Oleh : Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali
Salah satu dari sekian banyak keyakinan kaum Syi’ah yang sangat bertentangan dengan nash-nash yang sharih dan Ijma’, ialah adanya keyakinan di kalangan mereka tentang bolehnya nikah mut’ah, atau disebut dengan istilah kawin kontrak. Nikah mut’ah (kawin kontrak) ini biasa dilakukan oleh kaum Syi’ah. Mereka melakukannya tanpa ada beban, karena memang sudah menjadi salah satu bagian dari pokok-pokok keyakinan mereka sebagaimana disebutkan di dalam kitab-kitab Syi’ah.
Berikut inilah beberapa pandangan aneh dari kalangan tokoh-tokoh kaum Syi’ah tentang nikah mut’ah. Tentu, pandangan-pandangan ini sarat kedustaan.
Pertama : Nikah mut’ah merupakan salah satu dasar keimanan kaum Syi’ah.
Ja’far Shadiq berkata: “Barang siapa yang tidak mempercayai tentang Raj’ah (kebangkitan manusia dari kubur sebelum hari Kiamat) dan tidak menghalalkan mut’ah maka bukan termasuk golongan kami”.[1]
Kedua : Nikah mut’ah, konon sebagai pengganti dari minuman yang memabukkan.
Dari Muhammad bin Aslam dari Abu Ja’far berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang Maha lemah lembut. Dia telah menjadikan mut’ah sebagai pengganti dari semua minuman yang memabukkan”. [2]
Ketiga : Ancaman yang keras bagi seseorang yang meninggalkan nikah mut’ah.
Kaum Syi’ah mengatakan, barang siapa yang keluar dari dunia (meninggal) dan tidak melakukan mut’ah maka dia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan hidungnya terpotong.[3]
Keempat : Seseorang yang melakukan nikah mut’ah maka akan mendapatkan pahala yang besar.
Ini tentu merupakan keyakinan aneh dan menyesatkan. Sehingga mereka memiliki keyakinan bahwa seseorang yang melakukan nikah mut’ah sebanyak empat kali maka derajatnya sejajar dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menisbatkan perkataan dusta ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menuturkan: “Barang siapa yang nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Husain. Barang siapa yang nikah mut’ah dua kali, derajatnya seperti hasan. Barang siapa yang nikah mut’ah tiga kali, derajatnya seperti ‘Ali. Dan barang siapa yang melakukannya empat kali maka derajatnya sama dengan Rasulullah”. Sungguh anggapan ini merupakan suatu kedustaan besar atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[4]
Kelima : Boleh melakukan nikah mut’ah dengan para gadis tanpa izin dari walinya.
Dari Ziad bin Abi Halal: Aku mendengar Abu ‘Abdillah berkata: “Tidak mengapa seseorang melakukan mut’ah dengan seorang gadis selama tidak menghamilinya karena ditakutkan munculnya aib yang akan menimpa keluarganya”.[5]
Keenam : Tidak ada satu madzhab pun yang membolehkan menikahi istri orang lain secara mut’ah kecuali madzhab Mazdakiyyah yang menghalalkan praktek seks bebas. Demikian pula dengan kaum Syi’ah, mereka membolehkannya.
Diceritakan dari Yunus bin ‘Abdurrahman, ia bertanya kepada ar-Ridha: ”Seorang wanita telah dinikahi secara mut’ah kemudian habis masa kontraknya, bolehkah laki-laki lain bermut’ah dengannya sebelum habis ‘iddahnya?” Dia menjawab: “Tidak mengapa melakukannya, karena dosanya ditanggung oleh wanita tersebut”.[6]
Fadhl, salah seorang budak Muhammad bin Rasyid bertanya kepada Abu ‘Abdilah: ”Sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita secara mut’ah. Aku merasa ia telah bersuami. Setelah aku berusaha mencari tahu, ternyata benar wanita itu memiliki suami. Apa yang harus aku lakukan?” Dia menjawab: ”Mengapa engkau mencari tahu tentang keadaan dirinya?” [7]
Ketujuh : Bolehnya bermut’ah dengan wanita pelacur.
Dari Ishaq bin Jarir, ia berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah: “Sesungguhnya di kota Kufah ada seorang wanita pelacur. Bolehkah aku menikahinya dengan cara mut’ah?”
Dia balik bertannya: “Apakah bendera telah diangkat?”
Aku jawab: “Belum, karena kalau diangkat dia akan diambil oleh penguasa”.
Dia menjawab: “Nikahilah dia dengan mut’ah,” kemudian ia berbisik kepada salah satu budaknya sehingga aku dekati budak tersebut dan aku tanyakan: “Apa yang telah ia katakan?”
Budak itu menjawab: ”Sesungguhnya dia mengatakan, ‘Seandainya bendera telah diangkat maka tidak ada dosa untuk menikahinya, karena sesungguhnya hal tersebut telah mengeluarkannya dari yang haram kepada yang halal’.”
Dari Hasan bin Dharif berkata: ”Aku telah mengirim surat kepada Abu Muhammad menceritakan keadaanku yang telah meninggalkan mut’ah selama bertahun-tahun, kemudian aku kembali bersemangat untuk melakukannya. Aku mendengar ada seorang wanita cantik di salah satu desa yang telah menggugah hasratku untuk melakukan mut’ah, apalagi ia adalah wanita pelacur yang tidak akan menolak tawaran siapapun. Tetapi aku masih bimbang, sekalipun para imam telah mengatakan: ‘Bermut’ahlah dengan wanita pelacur, karena sesungguhnya engkau telah mengeluarkannya dari yang haram kepada yang halal. Maka aku bertanya kepada Abu Muhammad: ‘Bolehkah aku melakukan mut’ah setelah sekian lama meninggalkannya?’ Dia menjawab: ‘Sesungguhnya engkau telah menghidupkan salah satu Sunnah dan mematikan salah satu bid’ah. Tidak mengapa engkau melakukannya’.”[9]
Kedelapan : Kaum Syi’ah menghalalkan pinjam-meminjam istri.
Praktek ini sebagaimana terdapat di dalam kitab-kitab kaum Syi’ah, seperti diriwayatkan dari Hasan al-Athar, ia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang i’aratul-farj (pinjam-meminjam istri), maka dia menjawab: ‘Tidak mengapa untuk melakukannya’. Aku kembali bertanya: ‘Bagaimana kalau ternyata sampai melahirkan anak?’ Dia menjawab: ‘Anak itu untuk orang yang memiliki wanita tersebut, kecuali kalau memang dia memberikan syarat’.”[10]
Demikian, sebagian pemikiran dan keyakinan kaum Syi’ah tentang nikah mut’ah (kawin kontrak), yang menggambarkan bahwa praktek nikah mut’ah merupakan kerusakan moral dan praktek seks bebas dan penuh dengan kedustaan yang mereka nisbatkan kepada agama yang mulia ini. Sehingga sangat mengherankan, ketika sebagian orang yang mendapatkan julukan “cendikiawan Islam” membela tanpa reserve terhadap agama Syi’ah yang mengusung pemikiran aneh dan menyesatkan. Bahkan sebagai “cendekiawan Islam”, mereka mengatakan dengan penuh kejahilan bahwa madzhab Syi’ah sama dengan madzhab yang empat, sehingga mereka berusaha mendekatkan Agama Syi’ah dengan agama Islam. Yang lainnya lagi: ”Mengapa kita harus sibuk membahas tentang Syi’ah? Bukahkah mereka juga muslim seperti kita; cari persamaannya dan tutupi perbedaannya”.
Begitulah syubhat mereka, sehingga tampaklah kejahilan mereka secara nyata terhadap agama Islam yang mulia dan sempurna. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan dalam firman-Nya, yang artinya: “Mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta”. [al-Kahfi/18 ayat 5].
Sumber:
Kitab al Jama’âat al-Islamiyyah fî Dha`uil Kitâbi was-Sunnah,
karya Syaikh Salim bin ‘Id al-Hilali, halaman 305-308.
http://ibnuramadan.wordpress.com/2011/03/28/syiah-mendukung-perzinaan-dengan-mengatasnamakan-pernikahan/
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.
Jumlah Pengunjung
Blog Archive
-
▼
2011
(1346)
-
▼
April
(145)
- Syari'at Islam Tangkal Kerusakan
- Apakah Aku Ditakdirkan Membujang?
- Penjelasan Jihad Yang Fardhu ‘Ain – Syaikh Ibnu ‘U...
- Perdebatan Di Dunia Akan Berulang Di Akhirat, Jadi...
- Benarkah Pelakunya Wahabi?
- Hipnotis dan NII
- Sangat Butuh pada Allah
- Mewaspadai Pesan Kafir dalam Film ”?” Hanung
- Ibumu… Kemudian Ibumu… Kemudian Ibumu
- Cukup Mengusap Sebagian Kepala
- Ciri-ciri Aliran Sesat NII dan Cara Mereka Cari Ma...
- Mendidik Generasi Rabbani
- Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam
- Adab-adab Berdo’a
- Iman Yang Benar Karena Ilmu, Bukan Taqlid Buta
- Memetik Buah Keikhlasan
- Persatuan Umat, Antar Harapan dan Kenyataan
- Bahasa kaum jin
- (DOWNLOD GRATIS) KITAB SHAHIH IMAM AL-BUKHARI (Buk...
- Tafsir Surat Al Lahab
- Ketika Seorang Ayah Menerima Serpihan Tubuh Anaknya
- Empat Sifat Penghuni Surga
- Kisahku Di India
- Alam Kubur Itu Benar Adanya (2)
- Doa antara Adzan dan Iqomah, Doa yang Mustajab
- Aplikasi “Praktis!! Belajar Bahasa Arab Dari NOL” ...
- Jenazah Teroris Tersenyum dan Bau wangi Pasti Mati...
- Semangat Para Ulama dalam Ibadah
- Alam Kubur Itu Benar Adanya (1)
- Bacaan Doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi
- Menjual di Atas Jualan Saudaranya
- Hukum Pamflet di Masjid
- Ajaran Mengusap Khuf
- Apakah Anda Sudah Mengenal Allah?
- Suatu Faidah Dari Seorang Budak Ulama Nahwu Sibawaih
- Boleh Jadi Kamu Membenci Sesuatu Padahal Ia Amat B...
- Lebih Baik daripada Onta Merah
- Perbedaan Pendapat di Kalangan Salaf : Apakah Nabi...
- Bulughul Maram (Seri 06-Kitab Ath-Thaharah)
- Apapun Profesi Atau Julukannya, Jika Mengaku-ngaku...
- Dauroh Keluarga Muslim Malang (8,9,10 Juli 2011)
- Nasihat Untuk Tidak Meremehkan Dosa
- Hari Sabtu Ahad Dijadikan Hari Libur?
- Harmoni Pasutri
- Syi'ah
- Hadits Palsu Seputar Khusyu’ Dalam Sholat
- SURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU
- Ibu, Sungguh Begitu Mulia Peranmu
- Mengusap Debu Ketika Shalat
- Rintihan Seorang Ibu
- Hukum Mengusap Khuf (Sepatu)
- Pernyataan Imam Syafi’i Rahimahullâh Dalam Masalah...
- Hukum Makan dengan Sendok
- Adilkah Pembagian Waris Dalam Islam
- HADITS BATHIL: Menuntut Ilmu Meskipun Harus ke Neg...
- Bermula dari PENGKAFIRAN, Berujung PENGEBOMAN (Ini...
- Rambu-Rambu Agama Dalam Olahraga [PENTING!]
- Cipika-Cipiki Saat Berjumpa
- Bercadar Mazhab Resmi NU
- Waspadailah Kitab-Kitab Berikut Ini
- Kita Adalah Muslim, Kenapa Malu Menampakkan KeIsla...
- Wasiat-Wasiat Berharga Ibnu Mas’ud [1/3]
- Bom Bunuh Diri Dalam Timbangan Syariat
- Ketentuan Iklan “Per-Klik” di Situs Anda
- Manfaat Buah Sirsak / Sirsat Sebagai Obat Kanker, DLL
- Jimat menurut islam
- Serupa Tapi Tak Sama, “Tsalatsatul Ushul” & “Al-Us...
- Bulughul Maram ( Seri 04-Biografi Ibnu Hajar Al-As...
- Beberapa Hal Penting Terkait Sholawat Kepada Nabi ...
- Info kajian Brebes - Tegal
- Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU
- Bedah Kisah-Kisah Tidak Nyata yang Tersebar di Mas...
- Hukum Membaca Al-Qur’an Dan Kiat Agar Dijauhkan Da...
- Bulughul Maram (Seri 03-Mengenal Kitab Bulughul-Ma...
- Dua Pokok Ajaran Orang Musyrik
- Apakah Muslim Menyembah Ka’bah dan Hajar Aswad?
- Keutamaan Masjid Al-Aqsho
- Jauhilah perbuatan jail
- Fitnah Dari Arah Timur [Nejed Ataukah 'Iraq?]
- Tilawah Al-Qur’an Dan Adab-Adabnya
- Mengikuti Imam Syafi'i
- Bila Di Arah Kiblat Masjid Ada Kuburan
- Kitab Bulughul Maram (Seri 02-Pendahuluan)
- Kesalahan seputar kuburan
- Mengkritisi Keabsahan Hadits-hadits Kitab Ihya’ Ul...
- Habis Mandi Perlukah Wudhu Lagi?
- PERNYATAAN SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN ...
- ABDUR-RAHMAN BIN MULJAM, POTRET BURAM SEORANG KORB...
- Ucapan lemah lembut pada orang tua
- Kedudukan Kitab Durratun Nashihin
- Ungkapan: “SHABAHAL KHAIR, SHABAHAN NUUR”
- Bedah Buku “Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga” Bers...
- Delapan manfaat membaca
- Nikmat Persaudaraan
- Anjuran Shalat Taubat
- Keluarga Muslim Keluarga Bahagia Sejahtera
- Dayyuts, Kepala Keluarga yang Buruk
- Berbeda Kewajiban Orang Awam, ‘Ulama dan ‘Umara [M...
- Wasiat-Wasiat Terakhir Dari Para Nabi dan Orang Sh...
- DI balik ujian kemiskinan
-
▼
April
(145)