Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Saya ingin tanya, kalau wanita melahirkan dan meninggal maka dia mati syahid kan ya? Tapi kalau melahirkannya secara caesar gimana? Apa tetap mati syahid?
Dari: Silvia
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Wanita yang meninggal karena anaknya, baik ketika anaknya masih di perutnya, atau ketika proses melahirkan, atau setelah melahirkan di masa nifas, semua kejadian ini menjadikan kematiannya sebagai syahid. Baik melahirkan normal atau dengan operasi caesar.
Berikut beberapa dalilnya,
1. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menjenguknya ketika Ubadah sedang sakit. Di sela-sela itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
أتعلمون من الشهيد من أمتي ؟
“Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku?”
Ubadah menjawab: ‘Ya Rasulullah, merekalah orang yang sabar yang selalu mengharap pahala dari musibahnya.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan,
شهداء أمتي إذاً لقليل ، القتل في سبيل الله عز وجل شهادة ، والطاعون شهادة ، والغرق شهادة ، والبطن شهادة ، والنفساء يجرها ولدها بسرره إلى الجنة
Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit. Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya. (HR. Ahmad dalam musnadnya 15998. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menilai hadis ini: Shahih li Ghairih).
2. Hadis dari Jabir bin Atik, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguk Abdullah bin Tsabit, ketika itu beliau sedang pingsan karena sakit. Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung masalah mati syahid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kalian anggap sebagai mati syahid?”
Merekapun menjawab, ‘Orang yang mati di jalan Allah.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengarahan,
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Mati syahid ada 7 selain yang terbunuh di jalan Allah: Orang yang mati karena thaun, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena ada luka parah di dalam perutnya, syahid. Orang yang mati sakit perut, syahid. Orang yang mati terbakar, syahid. Orang yang mati karena tertimpa benda keras, syahid. Dan wanita yang mati, sementara ada janin dalam kandungannya.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan al-Albani).
Tetap Wajib Dimandikan
Kaum muslimin yang meninggal dengan kondisi di atas, tetap wajib dimandikan, dikafani, dan dishalati, sebagaimana umumnya jenazah. Orang yang mati syahid dan jenazahnya tidak boleh dimandikan, adalah orang yang mati syahid di medan perang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menshalati jenazah wanita yang mati ketika nifas. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Qudamah mengatakan,
فأما الشهيد بغير قتل , كالمبطون , والمطعون , والغرق , وصاحب الهدم , والنفساء , فإنهم يغسلون , ويصلى عليهم ; لا نعلم فيه خلافا , إلا ما يحكى عن الحسن .. وقد صلى المسلمون على عمر وعلي رضي الله عنهما , وهما شهيدان
Orang yang mati syahid, selain yang terbunuh di medan perang, seperti orang yang sakit perut, orang yang mati karena thaun, karena tenggelam, tertimpa, atau yang mati karena nifas, mereka semua dimandikan dan dishalati. Saya tidak menjumpai pendapat yang bertentangan dengan hal ini, selain pendapat yang diriwakatkan dari Hasan Al-Bashri… kaum muslimin juga menshalati jenazah Amirul mukminin, Umar bin Kahatab dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, padahal keduanya mati syahid (tipi tidak di medan perang) (al-Mughni, 2:399)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer