Setelah menikah dengan pria lain, suami pertamanya datang dan menuntut Umar -رضي الله عنه-, maka Umar -رضي الله عنه- mengatakan
kepadanya, "Seorang di antara kalian pergi menghilang dalam waktu yang
sangat lama sehingga istrinya tidak tahu apakah dia masih hidup ataukah
tidak." Pria itu menjawab, "Saya memiliki udzur, wahai Amirulmukminin."
Umar -رضي الله عنه- bertanya,
"Lantas apa udzurmu?" Dia menjawab, "Ketika saya keluar rumah untuk
menunaikan shalat Isya', tiba-tiba para jin menyandera saya sehingga
saya pun tinggal bersama mereka, kemudian mereka diserang oleh para jin
muslim dan menawan beberapa tawanan termasuk saya, lalu mereka
mengatakan, 'Kami melihatmu adalah seorang muslim sehingga tidak boleh
bagi kami untuk menawanmu.' Lalu mereka memberi saya pilihan antara
tetap tinggal disana atau pulang ke keluarga saya, saya pun memilih
pulang ke keluarga saya di Madinah dan tadi pagi saya telah sampai
dikota ini. Begitu ceritanya."
Setelah
mendengarkan kisahnya maka Umar memberikan pilihan kepadanya antara
kembali kepada istrinya lagi dan antara mengambil maharnya. Pria itu
mengatakan, "Saya tidak butuh lagi kepada istri saya karena dia sekarang
sudah hamil dari suaminya."[1]
Di
antara fiqih (pemahaman) atsar ini adalah bahwa jika ada seorang istri
ditinggal pergi oleh suaminya sehingga tidak ada berita
tentangnya-apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia-maka dia
menunggu selama empat tahun kemudian memulai masa 'iddah empat bulan
sepuluh hari, lalu boleh setelah itu untuk menikah dengan pria lain.[2]
Di ketik ulang dari 'Majalah AL FURQON' edisi 4.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer