Satu hal yang telah
diketahui bersama bahwa makmum masbuk jika dia menjumpai imam dalam
kondisi ruku lalu dia ruku bersama imam maka dia telah mendapatkan
rakaat tersebut dan ini adalah hukum yang menjadi ijma atau kesepakatan
semua ulama mengingat Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah, “Siapa saja yang mendapatkan rak’ah [baca:
ruku] maka dia mendapatkan shalat”.
Memang ada sebagian
ulama yang berpendapat bahwa makmum masbuk tersebut harus membaca surat
alfatihah namun ini adalah pendapat yang nyleneh [syadz, menyelisihi
ijma].
Sehingga yang benar,
siapa saja yang mendapatkan ruku bersama imam maka dia telah mendapatkan
rakaat. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa hal ini adalah ijma atau
kesepakatakan semua ulama. Sedangkan pendapat Imam Bukhari dan Ibnu
Khuzaimah yang menilai makmum dalam kondisi ini belumlah mendapatkan
rakaat adalah pendapat yang tidak benar. Yang benar, makmum telah
mendapatkan rakaat dengan hal tersebut.
Diantara ulama yang menegaskan adanya ijma dalam masalah ini adalah Imam Ahmad.
Jika makmum masbuk
datang dalam kondisi imam telah menegakkan kepala makmum makmum tidak
perlu ruku dalam kondisi ini karena ruku dalam kasus ini tidak memiliki
manfaat apapun.
Dalam riwayat Abu Daud
Nabi bersabda, “Jika kalian datang dan kami dalam kondisi ruku maka
ruku-lah kalian dan anggaplah [mendapatkan rakaat]. Namun jika kalian
datang dalam keadaan kami bersujud maka sujudlah namun jangan dianggap”.
Hadits ini menunjukkan bahwa makmum masbuk itu jika datang dia mengikuti imam dengan melakukan apa yang dilakukan oleh imam.
Kapankah seorang makmum masbuk itu tergolong mendapatkan ruku bersama imam?
Jika imam mengangkat
kepala dan makmum masbuk ini melihat bahwa imam telah mengangkat kepala
lalu si masbuk ini ruku padahal dia telah tahu bahwa telapak tangan imam
telah lepas dari lutut karena akan bangkit maka dalam kondisi ini
makmum masbuk ini tidak terhitung mendapatkan ruku bersama imam. Ini
tolak ukur yang tepat dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Namun jika makum
masbuk ini datang dalam kondisi tidak mengetahui kondisi badan imam
namun dia mendengar imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidahu’ dalam
kondisi imam masih dalam posisi ruku maka umumnya makmum dalam kondisi
ini mendapatkan ruku bersama imam kecuali jika makmum masbuk ini
mengetahui kebiasaan imam tidak mengucapkan sami’allahu liman hamidah
kecuali sudah dalam posisi berdiri tegak. Dalam kondisi ini, makmum
masbuk tidaklah terhitung mendapatkan ruku bersama imam.
Penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi di atas bisa disimak dalam bahasa Arab pada link berikut:
http://www.safeshare.tv/w/SMflpWMOhr
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer