(Larangan bagi lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan telunjuk, cincin/jam tangan dari polesan emas, dan cincin dari besi)

Berikut ini beberapa permasalahan seputar hukum memakai cincin :

PERTAMA : Hukum memakai cincin.

Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata :

اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865)
Ibnu Umar juga berkata :

اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق وكان في يده ثم كان بعد في يد أبي بكر ثم كان بعد في يد عمر ثم كان بعد في يد عثمان حتى وقع بعد في بئر أريس نقشه محمد رسول الله

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah" (HR Al-Bukhari no 5873)

Anas bin Maalik radhiallahu 'anhu berkata :
لما أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يكتب إلى الروم قيل له إنهم لن يقرءوا كتابك إذا لم يكن مختوما فاتخذ خاتما من فضة ونقشه محمد رسول الله

"Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menulis surat kepada Romawi, maka dikatakan kepada beliau : "Sesungguhnya mereka (kaum Romawi) tidak akan membaca tulisanmu jika tidak distempel". Maka Nabipun memakai cincin dari perak yang terpahat "Muhammad Rasulullah" (HR Al-Bukhari no 5875)

Para ulama telah berselisih pendapat, apakah memakai cincin hukumnya sunnah ataukah hanya sekedar mubah (diperbolehkan)?. Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai cincin hukumnya sunnah secara mutlak. Sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah bagi para raja dan sultan yang membutuhkan stempel cincin sebagaimana kondisi Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, adapun selain para raja dan sultan maka hukumnya hanyalah mubah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah menggunakan cincin tersebut untuk berhias, akan tetapi karena ada keperluan. Dan sebagian ulama lagi memandang hukumnya makruh bagi selain raja dan sulton, terlebih lagi jika diniatkan untuk berhias.

Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H) berkata :

"Yang merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan ulama terdahulu dan yang sekarang yaitu bolehnya memakai cincin perak bagi sultan dan juga yang selainnya. Dan tatkala Imam Malik mengetahui sebagian orang memandang makruh hal ini maka beliaupun menyebutkan dalam kitab Muwattho' beliau…dari Sodaqoh bin Yasaar ia berkata, "Aku bertanya kepada Sa'id ibn Al-Musayyib tentang memakai cincin, maka beliau berkata : Pakailah dan kabarkan kepada orang-orang bahwasanya aku telah berfatwa kepadamu akan hal ini"…

Tatkala sampai kepada Imam Ahmad tentang hal ini (yaitu bahwasanya memakai cincin bagi selain sultan hukumnya makruh, maka Imam Ahmad pun terheran" (At-Tamhiid 17/101)

Pendapat yang hati lebih condong kepadanya adalah sunnahnya memakai cincin secara mutlak. Dalilnya adalah meskipun sebab Nabi memakai cincin adalah karena untuk menstempeli surat-surat yang akan beliau kirim kepada para pemimpin Romawi, Persia, dan lain-lain, akan tetapi dzohir dari hadits Ibnu Umar di atas bahwasanya para sahabat juga ikut memakai cincin karena mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal para sahabat bukanlah para sulton, dan mereka tidak membutuhkan cincin untuk stempel. Wallahu a'lam bis showab.



KEDUA : Ditangan yang mana dan jari yang mana memakai cincin?

Sebagian ulama berpendapat akan disunnahkan memakai cincin di tangan kiri, dan sebagian yang lain berpendapat di tangan kanan. Dan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan dibolehkan di kanan atau di kiri.

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, "Semua hadits-hadits tersebut  (yang menyebutkan Nabi menggunakan cincin di tangan kiri dan juga hadits-hadits yang menyebutkan Nabi menggunakan cincin di tangan kanan-pen) sanadnya shahih" (Zaadul Ma'aad 1/139).

Syaikh Al-'Utsaimin berkata, "Yang benar adalah sunnah menggunakan cincin di tangan kanan dan juga di tangan kiri" (Asy-Syarh Al-Mumti' 6/110).

Diantara hadits-hadits tersebut adalah :

Anas bin Malik berkata :

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلىَ الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

"Cincin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sini –Anas mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya" (HR Muslim no 2095)

Anas juga berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya" (HR Muslim no 2094)

(lihat pembahasan tentang permasalahan ini di http://islamqa.info/ar/ref/139540)

Hadits Anas di atas juga menunjukkan bahwa disunnahkan untuk memakai cincin pada jari kelingking.



KETIGA : Bolehkah memakai cincin di jari tengah dan telunjuk?

Telah lalu bahwasanya sunnah bagi lelaki untuk memakai cincin pada jari kelingking, demikian pula ia dibolehkan memakai cincin pada jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah maka ada larangan yang datang. Ali bin Abi Tholib radiallahu 'anhu berkata :

نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي أُصْبُعَيَّ هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku untuk memakai cincin di kedua jariku ini atau ini". Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang selanjutnya (yaitu jari telunjuk)." (HR Muslim no 2078)

Para ulama berselisih pendapat tentang larangan pada hadits ini apakah larangan tahrim (haram) ataukah hanyalah larangan makruh??. Para ulama juga sepakat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, adapun para wanita bebas untuk memakai cincin di jari mana saja, karena para wanita dibolehkan untuk berhias.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل فى الخنصر وأما المرأة فانها تتخذ خواتيم فى أصابع قالوا والحكمة فى كونه فى الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله فى الوسطى والتى تليها لهذا الحديث وهى كراهة تنزيه وأما التختم فى اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان

"Kaum muslimin telah berijmak akan sunnahnya lelaki memakai cincin di jari kelingking, adapun wanita maka boleh memakai cincin-cincin di jari-jari mereka. Mereka berkata hikmahnya memakai cincin di jari kelingking karena lebih jauh dari pengotoran cincin karena penggunaan tangan, karena jari kelingking letaknya di ujung, dan juga jari kelingking tidak mengganggu aktivitas tangan. Hal ini berbeda dengan jari-jari yang lainnya.

Dan dimakruhkan bagi seorang lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan juga jari yang setelahnya (jari telunjuk), dan hukumnya adalah makruh tanzih. Adapun memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri maka telah datang dua hadits ini, dan keduanya shahih" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/71)



KEEMPAT : Diharamkan bagi lelaki memakai segala bentuk perhiasan yang terbuat dari emas

Telah jelas dalam hadist Ibnu Umar di atas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuang cincin emasnya, karena cincin emas haram dipakai oleh lelaki. Bahkan bukan hanya cincin, segala perhiasan yang terbuat dari emas dilarang dipakai oleh lelaki.

عن عَلِي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أنَّ النَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ : ( إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي)

"Dari Ali bin Abi Tholib radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil kain sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau, dan mengambil emas lalu beliau letakan di tangan kiri beliau, lalu beliau berkata : "Kedua perkara ini haram bagi kaum lelaki dari umatku" (HR Abu Dawud no 4057, An-Nasaai no 5144, dan Ibnu Maajah no 3595, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Bahkan para ulama menyebutkan bahwa cincin yang ada polesan emasnya pun tidak boleh digunakan oleh lelaki.

An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالاجماع وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها بذهب يسير فهو حرام لعموم الحديث ... ان هذين حرام على ذكور أمتى حل لإناثها

"Adapun cincin emas maka hukumnya haram bagi lelaki menurut kesepakatan (ijmak para ulama), demikian pula jika sebagian cincin tersebut emas dan sebagiannya perak. Bahkan para ashaab (para ulama syafi'iyah) berkata jika seandainya mata cincinnya terbuat dari emas atau dipoles dengan sedikit emas maka hukumnya juga haram, berdasarkan keumuman hadits…."Sesungguhnya kedua perkara ini (kain sutra dan emas) haram bagi kaum lelaki dari umatku dan halal bagi kaum wanitanya" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/32)

Karenanya para ulama memfatwakan bahwa jam tangan yang terdapat padanya  emas maka tidak boleh digunakan oleh lelaki.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata :

الساعة المطلية بالذهب للنساء لا بأس بها، وأما للرجال فحرام

"Jam yang dipoles dengan emas boleh bagi wanita, adapun bagi para lelaki maka haram" (Majmuu' Al-Fataawa Syaikh Utsaimin 11/62)

(Lihat juga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=9372&back=true)



KELIMA : Bolehkah memakai cincin dari besi dan tembaga?

Dalam hadits Abdullah bin 'Amr bin al-'Aash bahwasanya

رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka Nabipun berpaling darinya, lalu sahabat tersebut pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini lebih buruk, ini adalah perhiasan penduduk neraka". Maka sahabat tersebut pun membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan Nabi mendiamkannya" (HR Ahmad 6518, Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 1021,  dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan para pentahqiq Musnad Ahmad)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa cincin besi merupakan perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu terbuat dari besi (lihat 'Aunul Ma'buud 11/190). Allah juga berfirman :

وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ

"Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi" (QS Al-Haaj : 21)

Dan dari sini juga bisa kita pahami bahwasanya larangan memakai cincin besi mencakup laki-laki dan perempuan, karena keduanya dituntut untuk tidak menyerupai penduduk neraka.

Dari sini juga kita pahami bahwasanya jika cincin tersebut tidak terbuat dari besi murni maka tidaklah mengapa (lihat Fathul Baari 10/323).

Sebagian ulama juga mengharamkan cincin yang terbuat dari tembaga karena tembaga juga merupakan perhiasan penduduk neraka. Allah berfirman :

فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ

"Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka" (QS Al-Haaj : 19)

Sa'id bin Jubair menafsirkan pakaian dari api tersebut dengan نُحَاس"tembaga yang dipanaskan" (Lihat Tafsir At-Thobari 18/591 dan Tafsir Ibnu Katsir 5/406)

Demikian juga firman Allah

سَرَابِيلُهُمْ مِنْ قَطِرَانٍ وَتَغْشَى

"Pakaian mereka adalah dari qothiroon" (QS Ibrahim : 50)

Ibnu Abbas radhiallahu 'anhumaa menafsirkan qothiroon dengan nuhaas "tembaga yang panas" (lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/522 dan Ad-Dur Al-Mantsuur 8/581)



Catatan : Adapun kisah seorang sahabat yang hendak menikahi seorang wanita lantas ia tidak memiliki harta yang bisa dijadikan mahar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya : اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ "Carilah (untuk bayar mahar-pen) meskipun sebuah cincin dari besi" (HR Al-Bukhari no 5135), maka kisah ini tidak bisa ditentangkan dengan hadits di atas, karena beberapa sisi :

-         Hadits tentang mahar ini bukanlah nash yang tegas akan bolehnya memakai cincin besi, karena bisa jadi yang dimaksud oleh Nabi adalah agar sang wanita memanfaatkan harga cincin besi tersebut (lihat Fathul Baari 10/323)

-         Dan jika kita menempuh metode tarjiih maka kita mendahulukan hadits larangan memakai cincin besi karena adanya kaidah bahwa "Larangan didahulukan dari pada pembolehan", karena hukum bolehnya memakai cincin besi bersandar kepada hukum asal yaitu bolehnya. Dan hukum haramnya pengharaman cincin besi adalah hukumnya yang menunjukkan adanya perubahan, maka dalam tarjiih, perubahan hukum didahulukan daripada hukum asal.



KESIMPULAN :

-         Memakai cincin hukumnya sunnah (minimal hukumnya mubah dan tidak makruh)

-         Para lelaki tidak boleh menggunakan cincin dari emas atau yang ada campuran emasnya atau polesan emas, dan boleh menggunakan cincin dari perak dan juga batu-batu mulia dan permata. (Lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=9376)

-         Bagi wanita boleh memakai cincin dari emas dan perak di jari mana saja, karena para wanita dituntut untuk berhias

-         Tidak boleh menggunakan cincin dari besi baik lelaki maupun wanita, karena itu merupakan perhiasan penduduk neraka.

-         Disunnahkan bagi lelaki memakai cincin di jari kelingking baik di tangan kanan atau di tangan kiri.

-         Dibolehkan juga bagi lelaki untuk memakai cincin di jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Hanya diharamkan (atau dimakruhkan menurut sebagian ulama) jika menggunakan cincin di jari telunjuk dan jari tengah

Masih banyak hukum-hukum dan perkara-perkara yang berkaitan dengan cincin, silahkan baca di (http://www.saaid.net/Doat/yahia/59.htm)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 17-04-1434 H / 27 Februari 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers