Satu hal yang telah diketahui bersama bahwa makmum masbuk jika dia menjumpai imam dalam kondisi ruku lalu dia ruku bersama imam maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut dan ini adalah hukum yang menjadi ijma atau kesepakatan semua ulama mengingat Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, “Siapa saja yang mendapatkan rak’ah [baca: ruku] maka dia mendapatkan shalat”.
Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makmum masbuk tersebut harus membaca surat alfatihah namun ini adalah pendapat yang nyleneh [syadz, menyelisihi ijma].

Sehingga yang benar, siapa saja yang mendapatkan ruku bersama imam maka dia telah mendapatkan rakaat. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa hal ini adalah ijma atau kesepakatakan semua ulama. Sedangkan pendapat Imam Bukhari dan Ibnu Khuzaimah yang menilai makmum dalam kondisi ini belumlah mendapatkan rakaat adalah pendapat yang tidak benar. Yang benar, makmum telah mendapatkan rakaat dengan hal tersebut.
Diantara ulama yang menegaskan adanya ijma dalam masalah ini adalah Imam Ahmad.
Jika makmum masbuk datang dalam kondisi imam telah menegakkan kepala makmum makmum tidak perlu ruku dalam kondisi ini karena ruku dalam kasus ini tidak memiliki manfaat apapun.
Dalam riwayat Abu Daud Nabi bersabda, “Jika kalian datang dan kami dalam kondisi ruku maka ruku-lah kalian dan anggaplah [mendapatkan rakaat]. Namun jika kalian datang dalam keadaan kami bersujud maka sujudlah namun jangan dianggap”.
Hadits ini menunjukkan bahwa makmum masbuk itu jika datang dia mengikuti imam dengan melakukan apa yang dilakukan oleh imam.
Kapankah seorang makmum masbuk itu tergolong mendapatkan ruku bersama imam?
Jika imam mengangkat kepala dan makmum masbuk ini melihat bahwa imam telah mengangkat kepala lalu si masbuk ini ruku padahal dia telah tahu bahwa telapak tangan imam telah lepas dari lutut karena akan bangkit maka dalam kondisi ini makmum masbuk ini tidak terhitung mendapatkan ruku bersama imam. Ini tolak ukur yang tepat dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Namun jika makum masbuk ini datang dalam kondisi tidak mengetahui kondisi badan imam namun dia mendengar imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidahu’ dalam kondisi imam masih dalam posisi ruku maka umumnya makmum dalam kondisi ini mendapatkan ruku bersama imam kecuali jika makmum masbuk ini mengetahui kebiasaan imam tidak mengucapkan sami’allahu liman hamidah kecuali sudah dalam posisi berdiri tegak. Dalam kondisi ini, makmum masbuk tidaklah terhitung mendapatkan ruku bersama imam.
Penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi di atas bisa disimak dalam bahasa Arab pada link berikut:
http://www.safeshare.tv/w/SMflpWMOhr


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers