Saudaraku, saya pernah sujud syukur setiap selesai shalat dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat yang Ia berikan kepadaku berupa penglihatan, pendengaran, dan lainnya. Lalu aku tinggalkan kebiasaan itu karena khawatir itu adalah perbuatan bid’ah, sebab Rasul kita Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah melakukan hal tersebut. Apa nasehat anda kepada saya, jazaakumullah khayr.
Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Keputusan anda untuk meninggalkan kebiasaan sujud syukur tiap selesai
shalat adalah keputusan yang benar. Karena sujud syukur itu
disyari’atkan ketika mendapat nikmat yang besar atau ketika terhindar
dari bencana. Adapun selain itu, tidak disyariatkan. Karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala itu senantiasa melimpahkan nikmat kepada hamb-Nya tanpa bisa terhitung serta terus-menerus tanpa henti.Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’, yang merupakan kitab fiqih madzhab Syafi’i, beliau berkata :
قال الشافعي والأصحاب: سجود
الشكر سنة عند تجدد نعمة ظاهرة واندفاع نقمة ظاهرة، سواء خصته النعمة
والنقمة أو عمت المسلمين… ولا يشرع السجود لاستمرار النعم، لأنها لا تنقطع
“Imam Asy Syafi’i dan murid-murid beliau berkata, sujud syukur
hukumnya sunnah dilakukan ketika mendapatkan nikmat yang besar atau
ketika terhindar dari musibah yang besar. Baik nikmat dan bencana yang
khusus bagi seseorang, maupun yang dialami kaum muslimin pada umumnya.
Namun tidak disyariatkan sujud syukur untuk nikmat yang terus-menerus,
karena nikmat dari Allah itu tidak pernah putus“.Wallahu’alam
—
Sumber: http://islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=103772
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer