Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu binatang yang menjadi polimik terkait status kehalalannya adalah bekicot.
Terlebih bagi mereka yang tinggal di iklim tropis, hewan ini sangat
mudah dan banyak dijumpai. Namun apapun itu, sejatinya permasalahan
halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak
selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi sumber perpecahan.
Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan,
Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan,
Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air
Kita tidak sedang membahas ciri
fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan
ini, bisa memahami perbedaan bekicot darat dan bekicot air.
Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih.
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut
sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan… (QS. Al-Maidah: 96)
Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan,
{صيده} ما أخذ منه حيًا {وَطَعَامُهُ} ما لفظه ميتًا
“Binatang buruan laut adalah
hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan dari laut adalah
bangkai hewan laut.” (Tafsir Ibn Katsir, 3/197).
Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. beliau mengatakan,
كُلُّ شَيءٍ فِي الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ
“Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih” (HR. Bukhari secara muallaq).
Kedua, hukum bekicot daratBagian inilah yang diperselisihkan ulama.
Pendapat pertama, bekicot darat
termasuk hasyarat. Dan hasyarat hukumnya haram. Ini adalah pendapat
mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud
Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,
مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال
“Madzhab-madzhab para ulama
tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini
merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik
mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)
Ibnu Hazm mengatakan,
ولا يحل
أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس ,
والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة –
والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله
تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)
“Tidak halal makan bekicot darat,
tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut,
lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun
yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua
binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya:
“Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang
halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”
Kemudian Ibn Hazm menegaskan,
وقد صح
البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر ,
فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ،
إلا ميتة غير مذكى
“Sementara dalil yang shahih
telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada
leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak
ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena
tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak
disembelih. (Al-Muhalla, 6/76).
Pendapat kedua, merupakan
kebalikannya, bekicot hukumnya halal. Ini adalah pendapat Malikiyah.
Mereka punya prinsip bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi
darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana
belalang.
Cara menyembelihnya bebas, bisa
dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat besi,
sampai mati, sambil membaca basmalah.
Dalam Al-Mudawanah dinyatakan,
“سئل
مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر
أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى
بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل
Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?
Imam Malik menjawab:
“Saya berpendapat, itu seperti
belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang.
Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukn dalam
keadaan mati, jangan dimakan.” (Al-Mudawwanah, 1/542)
Al-Baji juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot,
ذكاته بالسلق ، أو يغرز بالشوك والإبر حتى يموت من ذلك ، ويسمَّى الله تعالى عند ذلك ، كما يسمى عند قطف رءوس الجراد
“Cara menyembelihnya adalah
dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan
dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca
bismillah ketika memutuskan kepala belalang.” (Al-Muntaqa Syarh
Muwatha’, 3/110)
Jika perhatikan keterangan di
atas, keterangan yang melarang makan bekicot, lebih mendekati kebenaran.
Karena bekicot darat termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih.
Dan semua binatang yang tidak mungkin bisa disembelih, maka tidak ada
cara untuk bisa memakannya, karena statusnya bangkai.
Sisi yang lain, terdapat kaidah
yang diakui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal dimakan
setelah disembelih, termasuk tindakan menyianyiakan harta, yang itu
dilarang secara syariat. Sementara binatang seperti membuang bekicot,
tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta.
Sementara mengqiyaskan bekicot
dengan belalang, seperti yang dipahami malikiyah, adalah qiyas yang
tidak benar. Karena belalang dikecualikan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dari hukum bangkai yang haram. Sementara bekicot tetap
harus disembelih (menurut Malikiyah), hanya saja dengan cara yang tidak
pada umumnya diterapkan.
Demikian keterangan tarjih yang dipilih oleh Syaikh Ali Farkus
Sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Bq131.php
Allahu a’lam
Sumber gambar: http://id.wikipedia.org/wiki/Bekicot
Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer