Pertanyaan:
Jika ada imam yang lupa ketika i’tidal dia mengucapkan Allahu Akbar dan bukan sami’allahu liman hamidah, apakah shalatnya sah? Dan apa yang harus dilakukan?
Dari: Mr. Suyut, Mino.
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kita perlu memahami hukum bacaan takbir intiqal, dan ucapan: sami’allahu liman hamidah (tasmi’) ketika shalat.
Ada dua pendapat ulama tentang hukum takbir intiqal, dan tasmi’ ketika shalat
1. Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah) berpendapat bahwa takbir intiqal dan tasmi’ hukumnya sunah dan tidak wajib. Karena takbir intiqal dan tasmi’ ini tidak diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang shalatnya salah, padahal itu meruapakan hadis standar tentang tata cara shalat.
2. Imam Ahmad dan ulama madzhab hambali, serta beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa takbir intiqal dan tasmi’ hukumya wajib.
Ibn Qudamah mengatakan,
والمشهور
عن أحمد أن تكبير الخفض والرفع ، وتسبيح الركوع والسجود ، وقول ” سمع الله
لمن حمده ربنا ولك الحمد ” ، وقول ” رب اغفر لي ” بين السجدتين ، والتشهد
الأول – واجب ، وهو قول إسحاق وداود
Riwayat yang masyhur dari Imam
Ahmad bahwa takbir intiqal, bacaan tasbih ketika rukuk dan sujud, ucapan
‘sami’allahu liman hamidah, rabbanaa lakal hamdu’, doa ketika duduk
diantara dua sujud, dan tasuahud awal, semuanya hukumnya wajib. Dan ini
juga pendapat Ishaq bin Rahawaih dan Daud. (al-Mughni, 1:362).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
selalu melakukannya dalam shalat, dan beliau tidak pernah meninggalkan
ucapan ‘sami’allahu liman hamidah’ apapun keadaannya. Padahal beliau
memerintahkan agar umatnya shalat seperti shalat beliau, dalam sabdanya:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Terdapat riwayat yang lebih lengkap tentang pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang shalatnya salah. Dalam riwayat itu dinyatakan,
لاَ تَتِمُّ صَلاَةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ
حَتَّى يَتَوَضَّأَ.. إلى قوله.. ثُمَّ يَقُولُ ” سَمِعَ اللَّهُ لِمَن
حَمِدَهُ ” حَتَّى يَستَوِيَ قَائِمًا
“Shalat
seseorang tidak akan sempurna, sampai dia berwudhu…… kemudian dia
mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, sehingga dia berdiri sempurna.” (HR. Abu Daud)
Lafadz ini merupakan bacaan perpindahan antara rukuk dan i’tidal.
(Simak al-Mughni, 1:362 dan asy-Syarhul Mumthi’, 3:317).
Kedua, untuk semua kasus
lupa meninggalkan hal yang wajib atau sunah dalam shalat, disyariatkan
melakukan sujud sahwi. Hanya saja hukumnya berbeda,
1. Jika yang ditinggalkan hukumnya wajib maka sujud sahwi hukumnya wajib.
Apabila kita menguatkan pendapat madzhab hambali bahwa tasmi’
ketika i’tidal hukumnya wajib, maka dalam kondisi ini, imam
meninggalkan amalan wajib dalam shalat karena lupa. Sehingga imam wajib
melakukan sujud sahwi.
Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya tentang hukum imam yang tidak membaca tasmi’ ketika I’tidal. Jawaban yang diebrikan,
فإذا سها
الإمام وترك واجباً من واجبات الصلاة التي من ضمنها قوله: سمع الله لمن
حمده، بعد القيام من الركوع ولم ينتبه لسهوه إلا بعد فوات التدارك، فعليه
أن يسجد لسهوه هذا سجدتين قبل السلام
“Jika imam lupa dan meninggalkan
salah satu kewajiban dalam shalat, yang salah satunya adalah ucapan
‘sami’allahu liman hamidah’ ketika hendak I’tidal, dan tidak ada yang
mengingatkan dia ketika lupa maka imam harus sujud sahwi, yaitu
melakukan dua kali sujud sebelum salam.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 9511)
2. Jika yang ditinggalkan hukumnya sunah, sujud sahwi hukumnya sunah.
Sebaliknya, ketika kita menguatkan pendapat bahwa tasmi’
hukumnya sunah, maka dalam kasus di atas, imam meninggalkan sunah yang
menjadi kebiasannya karena lupa, dan dia dianjurkan untuk melakukan
sujud sahwi. Berdasarkan keumuman hadis, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِكُلِّ سَهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ
“Setiap terjadi kelupaan, ada sujud sahwi dua kali, setelah salam.” (HR. Abu Daud 1038 dan dihasankan al-Albani)
Ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا
تَرَكَ الإِنسان شيئاً من الأقوال أو الأفعال المستحبَّة نسياناً، وكان من
عادته أن يفعله فإنه يُشرع أن يسجد جَبْراً لهذا النقص الذي هو نَقْصُ
كمال، لا نقص واجب ؛ لعموم قوله في الحديث: (لكلِّ سهو سجدتان)
“Jika seseorang meninggalkan
bacaan atau gerakan yang sunah dalam shalat karena lupa, dan dia
memiliki kebiasaan melakukan bacaan atau gerakan yang dia lakukan maka
dia dianjurkan untuk sujud sahwi, sebagai pengganti dari kekurangan
tersebut, yang mengurangi kesempurnaan shalatnya, bukan mengurangi kadar
wajibnya. Berdasarkan keumuman hadis: ‘Setiap terjadi kelupaan, ada
sujud sahwi dua kali sujud.” (asy-Syarhul Mumthi’, 3:392)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer