Pertanyaan:
Halalkah daging kuda dan gajah dimakan?Dari: Ayna
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kuda
Pertama, daging kuda hukumnya halal untuk dikonsumsi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa hadis berikut:
1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية ورخص في الخيل
“Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari 3982 dan Muslim 1941)2. Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
نحَرْنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرساً فأكلناه
“Kami pernah menyembelih kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.” (HR. Bukhari 5191 dan Muslim 1942)3. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
سافرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وكنا نأكل لحم الخيل ونشرب ألبانها
“Kami pernah bersafar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya.” (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan: Sanadnya shahih).Kedua, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
Dalil pendapat ini adalah
1. Di surat An-Nahl ayat 5 sampai 7, Allah menyebutkan tentang Bahimatul An’am (onta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan. Kemudian di ayat ke-8 Allah menyebutkan jenis hewan yang lain:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.” (QS. An-Nahl: 8).Di ayat ke-8 ini Allah tidak menyebutkan fungsi mereka untuk dimakan. Padahal Allah sebutkan manfaat ‘dimakan’ pada Bahimatul An’am yang disebutkan di ayat sebelumnya.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini untuk menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya. Disebutkan manfaat ‘bisa tunggangi dan sebagai hiasan’ karena itulah umumnya manfaat yang diambil dari kuda.
2. Hadis dari Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الخيل والبغال والحمير وكل ذي ناب من السباع
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah)Sanggahan:
Hadis ini dinilai dhaif oleh banyak ulama. An-Nawawi dalam al-Majmu’ 9:4 mengatakan,
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِمْ عَلَى أَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ مَنْسُوخ
Ulama ahli hadis dan yang lainnya sepakat bahwa hadis ini adalah hadis dhaif. Sebagian ada yang mengatakan: Hadis ini mansukh.Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa penilaian ulama tentang hadis ini:
a. Al-Hafidz Musa bin Harus al-Hammal mengatakan:
هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ
“Ini hadis dhaif”b. Imam Bukhari mengatakan:
هذا الحديث فيه نظر
“Hadis ini sangat dhaif”c. Al-Baihaqi mengatakan:
هذا إسناد مضطرب , ومع اضطرابه هو مخالف لأحاديث الثقات
“Hadis ini sanadnya goncang. Disamping itu, bertentangan dengan hadis shahih (yang membolehkan makan kuda).”d. Abu Daud perawi hadis mengatakan:
هذا الحديث منسوخ
“Hadis ini mansukh”Demikian, Allahu a’lam
Referensi: Fatawa Islam, no. 70320
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer