Jika kita memperhatikan berita-berita di media,
semakin membuat hati kita miris saja, terlebih saat menjelang hari raya
atau musim-musim tertentu, ternyata semakin banyak ditemukan
pedagang-pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan
cara-cara yang selain dilarang oleh agama juga sangat bertentangan
dengan hukum yang berlaku di republik tercinta ini. Jika pulang kerumah
kelihatan alim sepeti kaum muslim, tetapi jika masuk pasar dan berdagang
jadi orang liberal, dibuanglah islamnya itu, takpeduli halal-haram yang
penting untung. Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam di dalam haditsnya:
يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang suatu
zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan
harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” [HR. Bukhari - Al Fath
IV/296 nomor.2059]
Pertama, adalah pedagang atau pengusaha yang berdagang atau jual-beli barang yang diharamkan oleh syariat
A. Segala usaha dan bisnis apa saja yang sumber modalnya dari harta ribawi.
Kalau kita
perhatikan para pelaku bisnis di sekitar kita dari kelas menengah ke
atas ataupun menengah ke bawah, maka kita akan dapatkan dengan mudah
sebagian atau kebanyakan dari mereka tidak lepas dari riba sebagai modal
pokok atau modal tambahan bagi usahanya.
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil)
riba, yang memberi riba, yang menulis (transaksi)nya, dan dua orang yang
menjadi saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua kedudukannya sama
saja.” [HR. Muslim III/1218 nomor.1597]
Atau
bahkan membuka usaha kreditan ( semisal leasing jika telat didenda,
jika gagal bayar disita ), simpan pinjam dengan bunga ( Rentenir)
B. Bisnis dengan menjual barang-barang atau jasa apa saja yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
1.Bisnis Khomr (minuman keras, narkoba dll) termasuk juga menjual rokok dan tembakau.
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan
khomr sebagaimana di dalam hadits berikut ini:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ
الْخَمْرَ ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا ، وَسَاقِيَهَا ، وَعَاصِرَهَا ،
وَمُعْتَصِرَهَا ، وَبَائِعَهَا ، وَمُبْتَاعَهَا ، وَحَامِلَهَا ،
وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا.
Dari Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam
bersabda: “Sesunggunhnya Allah melaknat khamr, dan melaknat peminumnya,
penuangnya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya,
pembawanya, orang yang minta dibawakan serta pemakan hasil
penjualannya.” [HR. Ibnu Majah II/1121 nomor.3380 dan Ahmad II/25
nomor.4787. dan Syaikh Al-Albani berkata: “Shahih”]
2.Menjual Anjing
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud -rodhiyallahu
‘anhu- telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan
menjadi dukun.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu'
3. Berdagang Alat-alat Musik dan Hiburan , Penyewaan group band, studio music, memproduksi dan menjual kaset-kaset musik, VIDEO porno dan yang sejenisnya.
Seperti seruling,
kecapi, gitar, drum, organ,keyboard, perangkat-perangkat musik dan semua
alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat
itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi
kaum muslimin untuk memperjual-belikan semua alat dan
perangkat-perangkat itu.
4. Bisnis patung dan gambar/lukisan makhluk bernyawa
Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam melarang berjualan patung, atau gambar makhluk
bernyawa. Semua gambar makhluk yang bernyawa itu haram untuk
diperjualbelikan dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para pelukis makhluk bernyawa dan
memberitahukan bahwa mereka adalah manusia yang paling berat siksanya
pada hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah
yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul.
Apalagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita
telanjang serta berperilaku bejat dan keji
5. Bisnis Perdukunan
Dewasa ini taksulit
kita menemukan jasa praktek dan bisnis perdukunan, ramalan dan
sejenisnya, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan
elektronik. Celakanya banyak umat dengan suka rela mengeluarkan uang
dalam jumlah yang tidak sedikit demi memperoleh apa yang mereka
inginkan. Baik itu berkaitan dengan jodoh, rezeki, kesembuhan, karir,
jabatan maupun lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا يحل ثمن الكلب ولا حلوان الكاهن ولا مهر البغي
“Tidak halal harga (hasil penjualan) anjing, hasil praktek perdukunan dan upah pelacuran.” [HR. Abu Daud II/301 nomor.3484, An-Nasa-I nomor.4293. dan syaikh Al-Albani berkata: Hadits ini Shahih]
Disamping
penghasilan dari praktek dan bisnis perdukunan itu haram, juga orang
yang mempraktekkannya telah jatuh dalam kekafiran kepada Allah.
6. Perjudian
“Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS.
Al-Maidah: 90]
Kedua,
Pedagang disebut pedagang nakal, karena selama bertraksaksi berdagang
tidak mengindahkan larangan2 dalam syariat agama maupun peraturan
pemerintah.
- Mengurangi timbangan, mungkin kecurangan ini yang paling banyak dilakukan pedagang
- Menipu misal dengan sumpah palsu, mencampur barang baik dan jelek, mencampur barang yang halal dengan haram, misal dicampur antara daging sapi dan babi, bangkai ayam atau ayam tiren, daging sapi glonggongan, atau mendaur ulang daging2 sampah dsb
- Menyembunyikan kerusakan atau cacat barangnya. Memberi bahan2 pengawet berbahaya misal formalin, agar tampak lebih segar dan tahan lama. Memberi zat pewarna agar kelihatan lebih segar dan baru.
- Mendaur ulang makanan yang sudah expired atau kadaluwarsa, dengan mengganti kemasan dan labelnya.
- Mendzalimi orang, dengan menaikkan harga setinggi mungkin saat paceklik, atau banyak dibutuhkan orang
- Menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.
- Memakai jasa dukun para abnormal untuk penglaris dengan memasang jimat, wafaq, pesugihan. Ini bukan hanya berdosa besar tapi jika tidak bertaubat sebelum mati maka matinya seperti orang musyrik.
- Memakai promosi dengan cara2 yang diharamkan syariat, misal memakai iklan dengan wanita telanjang.
- Suap-menyuap untuk mendapatkan order, tender.
- Menjual barang kepada orang yang diyakini akan dipakai untuk bermaksiat, atau berjualan didekat tempat2 maksiat, misal lokalisasi yang bisa dipastikan pembelinya adalah wanita2 tuna susila, atau para lelaki hidung belang.
- Menjual baju2 wanita transparan, ketat dan menampakkan auratnya, termasuk jilbab2 gaul yang tidak sesuai syariat.
- Mencuri hak cipta barang, hasil karya orang lain kemudian diperbanyak dan dijual kembali
- Menjual barang2 yang dipakai untuk menghacurkan dan memerangi kaum muslimin.
- Bisnis fiktif, MLM palsu, bisnis online forex yang syubhat
- Tidak mengeluarkan zakat dari hasil perdagangan
- Kerjasama Usaha, menawarkan inventasi dalam usaha tapi profit yang didapat dengan persentase modal.Padahal sejatinya ini adalah Riba karena dalam konsep bagi hasil, bagi untung dan bagi rugi, dihitung dari persentase profit.
Demikian sedikit”kenakalan-kenakalan Pedagang”, mungkin di lapangan bisa banyak trik2 lain anda temui.
Setiap pengusaha muslim memiliki kewajiban untuk
senantiasa bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, dengan menjalankan
syari’at nasehat-menasehati sesama muslim. Dengan demikian ia tidaklah
memproduksi atau memasarkan kecuali barang-barang yang mendatangkan
kemanfaatan dan kebaikan bagi umat Islam.
Sebagaimana sudah sepantasnya
bila seorang pengusaha muslim menjauhi setiap barang yang mendatangkan
kejelekan dan kerusakan pada mereka. Ketahuilah bahwa rizki dan usaha
yang halal terlalu banyak jumlahnya bila dibandingkan dengan yang haram.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ . الطلاق 2-3
“Barangsiapa yang
bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
Ingatlah selalu sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,Artinya, “Setiap jasad yang tumbuh dari suht (harta haram) maka Nerakalah yang lebih layak baginya.” (Shahihul Jami’ 2 no. 4519).
Jika kita ingat sejarah islamisasi nusantara,
siapakah yang mengislamkan rakyat jawa dan nusantara kita ketahui bahwa
peranan para pedagang muslim sungguh besar dan menakjubkan hanya dalam
beberapa puluh tahun bisa menjadikan nusantara sebagai negeri terbesar
kaum muslimin.
Demikianlah hendaknya spirit seorang pedagang
muslim tidak hanya mencari keuntungan didunia saja tapi juga meraih
keberkahan di akhirat dengan memiliki pengaruh sosial /kontribusi yang besar dan
kuat untuk mengarahkan umat untuk mengkonsumsi hal-hal yang halal dan
sesuai dengan syariat dan mengedukasi umat tentang barang atau praktek2
dagang yang haram dan bertentangan dengan syariat serta mempengaruhi
opini masyarakat agar mereka sadar akan wajibnya mengindahkan syari’at
agama dalam setiap sisi kehidupan mereka.
Wallahu ‘alam
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer