melihatmu adalah seorang muslim sehingga tidak boleh 
bagi kami untuk menawanmu.' Lalu mereka memberi saya pilihan antara 
tetap tinggal disana atau pulang ke keluarga saya, saya pun memilih 
pulang ke keluarga saya di Madinah dan tadi pagi saya telah sampai 
dikota ini. Begitu ceritanya."
      Setelah 
mendengarkan kisahnya maka Umar memberikan pilihan kepadanya antara 
kembali kepada istrinya lagi dan antara mengambil maharnya. Pria itu 
mengatakan, "Saya tidak butuh lagi kepada istri saya karena dia sekarang
 sudah hamil dari suaminya."[1]
      Di
 antara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah bahwa jika ada seorang istri 
ditinggal pergi oleh suaminya sehingga tidak ada berita 
tentangnya-apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia-maka dia 
menunggu selama empat tahun kemudian memulai masa 'iddah empat bulan 
sepuluh hari, lalu boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.[2]
Di ketik ulang dari 'Majalah AL FURQON' edisi 4.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
https://orcid.org/0000-0002-6047-3243